Hukum

Parah Banget! Prajurit TNI Jual Sabu Pakai Pesawat Militer, Dituntut 5 Tahun Penjara!

×

Parah Banget! Prajurit TNI Jual Sabu Pakai Pesawat Militer, Dituntut 5 Tahun Penjara!

Sebarkan artikel ini
Proses persidangan prajurit TNI yang diduga menjual sabu menggunakan pesawat militer
Perbuatan memalukan dilakukan seorang prajurit TNI yang diduga mengedarkan sabu menggunakan pesawat militer, kini ia dituntut 5 tahun penjara

CAHAYANEGERI.COM– Narkoba menjadi salah satu permasalahan serius yang harus dibasmi tuntas di Indonesia. Namun sayangnya, narkoba justru diedarkan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Mayor Laut (P) Faisal Mulia yang menjabat sebagai Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 5 tahun. Ia dinilai bersalah karena telah mengedarkan narkoba jenis sabu dengan memanfaatkan fasilitas pesawat militer.

Tuntutan ini disampaikan oleh Oditur Militer Letkol Bambang Permadi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Jumat, 14 Agustus 2026. “Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Oditur Letkol Bambang Permadi pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Selain hukuman utama, oditur juga meminta agar terdakwa dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut sebagai hukuman tambahan. Faktor yang memperberat kasus ini adalah penggunaan fasilitas penerbangan Angkatan Laut untuk mengedarkan narkoba, serta ketidakpatuhan terdakwa terhadap perintah Panglima TNI terkait larangan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: Daerah Rawan Narkoba, Lihat Lebih Dekat Jejak Kampung Bahari Di Sini!

BACA JUGA: Propam Mabes Polri Periksa Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba, Ada Masalah Apa Ya?

Faisal dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto ayat (2) huruf a KUHP, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, ko Pasal 64 KUHP, Pasal 126 KUHPM.

Dalam dakwaannya, Oditur Bambang Permadi menjelaskan bahwa pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa bersama istrinya, Nadia Brenda Pangestika berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam.

Keesokan harinya, Minggu 23 November 2025 pukul 09.00 WIB di Hotel Sans Batam, terdakwa menghubungi Rizal untuk meminta bantuan menghubungi Kapak karena ingin memesan sabu seberat 8 gram.

Terdakwa meminta Kapak datang ke hotel. Setelah tiba, Kapak menyerahkan sabu seberat 8 gram kepada terdakwa. Kemudian, terdakwa, Kapak dan istri terdakwa mengonsumsi sabu di dalam kamar hotel tersebut.

Setelah selesai menggunakan sabu, Kapak meninggalkan hotel. Sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dan istrinya check out dari Hotel Sans, lalu menemui Hendra dan Rizal di ruang VIP Room Hotel Pasifik.

Di VIP Room Hotel Pasifik, terdakwa dan istrinya kembali mengonsumsi inex. Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa meninggalkan ruangan tersebut dan pergi ke SNL Tg Uma Batam untuk membeli keperluan keluarga.

Setelah itu, terdakwa menuju Diamon Part City untuk mengembalikan mobil Expander yang dipinjamnya. Selanjutnya, terdakwa dan istrinya pulang ke Tanjungpinang dengan membawa sabu yang dibeli dari Kapak.

Pada Senin, 24 November 2025, terdakwa mencari informasi mengenai jadwal keberangkatan pesawat CN 235 dengan nomor lambung P-8305 yang melayani rute Tanjungpinang–Jakarta. Ia mendapatkan informasi bahwa pesawat akan berangkat pada Rabu, 26 November 2025.

Terdakwa meminta istrinya mencari pembeli karena barang haram tersebut akan dikirim menggunakan pesawat tujuan Jakarta. Keesokan harinya sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa memerintahkan istrinya untuk menghubungi Naviatul Ilmiah, Nadelia Adisty dan Andriana Budiarti.

Pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa mengonsumsi sabu yang dibawa dari Batam. Ia juga membungkus sabu tersebut menjadi 14 paket.

Rinciannya, 12 paket dibungkus kembali ke dalam bungkus cokelat, lalu dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI-AL bertuliskan “Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal.”

Sabu tersebut rencananya akan dikirim kepada pembeli di Madiun, Jawa Timur yaitu Naviatul Ilmiah, Nadelia Adisty dan Andriana Budiarti, menggunakan pesawat CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang–Jakarta yang akan berangkat pada Rabu, 26 November 2025.

Sementara itu, sisa 2 paket sabu disimpan terdakwa dalam kotak rokok yang dimasukkan ke saku baju terbang. Satu paket lainnya disimpan oleh istrinya di lemari plastik kamar terdakwa di Perum Agung Mentari, Jalan Radar Blok B No. 1,2 Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Pada 26 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, istri terdakwa mengantarkan katering makanan untuk Mess Perwira dan Bintara. Di dalamnya sudah disembunyikan 12 paket sabu. Istri terdakwa menyerahkan bingkisan makanan tersebut kepada Co-Pilot pesawat CN 235 nomor lambung P-8305 atas nama Letda Laut (P) Mazaki Moza.

Kemudian pukul 06.45 WIB, terdakwa berangkat ke kantor Wingud 1 Tanjungpinang dan langsung menuju Selter CN 235. Di sana, Kasi Intelud Mayor Edwar langsung menahan terdakwa beserta barang bukti 12 paket sabu yang akan dikirim ke Madiun menggunakan pesawat Penerbal.

Pada Kamis, 27 November 2025, terdakwa diserahkan ke Pom Kodaeral IV Batam. Di rumah terdakwa juga ditemukan 2 paket sabu. Dengan demikian, total sabu milik terdakwa adalah 14 paket dengan berat keseluruhan 9,83 gram.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa selama bertugas di Wingud 1 Tanjungpinang pada September, Oktober dan November, terdakwa telah menjual sabu ke Surabaya dan Madiun dari Tanjungpinang.

Saat masih berdinas di Surabaya, terdakwa juga pernah menjual sabu kepada Kapten Laut (P) Wimam Wibyosono, Kapten Laut (P) Rizky A serta istrinya yang membantu menjualkan ke temannya, yaitu Nadelia dan Novifiatul Ilmiyah.

Terdakwa menjual sabu dengan tujuan Bandara Udara Juanda Surabaya sebanyak dua kali, yaitu pada 4 September 2025 sebanyak dua paket dijual kepada Kapten Laut (S) Made Surya, siswa STTAL. Kemudian pada 29 Oktober 2025, sebanyak 8 paket dijual kepada Nadelia Adisti, Andriana Budiarti, Nofiatul Ilmiah, Arifin 1 dan Kapten Laut (S) Made Surya, siswa STTAL. *

Penulis: Riska Ayu Kurniati