CAHAYANEGERI.COM – Nama Bupati Gowa menjadi sorotan publik saat ini. Pasalnya, rapat DPRD Kabupaten Gowa yang membahas penetapan pendapat dewan terkait hasil tindak lanjut Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang berlangsung tegang.
Rapat yang digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026 tersebut diwarnai sejumlah interupsi dan kericuhan dari anggota dewan. Situasi mulai memanas ketika Husniah menghadirkan seorang perempuan yang sedang mengandung tujuh bulan saat menyampaikan pandangannya dalam rapat.
Perempuan tersebut diketahui bernama Venny, istri Wahyu yang pernah bekerja sebagai sopir Husniah dan turut menjadi saksi dalam persidangan hak angket. “Saya perempuan dan perempuan yang di belakang saya ini adalah warga Kabupaten Gowa juga,” ungkap Husniah di hadapan anggota DPRD Gowa, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Di hadapan anggota DPRD, Husniah kemudian menjelaskan bahwa Venny yang hadir di ruang rapat tersebut sedang hamil tujuh bulan. Kehadiran Venny langsung memicu protes dan interupsi dari sejumlah anggota dewan.
BACA JUGA: Kasus Bupati Pemalang: Geledah 15 Lokasi, KPK Sita Barang Bukti Penting Hingga CCTV!
BACA JUGA: Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen, 4 Bupati Datangi Kemensos dan Siapkan Lahan!
Mereka menilai kehadiran Venny tidak berkaitan langsung dengan agenda rapat karena forum tersebut bukan ditujukan untuk mendengarkan klarifikasi. Perbedaan pandangan itu pun membuat suasana ruang sidang menjadi gaduh dan rapat sempat terganggu.
“Izin pimpinan, keluarkan perempuan ini. Izin momen klarifikasi sudah lewat,” ucap anggota dewan.
Pimpinan rapat lalu memberikan penjelasan bahwa pertemuan tersebut digelar untuk mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi mengenai hasil kerja Pansus Hak Angket. Dengan demikian, setiap fraksi dijadwalkan menyampaikan sikapnya terhadap rekomendasi yang telah disusun.
Sebelum mengakhiri penyampaian pandangannya, Husniah juga sempat memperdengarkan pesan dari anaknya kepada seluruh anggota DPRD. Diketahui, anak Husniah saat ini sedang menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) di Semarang.
“Ini kakak, berbicara langsung dari Semarang, sedang melaksanakan pendidikan perwira siswa. Kakak mau ucapkan ibu itu harus kuat, harus tangguh. Karena Ibu adalah perempuan tangguhnya kakak. Ibu perempuan hebatnya kakak. Kakak yakin ibu mampu menjalaninya. Tidak ada yang mengetahui antara ibu dan ayah. Kakak berharap masalah ibu untuk dihentikan terkait privasi keluarga kami,” ucap anak Husniah yang diperdengarkan ke seluruh anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Gowa akhirnya menetapkan hasil kerja Pansus Hak Angket yang berisi usulan pemberhentian atau pemakzulan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian tersebut. “Usulannya tentang pemberhentian, itu usulannya pertama,” ucap Dian pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurutnya, keputusan itu telah disepakati secara bulat oleh tujuh fraksi yang terdapat di DPRD Gowa. Selain menyatakan persetujuan, seluruh anggota DPRD Gowa juga ikut melakukan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap usulan pemakzulan Bupati Gowa.
Dian menyebutkan, sebanyak 45 anggota DPRD Gowa telah menandatangani persetujuan atas usulan pemberhentian tersebut. “Kami semuanya ada 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati,” ucapnya. *






