CAHAYANEGERI.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah upaya paksa penyitaan.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah berupaya memeriksa kembali prosedur dan tahapan hukum yang telah dijalankan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindak pidana korupsi. Pihak pemohon menilai, terdapat sejumlah tindakan hukum yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan agar seluruh perdebatan mengenai proses hukum dapat dibahas melalui jalur pengadilan secara resmi, terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. “Ini adalah ruang untuk menguji prosedur atau tahapan-tahapan yang menurut kami dilakukan secara tidak tepat,” jelas Febri pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk penghormatan kliennya terhadap sistem peradilan di Indonesia. Febri Diansyah turut mengapresiasi kehadiran perwakilan pihak termohon dalam sidang perdana tersebut.
Namun, ia belum bersedia menjelaskan secara rinci mengenai pokok gugatan maupun alasan hukum yang telah disiapkan oleh timnya.
BACA JUGA: Penyelidikan Kasus Febrie Adriansyah Masih Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi!
BACA JUGA: Cari Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah. Rumah Nurman Herin Digeledah Kejagung!
Ia mengatakan, seluruh dalil dan argumentasi dalam permohonan praperadilan akan disampaikan secara lengkap di hadapan majelis hakim. Dalam proses hukum yang sedang berjalan, pihak yang menjadi termohon pada permohonan praperadilan pertama yaitu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sementara itu, terdapat gugatan praperadilan kedua yang telah terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Pada perkara ini, pihak yang dijadikan termohon adalah Jaksa Agung, yang dalam pelaksanaan tugasnya diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sidang perdana untuk perkara bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal, yaitu Richard Edwin Basoeki. Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.
Permohonan pertama difokuskan pada upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, khususnya terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta tindakan penahanan yang dianggap sebagai bagian dari upaya paksa tersebut.
Permohonan kedua menyoroti serangkaian upaya paksa lain, meliputi penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.
Kedua permohonan ini sengaja diajukan secara terpisah karena objek hukum dan tindakan yang diuji memiliki perbedaan mendasar, sehingga memerlukan pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang berbeda pula.*






