CAHAYANEGERI.COM – Kasus yang menjerat Bupati Pemalang terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang terkait kasus Bupati Pemalang ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil sejumlah barang bukti penting dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Langkah penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang terhubung dengan kasus tersebut, termasuk rumah dinas bupati.
Rangkaian operasi ini merupakan bagian dari upaya paksa yang telah berlangsung sejak 30 Juli hingga 1 Agustus 2026, dengan tujuan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan kasus korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
“Ada beberapa perhiasan juga, uang tunai baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing; ada USD dan di beberapa tempat ini penyidik masih hitung, masih analisis keterkaitan dengan perkara,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, 3 Agustus 2026 malam.
Dalam pelaksanaannya, penggeledahan dilakukan di beberapa tempat yang tersebar di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal dan Purworejo.
BACA JUGA: KMP Mutiara Sentosa II Terbakar Diperairan Sumenep, Benarkah Tidak Ada Sekoci Saat Insiden Terjadi?
BACA JUGA: Mal-mal Dipasangi Pagar Tinggi, Benarkah Ada Peristiwa Besar Yang Terjadi? Ternyata Ini Alasannya
Lokasi-lokasi tersebut mencakup rumah para tersangka, kantor dinas terkait serta tempat-tempat yang dianggap relevan dengan perkara.
Secara lebih rinci, lokasi yang digeledah meliputi sebuah apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang, kompleks kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Pemalang, satu rumah di Kabupaten Kendal milik tersangka berinisial DIS serta satu rumah di Kabupaten Purworejo milik tersangka berinisial LBS.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita beragam barang yang dianggap berpotensi sebagai alat bukti.
Barang-barang yang diamankan antara lain empat unit sepeda motor yang ber-cc besar (tiga di Pemalang dan satu di Purworejo), satu unit mobil, sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan asing, buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan serta tanah dan bangunan, berbagai dokumen lain yang diduga terkait, barang bukti elektronik seperti ponsel dan flashdisk serta emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas bupati Pemalang.
“Ini nantinya juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dalam proses pemeriksaan baik kepada para tersangka ataupun pihak-pihak lain yang kemudian dipanggil sebagai saksi untuk menerangkan kebutuhan dalam proses penyidikan perkara ini,” ungkap Budi.
Penyitaan ini diharapkan dapat membantu mengungkap lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Sebagai bagian dari proses hukum, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka tersebut adalah Bupati Pemalang periode 2025–2030 Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris (Gus Haris), anggota Polri yang bertugas di KPK sebagai staf administrasi Setya Budi Dias Oktavianto serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto yang berprofesi sebagai pengusaha swasta.
Anom dan Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.*






