CAHAYANEGERI.COM – Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah semakin panas. Kejaksaan Agung sendiri melakukan penggeledahan terhadap 4 perusahaan Don Ritto.
Kejaksaan Agung atau Kejagung memastikan bahwa ada empat perusahaan yang telah digeledah oleh tim penyidik pada Senin, 3 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kantor PT HI, PT PIS, PT KPE dan PT SME diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka Don Ritto (DR).
Menurut Anang, keempat perusahaan tersebut diduga dipakai oleh para tersangka untuk menyamarkan aliran uang dan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Kalau (penggeledahan) yang kemarin sudah (selesai). Itu tempat (empat perusahaan), memang itu perusahaannya si DR yang diduga dijadikan money laundering, TPPU,” jelasnya pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Meski begitu, ia belum dapat memaparkan secara rinci bagaimana modus pencucian uang yang diduga dilakukan Don Ritto. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Sebelumnya, Kejagung juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus dugaan TPPU atas emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar milik Febrie Adriansyah.
Anang mengatakan, penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik Tim 9 pada hari Senin, 3 Agustus 2026.
Ia menyebut salah satu lokasi yang diperiksa adalah kantor pengacara milik tersangka Don Ritto.
“Saat ini, Tim Penyidik melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni, kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Operasi SAR Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Ditutup, Ini Jumlah Penumpang Selamat dan Korban Jiwa!
BACA JUGA: Ingin Rasakan Euforia Peringatan Hari Kemerdekaan Di Istana Merdeka, Ini Cara War Tiketnya!
Selain itu, tim penyidik juga menggeledah rumah milik tersangka Nurman Herin (NH) yang berada di Depok, Jawa Barat.
Tidak hanya itu, penyidik Tim 9 juga menyasar empat perusahaan lain yang diduga berhubungan dengan kasus tersebut di wilayah Jakarta Selatan, yaitu PT HI, PT PIS, PT KNE dan PT SME.
Anang menegaskan bahwa proses penggeledahan masih terus berjalan, tetapi pihaknya belum bisa mengungkap lokasi baru yang sedang diperiksa.
Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan perkara tersebut berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik itu keluar setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, berupa emas 74 kilogram serta uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lain yang mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam kasus PT Asabri, Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto turut dijerat sebagai tersangka dalam perkara TPPU. *
Penulis: Riska Ayu Kurniati






