Hukum

Kasus Bupati Pemalang: Geledah 15 Lokasi, KPK Sita Barang Bukti Penting Hingga CCTV!

×

Kasus Bupati Pemalang: Geledah 15 Lokasi, KPK Sita Barang Bukti Penting Hingga CCTV!

Sebarkan artikel ini
KPK lakukan penggeledahan dan sita barang bukti termasuk CCTV dalam kasus Bupati Pemalang
Penggeledahan di 15 lokasi dan penyitaan barang bukti penting serta rekaman CCTV terkait kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang

CAHAYANEGERI.COM– Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang sejak awal berhasil menarik perhatian publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 15 lokasi guna mendalami penyelidikan kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 15 tempat yang tersebar di empat wilayah di Jawa Tengah.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Penggeledahan berlangsung selama empat hari, yakni sejak 5 hingga 8 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang yang dinilai dapat membantu mengungkap perkara.

Semua barang tersebut akan diperiksa dan dianalisis untuk mengetahui hubungannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

BACA JUGA: Rudy Tanoe Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK Akan Ambil Sikap Tegas!

BACA JUGA: Ada Penyerahan Uang, KPK Ungkap Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli Sebanyak 3 Kali!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa salah satu barang penting yang ditemukan adalah dokumen proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.

Dokumen itu mencakup proyek yang masih dalam tahap pelaksanaan maupun pekerjaan yang baru direncanakan.

Penyidik akan mempelajari isi dokumen tersebut untuk melihat apakah terdapat kaitan dengan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Anom.

“Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen, di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang,” jelas Budi pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Sebanyak 15 lokasi yang digeledah berada di empat daerah. Sepuluh lokasi berupa rumah berada di Kabupaten Pemalang, dua rumah terletak di Tegal, dua rumah lainnya berada di Pekalongan dan satu rumah berada di Semarang.

KPK menyebut seluruh rumah tersebut diduga dimiliki atau ditempati oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.

Selain berkas proyek, penyidik juga membawa sejumlah telepon seluler dan dokumen elektronik dari beberapa lokasi penggeledahan.

Hingga kini, KPK belum menyampaikan secara rinci siapa saja pemilik rumah tersebut maupun informasi yang terdapat di dalam perangkat elektronik yang disita.

Pemeriksaan masih dilakukan untuk memastikan apakah barang-barang tersebut memuat informasi penting mengenai dugaan pemerasan.

KPK juga menyita rekaman CCTV dari sebuah hotel di Magelang.

Namun, lembaga antirasuah itu belum menjelaskan kejadian apa yang terekam maupun siapa saja yang terlihat dalam rekaman tersebut.

Karena itu, penyitaan CCTV belum dapat langsung dikaitkan dengan kesimpulan tertentu. Rekaman tersebut akan dianalisis secara bersamaan dengan dokumen, telepon seluler dan barang bukti lainnya.

“Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang,” jelas Budi.

Menurut Budi, seluruh proses pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan.

Hasil analisis juga akan digunakan untuk menyusun kembali rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut serta mengetahui peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

KPK belum memastikan apakah hasil penggeledahan ini akan membuka kemungkinan munculnya pemeriksaan atau penetapan tersangka baru.

Kasus dugaan pemerasan tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Dalam operasi itu, sebanyak 21 orang diamankan, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Dua hari setelah penangkapan, KPK menjelaskan bahwa perkara tersebut terbagi ke dalam dua klaster dugaan pemerasan. Anom kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah orang lainnya.

Pada klaster pertama, KPK menduga Anom melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta.

Dalam perkara ini, Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya yaitu Mohamad Haris atau yang dikenal dengan nama Gus Haris.

Pengusutan perkara tersebut kemudian berkembang hingga KPK menggeledah sejumlah lokasi dan menelusuri dokumen yang berkaitan dengan proyek PUPR. Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Setya Budi Dias bersama ayahnya yaitu Lilik Budi Suprianto melakukan pemerasan terhadap Anom.

Setya diketahui merupakan anggota kepolisian yang pada saat perkara berlangsung sedang menjalankan tugas di KPK. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.*

Penulis: Riska Ayu Kurniati