<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum - CAHAYA NEGERI</title>
	<atom:link href="https://cahayanegeri.com/kanal/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cahayanegeri.com/kanal/hukum/</link>
	<description>Portal Berita Terupdate</description>
	<lastBuildDate>Wed, 09 Sep 2026 06:04:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://cahayanegeri.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-cn-com-32x32.png</url>
	<title>Hukum - CAHAYA NEGERI</title>
	<link>https://cahayanegeri.com/kanal/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>WOW Ribuan Pegawai Kemensos Terlibat Judol, Dikenakan Sanksi Tegas Pemecatan!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/wow-ribuan-pegawai-kemensos-terlibat-judol-dikenakan-sanksi-tegas-pemecatan/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/wow-ribuan-pegawai-kemensos-terlibat-judol-dikenakan-sanksi-tegas-pemecatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 06:04:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Kemensos]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran ASN]]></category>
		<category><![CDATA[pemecatan]]></category>
		<category><![CDATA[PPATK]]></category>
		<category><![CDATA[Saifullah Yusuf]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1535</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) jadi sorotan. Pasalnya...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/wow-ribuan-pegawai-kemensos-terlibat-judol-dikenakan-sanksi-tegas-pemecatan/">WOW Ribuan Pegawai Kemensos Terlibat Judol, Dikenakan Sanksi Tegas Pemecatan!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kementerian Sosial (Kemensos) jadi sorotan. Pasalnya sebanyak ribuan pegawai di Kemensos terlibat judol.</p>
<p>Judi online alias judol menjadi salah satu permasalahan yang harus diberantas di Indonesia. Sebanyak 1.900 pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) diduga terlibat aktivitas judi online.</p>
<p>Angka ini muncul berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi adanya transaksi mencurigakan terkait perjudian daring di kalangan pegawai kementerian tersebut.</p>
<p>Dari total 1.900 pegawai yang terindikasi, sebarannya cukup luas di berbagai unit kerja Kemensos. Rinciannya, 124 orang berada di Sekretariat Jenderal, 191 orang di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, 179 orang di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan tiga orang di Inspektorat Jenderal.</p>
<p>Sisanya berasal dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) yang sebagian besar bertugas di daerah dengan status sebagai PPPK atau pendamping sosial.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=281&amp;action=edit">Nilai Transaksi Tembus Rp14 Miliar, Lebih Dari 2 Ribu Pegawai Pemprov Jabar Terlibat Judol!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1401&amp;action=edit">Bareskrim Polri Bongkar 3 Situs Judi Online Raup Rp1 Triliun Per Tahun</a></strong></p>
<p>Menanggapi temuan ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang lebih akrab disapa Gus Ipul menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang benar-benar terbukti terlibat judi online. Sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap, dimulai dari peringatan keras hingga pemberhentian tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN), tergantung tingkat keterlibatan dan bukti yang ditemukan.</p>
<p>&#8220;Saya ingin memberikan perhatian serius terhadap munculnya indikasi keterlibatan pegawai dalam judi online. Saya minta seluruh jajaran menjauhi praktik ini, jangan sekali-kali mencoba apalagi sampai terjerat,&#8221; ungkap Gus Ipul pada Selasa, 8 September 2026.</p>
<p>Gus Ipul mengungkapkan bahwa sebagian dari 1.900 pegawai yang terindikasi sudah menjalani proses klarifikasi. Hasilnya, lebih dari 70 persen di antaranya mengakui pernah mengikuti atau terlibat dalam judi online, meskipun dengan jenis dan kategori yang beragam.</p>
<p>&#8220;Ada yang memang sudah kecanduan, sudah menjadi kebiasaan. Ada yang mungkin sekadar iseng. Ada juga yang HP-nya digunakan oleh keluarganya, dimanfaatkan atau digunakan oleh keluarganya. Jadi ini semuanya benar-benar sedang ditelusuri, dipastikan,&#8221; ungkap Gus Ipul.</p>
<p>Lebih lanjut, Gus Ipul mengingatkan bahwa praktik judi online bukan sekadar masalah pribadi. Dampaknya bisa meluas ke berbagai aspek kehidupan, mulai dari hubungan dalam keluarga, penurunan kinerja di tempat kerja hingga munculnya masalah utang yang bisa semakin menjerat.</p>
<p>Untuk memastikan keakuratan data, proses verifikasi dan audit keuangan terhadap para pegawai yang terindikasi ditargetkan selesai pada akhir September 2026. Gus Ipul juga menegaskan bahwa pegawai yang terbukti menggunakan uang kementerian untuk berjudi online akan langsung dikenakan sanksi pemecatan secara tidak hormat.</p>
<p>Gus Ipul menekankan bahwa sebagai ASN di bawah Kementerian Sosial, para pegawai seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas. Hal ini mengingat tugas utama mereka adalah mengelola program dan anggaran negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. &#8220;Menyangkut integritas ASN, kita bekerja di Kementerian Sosial, kita mengelola amanah negara untuk masyarakat yang membutuhkan. Karena itu integritas tidak boleh hanya menjadi slogan,&#8221; kata Gus Ipul. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati </em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/wow-ribuan-pegawai-kemensos-terlibat-judol-dikenakan-sanksi-tegas-pemecatan/">WOW Ribuan Pegawai Kemensos Terlibat Judol, Dikenakan Sanksi Tegas Pemecatan!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/wow-ribuan-pegawai-kemensos-terlibat-judol-dikenakan-sanksi-tegas-pemecatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Harta Miliaran Rupiah Anggota DPR Masuk Desil 4 Rentan Miskin, Kok Bisa?</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/harta-miliaran-rupiah-anggota-dpr-masuk-desil-4-rentan-miskin-kok-bisa/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/harta-miliaran-rupiah-anggota-dpr-masuk-desil-4-rentan-miskin-kok-bisa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 05:57:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[desil 4 bansos]]></category>
		<category><![CDATA[DTSEN]]></category>
		<category><![CDATA[Eva Stevany Rataba]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Ipul]]></category>
		<category><![CDATA[LHKPN]]></category>
		<category><![CDATA[NasDem]]></category>
		<category><![CDATA[pemutakhiran data]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1529</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masuk...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/harta-miliaran-rupiah-anggota-dpr-masuk-desil-4-rentan-miskin-kok-bisa/">Harta Miliaran Rupiah Anggota DPR Masuk Desil 4 Rentan Miskin, Kok Bisa?</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masuk desil 4 rentan miskin, kok bisa? Itulah yang membuat nama anggota DPR Eva Stevany Rataba menjadi sorotan.</p>
<p>Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba menjadi perbincangan publik setelah namanya muncul dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Sorotan ini muncul lantaran status Eva sendiri merupakan pejabat negara dengan kekayaan miliaran rupiah.</p>
<p>Masalah ini berawal ketika nama Eva ditemukan tercatat dalam kelompok desil 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem desil sendiri merupakan metode pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 tingkatan, di mana desil 1 hingga 4 mencakup kategori sangat miskin hingga rentan miskin.</p>
<p>Kelompok inilah yang menjadi prioritas utama pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial. Namun, pengelompokan Eva dalam desil 4 menuai kritik karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonominya yang sebenarnya.</p>
<p>Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eva memiliki harta kekayaan mencapai miliaran rupiah. Pada LHKPN tahun 2023 total hartanya tercatat sebesar Rp 16,05 miliar.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1499&amp;action=edit">Dalami Kasus Dugaan Suap, 2 Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Tak Penuhi Panggilan KPK!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1432&amp;action=edit">Pengembangan Penyidikan, Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diperiksa KPK!</a></strong></p>
<p>Kekayaan Eva kemudian mengalami penurunan pada laporan berikutnya. Dalam LHKPN 2024 yang disampaikan pada 8 Maret 2025, total hartanya tercatat sebesar Rp 14,67 miliar. Sementara itu, pada LHKPN 2025 yang dilaporkan pada 6 Maret 2026, kekayaan Eva turun signifikan menjadi Rp 3,5 miliar.</p>
<p>Dalam laporan terbaru ini, Eva mencatatkan tanah dan bangunan senilai Rp 1,63 miliar, alat transportasi dan mesin sebesar Rp 620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp 419 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 831,88 juta.</p>
<p>Menanggapi sorotan ini, Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi langsung kepada Eva. Dari hasil klarifikasi tersebut, diketahui bahwa Eva tidak pernah menerima bantuan sosial dalam bentuk apa pun dari pemerintah.</p>
<p>&#8220;Kami sudah klarifikasi yang bersangkutan enggak pernah terima bansos. Mungkin namanya terbawa itu,&#8221; jelas Sahroni pada Selasa, 8 September 2026.</p>
<p>Sahroni menjelaskan bahwa meskipun nama Eva tercatat dalam data desil 4, ia telah melakukan klarifikasi langsung ke Dinas Sosial terkait hal ini. Eva sendiri menegaskan bahwa ia tidak pernah mendaftar sebagai penerima bansos PKH dan tidak pernah menerima bantuan tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya sendiri merasa heran ketika mengetahui bahwa nama saya tercatat dalam desil 4. Karena itu, saat rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik, saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan meminta agar sumber serta proses pendataannya diperiksa,&#8221; ungkap Eva pada Selasa, 8 September 2026.</p>
<p>Untuk memastikan kejelasan statusnya, Eva bahkan mendatangi langsung Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan lebih lanjut. &#8220;Perlu saya luruskan juga bahwa tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang pernah menerima PKH. Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial melalui proses dan persyaratan tersendiri,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, pemberitaan atau pernyataan yang menyebutkan bahwa saya pernah menerima bantuan PKH adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta,&#8221; tambah Eva.</p>
<p>Ia juga berharap agar semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum melakukan pemeriksaan dan konfirmasi kepada instansi yang berwenang.</p>
<p>Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang lebih dikenal dengan Gus Ipul, memberikan penjelasan terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa peringkat desil Eva dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) kini telah dipindahkan dari desil 4 ke desil 10.</p>
<p>Perubahan ini merupakan hasil dari proses pemutakhiran data yang dilakukan bersama oleh Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS). &#8220;Informasi ini kami telusuri, dimutakhirkan sekarang dia sudah tidak di desil 4 lagi. Setiap informasi kami jadikan sebagai bagian dari pemutakhiran data,&#8221; jelas Gus Ipul pada Selasa, 8 September 2026.</p>
<p>Gus Ipul juga menekankan bahwa meskipun sebelumnya berada di desil 4, Eva sudah ditandai sebagai penyelenggara negara yang secara otomatis dikecualikan dari penerima bantuan sosial. Ia menegaskan bahwa Eva tidak pernah menerima bantuan sosial dalam bentuk apa pun selama statusnya berada di desil 4.</p>
<p>Menurut Gus Ipul, polemik ini merupakan bagian dari proses konsolidasi data yang wajar terjadi dalam sistem penyaluran bantuan sosial pemerintah. &#8220;Nah untuk itu, ini tidak ada yang salah ya, karena memang bagian dari proses konsolidasi data dan kami punya komitmen untuk memperbaiki data ini,&#8221; tutur Gus Ipul. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati </em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/harta-miliaran-rupiah-anggota-dpr-masuk-desil-4-rentan-miskin-kok-bisa/">Harta Miliaran Rupiah Anggota DPR Masuk Desil 4 Rentan Miskin, Kok Bisa?</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/harta-miliaran-rupiah-anggota-dpr-masuk-desil-4-rentan-miskin-kok-bisa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dalami Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Sang Istri!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-pemerasan-bupati-pemalang-kpk-ungkap-dugaan-keterlibatan-sang-istri/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-pemerasan-bupati-pemalang-kpk-ungkap-dugaan-keterlibatan-sang-istri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 05:15:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[anom widiyantoro]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Pemalang]]></category>
		<category><![CDATA[Istri Noor Faizah]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Puskesmas]]></category>
		<category><![CDATA[Mangkir panggilan KPK]]></category>
		<category><![CDATA[uang hasil pemerasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1511</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-pemerasan-bupati-pemalang-kpk-ungkap-dugaan-keterlibatan-sang-istri/">Dalami Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Sang Istri!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang. KPK mengungkap dugaan peran istri Bupati Pemalang dalam kasus ini.</p>
<p>KPK menyebut bahwa istri Bupati Pemalang masa jabatan 2025–2030, Anom Widiyantoro, yaitu Noor Faizah Maenofie, diperkirakan sudah tahu mengenai kasus dugaan pemerasan yang melibatkan suaminya. Menurut KPK, Noor Faizah diperkirakan tahu tentang uang hasil dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Anom terhadap beberapa pejabat daerah.</p>
<p>Awalnya, penyidik berencana memanggil Noor Faizah untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, 7 September 2026. Namun, ia tidak datang saat dipanggil untuk memberikan keterangan. Karena itu, penyidik akan mengatur jadwal baru untuk memeriksa Noor Faizah, sebab pernyataannya masih sangat diperlukan dalam penyelidikan kasus ini.</p>
<p>“Nanti saya cek ya, surat konfirmasinya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini alasannya apa. Namun, karena memang keterangan, pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik, akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa, 8 September 2026.</p>
<p>Diketahui, Noor Faizah menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari dan juga menjadi Kepala Puskesmas Mulyoharjo. Budi menjelaskan bahwa penyidik sedang meneliti kemungkinan keterlibatan Noor Faizah dengan uang yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Anom.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1499&amp;action=edit">Dalami Kasus Dugaan Suap, 2 Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Tak Penuhi Panggilan KPK!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1432&amp;action=edit">Pengembangan Penyidikan, Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diperiksa KPK!</a></strong></p>
<p>“Kami akan dalami soal itu, karena dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan. Uang-uang yang dibawa oleh bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri bupati,” ungkap Budi.</p>
<p>Selain itu, penyidik juga akan mencari tahu dari mana asal uang tersebut, termasuk siapa saja yang memberikan atau menyerahkan uang itu kepada Noor Faizah. KPK juga tengah menyelidiki apakah Noor Faizah tahu tentang penerimaan uang dari pihak lain, baik dari sektor swasta maupun dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.</p>
<p>Pada hari Senin, 7 September 2026, KPK telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus ini. Mereka adalah Irfandy Ajidharma selaku tim media serta Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi dari pihak swasta.</p>
<p>Budi menyampaikan bahwa penyidik sedang menggali informasi dari para saksi mengenai dugaan aliran uang yang diterima oleh Bupati Pemalang. Keterangan dari pihak swasta juga sedang diteliti lebih lanjut karena mereka diduga mengetahui adanya penerimaan uang oleh Anom.</p>
<p>Sementara itu, terhadap tim media, penyidik fokus menelusuri hubungan antara rumah media dengan Bupati Pemalang, termasuk kemungkinan adanya aliran dana. Dalam rangka mengembangkan kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan mengamankan berbagai barang bukti.</p>
<p>Di antaranya adalah emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas Bupati Pemalang. Proses penggeledahan ini dilaksanakan pada tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 di sejumlah lokasi yang terkait dengan para tersangka dan kasus ini.</p>
<p>Penyidik berhasil mengamankan uang tunai dan mata uang asing, buku tabungan, serta dokumen-dokumen kepemilikan kendaraan, tanah dan bangunan. KPK juga menyita empat unit sepeda motor dengan kapasitas mesin besar, satu mobil, berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan flashdisk.</p>
<p>Lokasi yang digeledah mencakup wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal dan Purworejo. Beberapa tempat yang diperiksa antara lain rumah para tersangka, kantor dinas terkait, Kompleks Kantor Bupati Pemalang dan sebuah apartemen di Jakarta.</p>
<p>Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Pemalang periode 2025-2030 yaitu Anom Widiyantoro, orang kepercayaan Anom yaitu Mohamad Haris alias Gus Haris.</p>
<p>Anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi KPK yaitu Setya Budi Dias Oktavianto. Serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta.</p>
<p>Keempat tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Anom dan Haris didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>Sedangkan Dias dan Lilik didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-pemerasan-bupati-pemalang-kpk-ungkap-dugaan-keterlibatan-sang-istri/">Dalami Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Sang Istri!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-pemerasan-bupati-pemalang-kpk-ungkap-dugaan-keterlibatan-sang-istri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korupsi Transfer Pricing, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Sebagai Tersangka!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/korupsi-transfer-pricing-kejagung-tetapkan-pt-toba-pulp-lestari-tpl-sebagai-tersangka/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/korupsi-transfer-pricing-kejagung-tetapkan-pt-toba-pulp-lestari-tpl-sebagai-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 05:09:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[INRU]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[lapor harga murah]]></category>
		<category><![CDATA[manipulasi harga]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum pajak ikut tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[PT Toba Pulp Lestari]]></category>
		<category><![CDATA[rugikan negara Rp2 triliun]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Transfer Pricing]]></category>
		<category><![CDATA[Ubah jenis pulp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1508</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM– Ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/korupsi-transfer-pricing-kejagung-tetapkan-pt-toba-pulp-lestari-tpl-sebagai-tersangka/">Korupsi Transfer Pricing, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Sebagai Tersangka!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong>– Ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dengan modus transfer pricing. Kejagung resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. sebagai tersangka dalam dugaan kasus manipulasi ekspor dan praktik transfer pricing bubur kertas yang terjadi selama 2008–2025.</p>
<p>Langkah ini diambil setelah penyidik menilai bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menjerat perusahaan berkode saham INRU tersebut. &#8220;Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,&#8221; Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung pada Senin, 7 September 2026.</p>
<p>Menurut Saiful, PT TPL diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum demi menguntungkan perusahaan. Mulai dari under invoicing yaitu dengan memanipulasi HS Code produk pulp yang dihasilkan, sehingga karakteristik, kegunaan dan harga jualnya dilaporkan tidak sesuai kondisi sebenarnya.</p>
<p>&#8220;Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,&#8221; jelas Saiful.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1308&amp;action=edit">Korupsi Nikel PT CNI Di Sultra: Rp401 Miliar Disita Kejagung!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1031&amp;action=edit">Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Kejagung Periksa Anak Buah Raja Juli!</a></strong></p>
<p>Produk pulp yang sudah dimanipulasi administrasinya kemudian dijual ke dua pihak yaitu Macau Marketing International Ltd di luar negeri dan Asia Pacific Rayon di Indonesia. Dalam proses ini, PT TPL juga diduga tidak menyerahkan dokumen transfer pricing (TP Doc) serta laporan SPT Pajak Badan ke kantor pajak saat dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.</p>
<p>&#8220;PT TPL tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,&#8221; ungkap Saiful. Penyidikan juga menyingkap adanya keterlibatan oknum pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.</p>
<p>Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa proses penelaahan terhadap KKP dan LHP tidak mengikuti audit program yang seharusnya disusun oleh penyelenggara atau pejabat negara. Saiful menambahkan bahwa karena adanya kolusi, pejabat yang berwenang tidak melakukan pembandingan harga berdasarkan TP Doc dan SPT yang dimiliki PT TPL.</p>
<p>Dampak dari praktik ini, menurut Saiful, aktivitas transfer pricing yang dilakukan PT TPL diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari pada periode 2008 hingga 2025.</p>
<p>Kejagung menyebutkan bahwa PT TPL melakukan ekspor dengan cara under invoicing, yaitu melaporkan produknya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Untuk melancarkan aksinya, PT TPL diduga meminta bantuan BP dan SR yang merupakan dua pegawai Ditjen Pajak yang bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak.</p>
<p>Akibat perbuatan tersebut, PT TPL dikenai pasal terkait, yaitu Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/korupsi-transfer-pricing-kejagung-tetapkan-pt-toba-pulp-lestari-tpl-sebagai-tersangka/">Korupsi Transfer Pricing, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Sebagai Tersangka!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/korupsi-transfer-pricing-kejagung-tetapkan-pt-toba-pulp-lestari-tpl-sebagai-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dalami Kasus Dugaan Suap, 2 Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Tak Penuhi Panggilan KPK!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-dugaan-suap-2-pimpinan-dprd-kota-bengkulu-tak-penuhi-panggilan-kpk/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-dugaan-suap-2-pimpinan-dprd-kota-bengkulu-tak-penuhi-panggilan-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 04:54:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan suap]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Ketua DPRD Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Ketua DPRD Bengkulu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1499</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Penyidikan terkait kasus dugaan suap proyek...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-dugaan-suap-2-pimpinan-dprd-kota-bengkulu-tak-penuhi-panggilan-kpk/">Dalami Kasus Dugaan Suap, 2 Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Tak Penuhi Panggilan KPK!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Penyidikan terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu masih terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bengkulu mangkir dari panggilan KPK.</p>
<p>Dua pejabat penting dari DPRD Kota Bengkulu, yaitu Herimanto yang menjabat sebagai Ketua DPRD dan Rahmad Widodo yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, tidak hadir dalam agenda pemeriksaan KPK pada Senin, 7 September. Kedua pejabat tersebut semula dijadwalkan untuk diperiksa dengan status sebagai saksi dalam sebuah perkara yang saat ini tengah dikembangkan penyidikannya ke lingkup Pemerintah Kota Bengkulu dan juga DPRD Kota Bengkulu.</p>
<p>&#8220;Kedua saksi saudara RW dan HRM tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan kembali pemeriksaannya,&#8221; ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, 7 September 2026. Di sisi lain, pemeriksaan tetap berjalan dengan dihadiri oleh sejumlah saksi lainnya.</p>
<p>Salah satunya adalah Rani Soraya yang berasal dari kalangan swasta serta Irwan Arifin yang merupakan pihak dari showroom mobil. &#8220;Saksi saudari RNS, hadir dan didalami Penyidik terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA [Vinna Ledy Anggraheni, Anggota DPRD Kota Bengkulu] yang diatasnamakan saudari RNS,&#8221; jelas Budi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1432&amp;action=edit">Pengembangan Penyidikan, Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diperiksa KPK!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1342&amp;action=edit">Bupati Bogor Berpeluang Besar Dipanggil KPK!</a></strong></p>
<p>&#8220;Kemudian untuk saksi saudara IRW, Penyidik meminta keterangan terkait pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha saudara EBS, di mana atas mobil tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Proses penyidikan terus berjalan dan KPK telah melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah mewah yang berlokasi di Jakarta Selatan, serta satu unit mobil yang diketahui merupakan milik Vinna Ledy. Menurut keterangan dari KPK, Vinna Ledy diduga kuat menerima sejumlah dana yang berasal dari berbagai proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, baik yang melibatkan pihak pemerintah maupun pihak swasta.</p>
<p>Barang bukti yang telah diamankan tersebut diperkirakan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diusut secara mendalam. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta beberapa wilayah lain di Provinsi Bengkulu.</p>
<p>Kasus yang tengah ditangani ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari perkara dugaan korupsi berupa suap yang terkait dengan proyek ijon di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong yaitu Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.</p>
<p>Selain itu, terdapat pula pihak swasta yang terlibat dalam kasus di Pemkab Rejang Lebong yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk memperkuat bukti-bukti yang ada, KPK telah melakukan serangkaian operasi penggeledahan di sejumlah lokasi.</p>
<p>Salah satu lokasi yang digerebek adalah rumah milik Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan menyita uang tunai dalam jumlah yang sangat besar yakni mencapai Rp4 miliar.</p>
<p>Dalam menangani seluruh rangkaian kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kota Bengkulu ini, KPK menerapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan kategori umum. Proses penetapan tersangka masih akan terus dicari ditetapkan secara bertahap sesuai dengan perkembangan proses penyidikan yang berjalan. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-dugaan-suap-2-pimpinan-dprd-kota-bengkulu-tak-penuhi-panggilan-kpk/">Dalami Kasus Dugaan Suap, 2 Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Tak Penuhi Panggilan KPK!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-dugaan-suap-2-pimpinan-dprd-kota-bengkulu-tak-penuhi-panggilan-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengembangan Penyidikan, Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diperiksa KPK!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/pengembangan-penyidikan-anggota-dprd-kota-bengkulu-bambang-hermanto-diperiksa-kpk/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/pengembangan-penyidikan-anggota-dprd-kota-bengkulu-bambang-hermanto-diperiksa-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 23:08:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bambang Hermanto]]></category>
		<category><![CDATA[Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Rejang Lebong]]></category>
		<category><![CDATA[Suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1432</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/pengembangan-penyidikan-anggota-dprd-kota-bengkulu-bambang-hermanto-diperiksa-kpk/">Pengembangan Penyidikan, Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diperiksa KPK!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Untuk pengembangan penyidikan, KPK memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto.</p>
<p>KPK kembali memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, yaitu Bambang Hermanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan praktik suap dalam proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta beberapa wilayah lain di Provinsi Bengkulu.</p>
<p>Pemeriksaan terhadap Bambang dilakukan pada hari Jumat, 4 September 2026. &#8220;Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,&#8221; ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 4 September 2026.</p>
<p>“Saksi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.03 WIB,” tambah Budi. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai sejauh mana keterlibatan Bambang dalam kasus yang tengah disidik oleh KPK.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1342&amp;action=edit">Bupati Bogor Berpeluang Besar Dipanggil KPK!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1320&amp;action=edit">KPK: Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Terjadi Tak Hanya di Unila dan Unsoed</a></strong></p>
<p>Lembaga antirasuah tersebut umumnya baru akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan. Sebelum memanggil Bambang, KPK terlebih dahulu telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya, yakni Vinna Ledy Anggraheni pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026.</p>
<p>Pemeriksaan terhadap Vinna dilakukan untuk menggali informasi dan pengetahuannya terkait sejumlah proyek pengadaan yang dilaksanakan di Kota Bengkulu. Seluruh keterangan yang diberikan oleh para saksi nantinya akan dikaji, dianalisis dan dibandingkan dengan keterangan dari saksi-saksi lain.</p>
<p>Selain itu, keterangan tersebut juga akan dikonfirmasi dengan berbagai temuan yang diperoleh selama proses penggeledahan. Semua data ini bertujuan untuk membantu penyidik dalam menyusun gambaran perkara secara lengkap dan utuh.</p>
<p>Dalam rangkaian penyidikan yang tengah berlangsung, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Vinna Ledy, meliputi sebuah rumah mewah yang berlokasi di Jakarta Selatan serta satu unit kendaraan roda empat.</p>
<p>KPK juga mengungkapkan bahwa Vinna Ledy diduga menerima sejumlah dana dari proyek-proyek yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, maupun dari pihak swasta. Barang-barang bukti yang telah dikumpulkan tersebut diperkirakan memiliki kaitan erat dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut, yaitu pengembangan penyidikan terkait suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan beberapa wilayah lain di Provinsi Bengkulu.</p>
<p>Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yaitu dugaan korupsi berupa suap proyek ijon di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.</p>
<p>Selain itu, terdapat pihak swasta yang terlibat dalam kasus di Kabupaten Rejang Lebong yang juga diduga melakukan praktik suap di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk memperkuat bukti-bukti yang ada, KPK telah melakukan serangkaian operasi penggeledahan di sejumlah lokasi.</p>
<p>Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah milik Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan menyita uang tunai dengan total nilai mencapai Rp4 miliar.</p>
<p>Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan kategori umum. Nama-nama tersangka dalam kasus ini akan ditetapkan seiring dengan berjalannya proses penyidikan. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/pengembangan-penyidikan-anggota-dprd-kota-bengkulu-bambang-hermanto-diperiksa-kpk/">Pengembangan Penyidikan, Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diperiksa KPK!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/pengembangan-penyidikan-anggota-dprd-kota-bengkulu-bambang-hermanto-diperiksa-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jejak Kontroversi Arya Wedakarna, Tak Hanya Hadir di Kontes Transgender</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/jejak-kontroversi-arya-wedakarna-tak-hanya-hadir-di-kontes-transgender/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/jejak-kontroversi-arya-wedakarna-tak-hanya-hadir-di-kontes-transgender/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 06:24:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Arya Wedakarna]]></category>
		<category><![CDATA[Bali]]></category>
		<category><![CDATA[DPD RI]]></category>
		<category><![CDATA[Hasby Yusuf]]></category>
		<category><![CDATA[Kontroversi]]></category>
		<category><![CDATA[Miss Equality World]]></category>
		<category><![CDATA[MUI Bali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1410</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kehadiran anggota DPD RI asal Bali...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/jejak-kontroversi-arya-wedakarna-tak-hanya-hadir-di-kontes-transgender/">Jejak Kontroversi Arya Wedakarna, Tak Hanya Hadir di Kontes Transgender</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kehadiran anggota DPD RI asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna ke ajang kecantikan transgender Miss Equality World di Thailand menjadi sorotan publik. Ternyata, ada banyak kontroversi yang dilakukan Arya Wedakarna. Simak di sini jejak kontroversi dari Arya Wedakarna.</p>
<p>Kehadiran Arya Wedakarna di kontes Miss Equality World ternyata turut menyeret seorang prajurit TNI AL yang mendampinginya. Dalam video yang viral, terlihat jelas anggota TNI tersebut mengenakan seragam dinas lengkap saat mengantar Arya naik ke atas panggung.</p>
<p>Arya sendiri menegaskan bahwa kehadirannya bukan dalam kapasitas resmi sebagai anggota DPD, melainkan sebagai tokoh agama Hindu dan perwakilan masyarakat Bali. &#8220;Kalau saya yang pasti kemarin acara yang di Thailand itu saya datang mewakili lembaga Hindu ya. Jadi sebagai tokoh Bali, jadi tidak ada kaitan sama jabatan saya di manapun,&#8221; jelas Arya pada Rabu, 2 September 2026.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa acara tersebut mencakup berbagai kegiatan seperti peluncuran program pariwisata ASEAN, pemberian penghargaan, pameran, hingga sesi diskusi. Menurut Arya, ia hadir karena menerima penghargaan dan terlibat dalam peluncuran video promosi wisata Bali.</p>
<p>Namun, klarifikasi tersebut belum dianggap cukup. Badan Kehormatan (BK) DPD RI tetap berencana memanggil Arya untuk memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Ketua BK DPD, Hasby Yusuf, memahami penjelasan Arya bahwa ia hadir sebagai pribadi dan tokoh budaya, pariwisata serta agama Hindu Bali.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1370&amp;action=edit">Jadi Sorotan Karena Hadiri Kontes Transgender di Thailand, Anggota DPD RI Arya Wedakarna Buka Suara!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=928&amp;action=edit">Rapat Berlangsung Ricuh dan Tegang, DPRD Kompak Usulkan Bupati Gowa Dimakzulkan!</a></strong></p>
<p>Meski demikian, Hasby menekankan bahwa statusnya sebagai anggota DPD tetap melekat. Artinya, setiap tindakan dan aktivitas publik yang dilakukan harus tetap mempertimbangkan aspek kepatutan, kehormatan jabatan, serta dampaknya terhadap citra lembaga, sekalipun kegiatan tersebut diklaim dilakukan dalam kapasitas pribadi.</p>
<p>Sebenarnya ini bukanlah kali pertama Arya menjadi sorotan negatif publik. Pada tahun 2024, ia pernah menuai kecaman keras akibat pernyataannya yang dinilai diskriminatif dan bernada rasis. Saat itu, Arya menyarankan agar para pekerja sektor layanan depan (frontliner) di Bali tidak menggunakan penutup kepala seperti yang dilakukan di negara-negara Timur Tengah.</p>
<p>&#8220;Saya enggak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup enggak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek,&#8221; katanya.</p>
<p>Pernyataan tersebut membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali melaporkan Arya ke Bareskrim Polri dengan dugaan penistaan agama. Akibat ucapannya tersebut, Arya diduga melanggar pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 156 KUHP dan pasal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan penistaan agama.</p>
<p>Akibat ulahnya itu, BK DPD akhirnya memberhentikannya dari jabatan sebagai anggota DPD asal Bali karena dianggap melanggar tata tertib dan kode etik.</p>
<p>Sebelumnya, pada 2020, Arya juga sempat dilaporkan ke Polda Bali oleh Aliansi Masyarakat Peduli Bali. Ia dituduh melakukan pelecehan terhadap seorang sulinggih (pendeta Hindu) serta memalsukan identitas dengan mengaku sebagai Raja Majapahit.</p>
<p>Di tahun yang sama, ia kembali tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa PTMD yang juga merupakan ajudannya. Menurut kuasa hukum korban, peristiwa itu terjadi pada 5 Maret 2020 di Kampus Universitas Mahendradatta, Denpasar.</p>
<p>Arya disebut menampar dan mencekik leher sang ajudan hingga menyebabkan luka dan trauma psikologis.</p>
<p>Nah pada tahun 2017, ia menjadi perhatian publik karena secara terbuka menolak kehadiran Ustaz Abdul Somad (UAS) di Bali. Arya menilai UAS sebagai sosok yang anti-Pancasila, sebuah pernyataan yang saat itu memicu perdebatan hangat. Pada tahun 2014, Arya juga pernah menentang penerapan sistem bank syariah di beberapa bank di Bali.</p>
<p>Melalui akun Facebook pribadinya, ia bahkan mengajak para pemuda Bali untuk menolak keberadaan bank syariah dengan cara melakukan demonstrasi. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/jejak-kontroversi-arya-wedakarna-tak-hanya-hadir-di-kontes-transgender/">Jejak Kontroversi Arya Wedakarna, Tak Hanya Hadir di Kontes Transgender</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/jejak-kontroversi-arya-wedakarna-tak-hanya-hadir-di-kontes-transgender/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dicecar 50 Pertanyaan, Febrie Adriansyah Diperiksa Selama 10 Jam!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/dicecar-50-pertanyaan-febrie-adriansyah-diperiksa-selama-10-jam/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/dicecar-50-pertanyaan-febrie-adriansyah-diperiksa-selama-10-jam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 06:15:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Febri Diansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Nurman Herin]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1404</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus yang menjerat Mantan Jaksa Agung...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dicecar-50-pertanyaan-febrie-adriansyah-diperiksa-selama-10-jam/">Dicecar 50 Pertanyaan, Febrie Adriansyah Diperiksa Selama 10 Jam!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus yang menjerat Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah masih terus dilakukan.</p>
<p>Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 3 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menghadapi 50 pertanyaan dari Tim 9 Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.</p>
<p>Febrie tiba di gedung utama Kejagung pada pukul 11.01 WIB dan baru meninggalkan kompleks tersebut pada pukul 20.55 WIB yang menandakan proses pemeriksaan yang cukup panjang dan mendetail. Kuasa hukum Febrie yaitu Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa kliennya berhasil menjawab seluruh 50 pertanyaan yang diajukan oleh Tim Sembilan Kejagung selama menjalani pemeriksaan tersebut.</p>
<p>Menurut penjelasan Febri Diansyah, dalam surat panggilan resmi yang dikeluarkan Kejagung, kliennya sebenarnya dipanggil berstatus sebagai saksi. Namun dalam praktiknya, proses pemeriksaan berjalan dengan status Febrie sebagai tersangka.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1283&amp;action=edit">Status Penetapan Tersangka dan Penggeledahan Sah, Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1264&amp;action=edit">Kasus Korupsi TPPU Febrie Adriansyah, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada 30 Pelanggaran Hukum!</a></strong></p>
<p>Meski terjadi perbedaan status antara panggilan dan pelaksanaan pemeriksaan, Febrie tetap menunjukkan sikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses pemeriksaan terkait kasus dugaan TPPU tersebut. “Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” jelas Febri pada Kamis, 3 September 2026.</p>
<p>Febri juga menegaskan bahwa jika Kejagung masih memerlukan keterangan tambahan dari kliennya, Febrie bersedia memenuhi setiap panggilan dan menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan oleh penyidik. “Berikutnya, jika masih dibutuhkan proses pemeriksaan lebih lanjut, apakah sebagai saksi ataupun sebagai tersangka, tentu saja Pak FA akan bersedia dan tetap akan komitmen untuk menghormati proses hukum ini,” kata Febri.</p>
<p>Lebih lanjut, jika dalam waktu dekat perkara ini dilimpahkan ke pengadilan (meja hijau), Febri memastikan bahwa Febrie siap menghadapi seluruh proses persidangan yang akan berlangsung. Pada hari yang sama, tersangka Nurman Herin juga menjalani pemeriksaan di Kejagung, namun dengan status sebagai saksi untuk kepentingan pemeriksaan Febrie.</p>
<p>Proses pemeriksaan Nurman berjalan lebih singkat dan ia telah menyelesaikan keterangannya serta meninggalkan Kejagung pada pukul 15.41 WIB. Sebelumnya, Kejagung telah resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Pihak Kejagung menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang menjerat Febrie berkaitan erat dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa. Selain Febrie Adriansyah, dalam perkara TPPU ini Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin yang turut terlibat dalam kasus yang sedang diselidiki secara mendalam oleh Tim 9 Kejagung tersebut.*</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dicecar-50-pertanyaan-febrie-adriansyah-diperiksa-selama-10-jam/">Dicecar 50 Pertanyaan, Febrie Adriansyah Diperiksa Selama 10 Jam!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/dicecar-50-pertanyaan-febrie-adriansyah-diperiksa-selama-10-jam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bareskrim Polri Bongkar 3 Situs Judi Online Raup Rp1 Triliun Per Tahun</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/bareskrim-polri-bongkar-3-situs-judi-online-raup-rp1-triliun-per-tahun/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/bareskrim-polri-bongkar-3-situs-judi-online-raup-rp1-triliun-per-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 06:12:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[1XBET]]></category>
		<category><![CDATA[AJ8KEREN]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[EMPIRE88]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[PT UPT]]></category>
		<category><![CDATA[Situs Judol]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana Siber]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1401</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Situs judi online (judol) dibongkar oleh...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/bareskrim-polri-bongkar-3-situs-judi-online-raup-rp1-triliun-per-tahun/">Bareskrim Polri Bongkar 3 Situs Judi Online Raup Rp1 Triliun Per Tahun</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Situs judi online (judol) dibongkar oleh Bareskrim Polri. Keuntungan yang didapat dari situs judol ini mencapai nilai yang sangat fantastis.</p>
<p>Bareskrim Polri berhasil mengungkap tiga situs judi online bermarkas di luar negeri, yaitu 1XBET, AJ8KEREN dan EMPIRE88, yang diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga Rp1 triliun per tahunnya. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi yang masuk.</p>
<p>&#8220;Website perjudian online ini beroperasi secara nasional maupun internasional. Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri,&#8221; jelasnya pada Kamis, 3 September 2026.</p>
<p>Dalam operasi ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang terlibat dalam pendirian PT UPT, sebuah perusahaan yang digunakan sebagai wadah untuk menampung aliran dana dari situs-situs judi tersebut. Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam jaringan operasional judi online itu.</p>
<p>Tersangka pertama berinisial APU ditangkap di Semarang pada 15 Juli 2026. Ia bertugas sebagai penghubung antara tersangka R dan tersangka MAY yang menjabat sebagai direktur PT UPT. Sementara tersangka MAY sendiri ditangkap bersamaan dengan APU yang juga sebagai direktur perusahaan tersebut.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1289&amp;action=edit">DPO Narkoba Yuwanky Diringkus Bareskrim Di Soetta, Sempat Larikan Diri Ke Singapura!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=968&amp;action=edit">Grebek Kasino Di Batam, Bareskrim Polri Tangkap 197 Orang dan Sita Uang Rp 7, 79 Miliar!</a></strong></p>
<p>Tersangka ketiga, R, ditangkap di Tangerang Selatan pada 13 Juli 2026 dan diperintahkan untuk mencari direktur fiktif serta membuka rekening bank atas nama PT UPT yang digunakan untuk menyalurkan dana judi dari ketiga situs itu.</p>
<p>Tersangka keempat, GG, ditangkap di Jakarta Timur pada tanggal yang sama dengan R. Ia berperan mengurus seluruh legalitas perusahaan PT UPT dan juga memerintahkan R untuk mencari direktur PT.</p>
<p>Terakhir, tersangka TS yang ditangkap di Tangerang Selatan pada 20 Juli 2026 bertugas mengatur transaksi keuangan dari perusahaan fiktif yang dipakai untuk operasional situs judi 1XBET, AJ8KEREN dan EMPIRE88.</p>
<p>Polisi saat ini masih memburu seorang pelaku berinisial FP yang diduga menjadi otak di balik perintah terhadap tersangka R, GG dan TS. &#8220;Estimasi perolehan keuntungan berdasarkan transaksi sistem pembayaran perjudian daring PT UPT periode Januari sampai dengan 2026 tercatat transaksi sebesar Rp1.037.790.052.498. atau setara Rp260.000.000.000 per bulan atau setara Rp8.600.000.000 per hari,&#8221; ungkap Adex.</p>
<p>Selain itu, Bareskrim Polri juga telah resmi mengajukan permintaan kepada Kominfo untuk memutus akses atau melakukan take down terhadap seluruh situs judi tersebut agar tidak bisa lagi diakses masyarakat. Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian juga membekukan dana senilai sekitar Rp51 miliar yang tersebar di lima jasa pembayaran milik perusahaan terkait.</p>
<p>Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau penyertaan Pasal 20 huruf C dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/bareskrim-polri-bongkar-3-situs-judi-online-raup-rp1-triliun-per-tahun/">Bareskrim Polri Bongkar 3 Situs Judi Online Raup Rp1 Triliun Per Tahun</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/bareskrim-polri-bongkar-3-situs-judi-online-raup-rp1-triliun-per-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Inilah Dia Daftar Nama-nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc Yang Resmi Dilantik!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/inilah-dia-daftar-nama-nama-11-hakim-agung-dan-3-hakim-ad-hoc-yang-resmi-dilantik/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/inilah-dia-daftar-nama-nama-11-hakim-agung-dan-3-hakim-ad-hoc-yang-resmi-dilantik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2026 07:09:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Daftar Nama Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Ad Hoc]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Agung]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Pelantikan Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Sunarto]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1376</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – 11 hakim agung dan 3 hakim...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/inilah-dia-daftar-nama-nama-11-hakim-agung-dan-3-hakim-ad-hoc-yang-resmi-dilantik/">Inilah Dia Daftar Nama-nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc Yang Resmi Dilantik!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc secara resmi telah dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto. Lihat di sini daftar nama-nama 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc yang dilantik!</p>
<p>Pada hari Rabu, 2 September 2026, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi melantik sebelas Hakim Agung serta tiga Hakim Ad Hoc yang terdiri dari 2 Hakim Ad Hoc bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dan 1 Hakim Ad Hoc bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).</p>
<p>Acara pelantikan digelar di ruang Prof Koesoemah Atmadja yang berada di Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta. Seluruh prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua MA, Sunarto.</p>
<p>Prosesi dimulai dengan pengucapan sumpah jabatan oleh para Hakim Agung yang baru dilantik, di mana mereka berjanji akan menjalankan kewajiban secara penuh dengan berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p>
<p>&#8220;Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,&#8221; ucap para Hakim Agung yang dilantik pada Rabu, 2 September 2026.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1373&amp;action=edit">Terungkap, Bos Blueray Mengaku Beri Uang Rp525 Juta Ke Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1370&amp;action=edit">Jadi Sorotan Karena Hadiri Kontes Transgender di Thailand, Anggota DPD RI Arya Wedakarna Buka Suara!</a></strong></p>
<p>Setelah itu, Ketua MA kembali memimpin pengucapan sumpah jabatan bagi para Hakim Ad Hoc yang juga berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. &#8220;Akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujar para Hakim Ad Hoc.</p>
<p>Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Rangkaian acara kemudian ditutup dengan penutupan sidang paripurna pelantikan, dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang baru saja dilantik.</p>
<p>Ucapan selamat disampaikan oleh Ketua MA, Ketua Komisi Yudisial (KY), Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, serta Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial yang disaksikan oleh para undangan yang hadir.</p>
<p>MA menjelaskan bahwa saat ini total terdapat 57 Hakim Agung yang terdiri atas 10 pimpinan, meliputi Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial dan tujuh Ketua Kamar. Serta terdapat 15 Hakim Agung Kamar Pidana, 13 Hakim Agung Kamar Perdata, lima Hakim Agung Kamar Agama, 11 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara dan tiga Hakim Agung Kamar Militer.</p>
<p>Sementara untuk Hakim Ad Hoc, saat ini terdapat empat Hakim Ad Hoc Tipikor, lima Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan tiga Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung. Sebelas Hakim Agung yang dilantik adalah sebagai berikut:</p>
<p>1. Kamar Pidana</p>
<p>&#8211; Dr. Syamsul Arief, S.H., M. H.</p>
<p>&#8211; Sugiyanto, S.H., M.H.</p>
<p>&#8211; Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M. Hum.</p>
<p>&#8211; Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.</p>
<p>2. Kamar Perdata</p>
<p>&#8211; Dr. Sobandi, S.H., M.H.</p>
<p>&#8211; Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.</p>
<p>3. Kamar Agama</p>
<p>&#8211; Dr. Musthofa, S.H., M.H.</p>
<p>&#8211; Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.</p>
<p>4. Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak</p>
<p>&#8211; Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.</p>
<p>&#8211; Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.ST., S.H., M.M., M.H.</p>
<p>&#8211; Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., PCCP., C.L.A.</p>
<p>Sementara tiga Hakim Ad Hoc sebagai berikut:</p>
<p>1. Hakim Ad Hoc HAM</p>
<p>&#8211; Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H.</p>
<p>&#8211; Roki Panjaitan, S.H.</p>
<p>2. Hakim Ad Hoc Tipikor</p>
<p>&#8211; Sudiyo, S.H., M.H.</p>
<p>Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat lembaga peradilan di Indonesia, sehingga seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc dapat meningkatkan kualitas kerja serta mempercepat proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung. Melalui langkah ini, komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan yang berintegritas bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia pun semakin ditegakkan.</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/inilah-dia-daftar-nama-nama-11-hakim-agung-dan-3-hakim-ad-hoc-yang-resmi-dilantik/">Inilah Dia Daftar Nama-nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc Yang Resmi Dilantik!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/inilah-dia-daftar-nama-nama-11-hakim-agung-dan-3-hakim-ad-hoc-yang-resmi-dilantik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
