Nasional

72 Pelaku Karhutla Di Kalimantan dan Sumatera Diamankan, Presiden Prabowo Minta Ditindak Tegas!

×

72 Pelaku Karhutla Di Kalimantan dan Sumatera Diamankan, Presiden Prabowo Minta Ditindak Tegas!

Sebarkan artikel ini
TNI AU menggunakan metode water boombing untuk memadamkan api akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
TNI AU menggunakan metode water boombing untuk memadamkan api akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla)

CAHAYANEGERI.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan dan Sumatera menjadi salah satu isu penting yang harus segera ditangani.

Pihak kepolisian telah mengamankan 72 tersangka dari peristiwa karhutla ini.

Polisi menjelaskan jika 72 tersangka pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan serta Sumatra melakukan aksinya untuk membuka area perkebunan kelapa sawit.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan yang berlangsung di Gedung Divisi Humas Polri, Minggu, 23 Agustus 2026.

Irhamni menjelaskan, para tersangka diduga terlebih dahulu menebang pepohonan secara manual menggunakan parang.

BACA JUGA: Atasi Karhutla Di Kalimantan, Pemerintah Kerahkan 5 Pesawat TNI AU!

BACA JUGA: Karhutla Di Kalimantan Semakin Parah, Komisi IV DPR RI: Segera Jadi Prioritas Nasional!

Setelah area tersebut dibersihkan, mereka kemudian membakar sisa hutan dan lahan agar dapat digunakan untuk keperluan perkebunan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar tersangka bekerja sebagai buruh atau pekerja serabutan.

“Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan tentunya. Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” ujar Irhamni pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Menurut Irhamni, pembakaran dipilih karena dianggap sebagai cara yang lebih murah untuk membuka lahan.

Tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) membuat biaya penyewaan alat berat menjadi semakin mahal.

Oleh sebab itu, para pelaku diduga memilih metode pembakaran karena dapat mengurangi pengeluaran.

Selain itu, abu sisa pembakaran juga diyakini dapat membantu menyuburkan tanah yang akan ditanami kelapa sawit.

Dugaan bahwa pembakaran tersebut berkaitan dengan rencana penanaman sawit diperkuat oleh barang bukti yang diamankan polisi.

Salah satu barang bukti tersebut berupa enam batang bibit kelapa sawit.

Dalam penanganan perkara ini, sembilan kepolisian daerah telah menerbitkan 89 laporan polisi.

Kesembilan wilayah tersebut meliputi Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatra Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh dan Polda Kalimantan Utara.

Secara keseluruhan, luas lahan yang terbakar mencapai 1.006,67 hektare. Sementara itu, jumlah titik api yang telah diverifikasi tercatat sebanyak 5.012 titik.

Polda Riau telah menerbitkan 32 laporan polisi yang berkaitan dengan 1.201 titik api.

Dari jumlah tersebut, dua perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 30 perkara telah masuk ke tahap penyidikan.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan 35 orang sebagai tersangka.

Di Kalimantan Barat, kepolisian menerbitkan 18 laporan polisi yang berkaitan dengan 2.282 titik api.

Sebanyak tujuh perkara masih dalam penyelidikan, dua perkara telah masuk tahap penyidikan dan sembilan laporan lainnya dilimpahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Sementara itu, Polda Sumatra Selatan menerbitkan 15 laporan polisi dari 618 titik api.

Seluruh laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.

“Kemudian lanjut Polda Jambi 17 laporan polisi dari 64 titik api. Semuanya sudah proses sidik semuanya, kemudian penetapan tersangkanya adalah 8 orang,” kata Irhamni.

Polda Kalimantan Tengah juga menangani sejumlah kasus pembakaran hutan dan lahan.

Kepolisian setempat menerbitkan delapan laporan polisi yang berkaitan dengan 203 titik api.

Dua perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan lima perkara telah memasuki proses penyidikan.

Dari penanganan tersebut, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Di Kalimantan Selatan, polisi menerbitkan tiga laporan polisi yang berhubungan dengan 318 titik api.

Seluruh perkara telah memasuki tahap penyidikan dengan 2 orang tersangka.

Selain itu, Polda Kalimantan Selatan juga menerbitkan satu Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Adapun Polda Kalimantan Timur menerbitkan dua laporan polisi dari 243 titik api.

Satu perkara masih dalam tahap penyelidikan, sementara satu perkara lainnya telah masuk ke tahap penyidikan dan menghasilkan penetapan satu orang tersangka.

Presiden RI Prabowo Subianto telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

Instruksi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah kebakaran meluas dan menekan terjadinya karhutla di berbagai daerah.

Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi mengatakan, perintah Presiden berlaku bagi semua pihak yang terbukti terlibat, baik perorangan (individu) maupun perusahaan.

“Salah satu penekanan dari Bapak Presiden ke kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak pidana yang memang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak,” kata Prasetyo Hadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada pelaku yang membakar lahan secara langsung, tetapi juga kepada pihak yang memberikan instruksi, mengatur atau memerintahkan pembukaan lahan dengan menggunakan metode pembakaran.*

Penulis: Riska Ayu Kurniati