<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasus Hukum - CAHAYA NEGERI</title>
	<atom:link href="https://cahayanegeri.com/topic/kasus-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cahayanegeri.com/topic/kasus-hukum/</link>
	<description>Portal Berita Terupdate</description>
	<lastBuildDate>Tue, 01 Sep 2026 04:13:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://cahayanegeri.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-cn-com-32x32.png</url>
	<title>Kasus Hukum - CAHAYA NEGERI</title>
	<link>https://cahayanegeri.com/topic/kasus-hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Korupsi Nikel PT CNI Di Sultra: Rp401 Miliar Disita Kejagung!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/korupsi-nikel-pt-cni-di-sultra-rp401-miliar-disita-kejagung/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/korupsi-nikel-pt-cni-di-sultra-rp401-miliar-disita-kejagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2026 04:13:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi nikel 2017–2020]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian keuangan negara]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi nikel PT CNI]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi tata kelola nikel Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Rp401 miliar disita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1308</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dengan...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/korupsi-nikel-pt-cni-di-sultra-rp401-miliar-disita-kejagung/">Korupsi Nikel PT CNI Di Sultra: Rp401 Miliar Disita Kejagung!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dengan jumlah yang fantastis atas dugaan kasus korupsi. Uang yang disita oleh Kejagung senilai Rp401 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang turut melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).</p>
<p>Uang sitaan senilai ratusan miliar rupiah dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Agustus 2026. Tumpukan uang tunai tersebut ditata rapi di bagian depan meja.</p>
<p>Berdasarkan data yang ditampilkan di layar selama konferensi pers, total uang yang disita mencapai Rp401.653.737.496,69. Uang tersebut disusun secara bertingkat, dengan 12 tumpukan besar ditempatkan di bagian belakang.</p>
<p>Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025, yang kemudian diperbarui dengan surat Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 pada 7 November 2025.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1286&amp;action=edit">Sinyal Kasus Korupsi Semakin Kuat, Kantor Bapenda &amp; BKPSDM Di Kabupaten Bogor Digeledah Oleh KPK!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1280&amp;action=edit">Kasus Korupsi Satelit, Eks Kabaranahan Kemhan Divonis 2,5 Tahun Penjara!</a></strong></p>
<p>&#8220;Bahwa serangkaian tindakan penyidikan ini dilakukan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel tahun 2017 sampai dengan 2020,&#8221; jelas Saiful pada Senin, 31 Agustus 2026.</p>
<p>Saiful menjelaskan kasus ini bermula dari aktivitas PT CNI, sebuah perusahaan pertambangan nikel yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara antara tahun 2017 hingga 2019. Meskipun perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah sebagai syarat operasional tambang, PT CNI diduga tetap melakukan ekspor nikel.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,&#8221; ungkap Saiful.</p>
<p>Lebih lanjut, PT CNI dituding menggunakan dokumen-dokumen yang tidak sah untuk melancarkan kegiatan ekspor nikel secara ilegal. Tindakan ini dinilai telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. &#8220;Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Uang ratusan miliar rupiah hasil penyitaan saat ini telah dititipkan ke Bank Mandiri, tepatnya pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dengan status atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kejagung telah melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengungkap kasus ini.</p>
<p>Ratusan orang telah diperiksa, termasuk 116 saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penyidik juga mengamankan 143 dokumen sebagai barang bukti.</p>
<p>Penggeledahan telah dilaksanakan di berbagai lokasi, mencakup Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Jakarta. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/korupsi-nikel-pt-cni-di-sultra-rp401-miliar-disita-kejagung/">Korupsi Nikel PT CNI Di Sultra: Rp401 Miliar Disita Kejagung!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/korupsi-nikel-pt-cni-di-sultra-rp401-miliar-disita-kejagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lontarkan Kalimat “Lu Punya Otak Gak?” Ke Wartawan, PWI Polisikan Hotman Paris Hutapea!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/lontarkan-kalimat-lu-punya-otak-gak-ke-wartawan-pwi-polisikan-hotman-paris-hutapea/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/lontarkan-kalimat-lu-punya-otak-gak-ke-wartawan-pwi-polisikan-hotman-paris-hutapea/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jul 2026 04:19:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hotman Paris Hutapea]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<category><![CDATA[Ucapan Merendahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=409</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan usai...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/lontarkan-kalimat-lu-punya-otak-gak-ke-wartawan-pwi-polisikan-hotman-paris-hutapea/">Lontarkan Kalimat “Lu Punya Otak Gak?” Ke Wartawan, PWI Polisikan Hotman Paris Hutapea!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan usai melontarkan kalimat yang tidak pantas pada profesi wartawan.</p>
<p>Akibat hal tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.</p>
<p>Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026 karena dianggap mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan.</p>
<p>Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diajukan oleh Anrico Pasaribu, yang menjabat sebagai Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat.</p>
<p>Hotman dilaporkan dengan tuduhan berdasarkan Pasal 242 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://cahayanegeri.com/harga-bbm-non-subsidi-disebut-akan-turun-bulan-depan-ini-penjelasan-bahlil/">Harga BBM Non-Subsidi Disebut Akan Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Bahlil!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-kekerasan-verbal-di-unesa-korban-bertambah-jadi-26-orang-6-mahasiswa-dinonaktifkan/">Kasus Kekerasan Verbal Di Unesa: Korban Bertambah Jadi 26 Orang, 6 Mahasiswa Dinonaktifkan!</a></strong></p>
<p>Edison Siahaan, Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, menjelaskan bahwa organisasi memilih menempuh jalur hukum karena menilai pernyataan Hotman telah menyakiti dan merendahkan martabat profesi wartawan.</p>
<blockquote><p>&#8220;Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu &#8216;punya otak enggak&#8217;,&#8221; kata Edison Siahaan pada Senin, 20 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Menurut Edison permintaan maaf yang sudah diucapkan oleh Hotman belum mencerminkan penyesalan yang sungguh‑sungguh, sehingga PWI merasa langkah hukum perlu diambil.</p>
<blockquote><p>“Jadi meskipun tadi pagi dia menyatakan apa memberikan apa permohonan maaf ya, permohonan maaf tapi sepertinya itu hanya seperti ya, kebiasaan yang hanya dilakukannya itu. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu,” jelasnya.</p></blockquote>
<p>Laporan ini dibuat oleh PWI Pusat dan mewakili beberapa pengurus organisasi, termasuk bagian hukum dan pengurus lain yang terkait.</p>
<p>Untuk memperkuat laporan, PWI Pusat membawa bukti awal berupa rekaman video yang telah banyak beredar dan menampilkan pernyataan Hotman Paris.</p>
<blockquote><p>“Video yang sudah beredar luas sebenarnya video itu. Mungkin kawan-kawan juga sudah memiliki ya, video-video apa yang disebutnya itu yang marah-marah terhadap rekan-rekan kita. Nah itu kita akan sampaikan nanti ke penyidik,” ungkapnya.</p></blockquote>
<p>Sebelumnya, Hotman sempat menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya yang viral yang diucapkan saat ia menjawab pertanyaan wartawan setelah mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang diperiksa sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan pencucian uang di PT Asabri.</p>
<p>Hotman menjelaskan bahwa potongan ucapan yang viral itu bukanlah keseluruhan pernyataannya dan ada konteks mengapa kata‑kata tersebut keluar.</p>
<p>Ia menyebutkan bahwa awalnya seorang wartawan menanyakan apakah ada agenda tersembunyi dari instansi penegak hukum dalam kasus itu dan Hotman menjawab ia tidak tahu serta merasa tidak mempunyai hak untuk menjawab.</p>
<p>Kemudian, ketika wartawan lain menanyakan kemungkinan adanya kekeliruan dari instansi terkait, Hotman mengaku terpancing emosi karena merasa pertanyaan berulang setelah ia sudah menjawab tidak mengetahui hal tersebut. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/lontarkan-kalimat-lu-punya-otak-gak-ke-wartawan-pwi-polisikan-hotman-paris-hutapea/">Lontarkan Kalimat “Lu Punya Otak Gak?” Ke Wartawan, PWI Polisikan Hotman Paris Hutapea!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/lontarkan-kalimat-lu-punya-otak-gak-ke-wartawan-pwi-polisikan-hotman-paris-hutapea/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi Samin Tan, Kerugian Negara Tembus Rp17,7 Triliun</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-samin-tan-kerugian-negara-tembus-rp177-triliun/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-samin-tan-kerugian-negara-tembus-rp177-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2026 05:46:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Samin Tan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=290</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Salah satu kasus korupsi yang berhasil...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-samin-tan-kerugian-negara-tembus-rp177-triliun/">Kasus Korupsi Samin Tan, Kerugian Negara Tembus Rp17,7 Triliun</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Salah satu kasus korupsi yang berhasil menarik perhatian masyarakat Indonesia adalah kasus korupsi Samin Tan.</p>
<p>Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat kasus korupsi Samin Tan ini sangat fantastis.</p>
<p>Kejaksaan Agung mengumumkan adanya perhitungan kerugian negara yang timbul dari dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah untuk periode 2016 hingga 2025 ditaksir senilai Rp17,7 triliun.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan Samin Tan yang dikenal sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam perkara ini.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=287&amp;action=edit">Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Dugaan Suap Audit</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=284&amp;action=edit">Bupati Kaur Jalan Kaki ke Kantor, Temui Petugas Kebersihan dan Beri Apresiasi Tulus</a></strong></p>
<p>Menurut Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, angka kerugian yang disampaikan merupakan hasil audit resmi yang dikerjakan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).</p>
<blockquote><p>&#8220;Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun,&#8221; ungkap Anang Supriatna pada Rabu, 15 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Audit tersebut dimaksudkan untuk mengukur besaran dampak finansial dari dugaan penyimpangan yang terjadi selama periode pengelolaan tambang.</p>
<p>Anang juga menjelaskan bahwa selain fokus pada perhitungan kerugian, tim penyidik kini memprioritaskan upaya pemulihan aset negara.</p>
<p>Langkah ini meliputi pelacakan aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana, penelusuran pemilik atau pengelola akhir aset tersebut, serta upaya untuk menyita dan mengamankan barang bukti yang bisa digunakan untuk mengembalikan kerugian ke kas negara.</p>
<p>Sementara itu, proses pendalaman terhadap dampak ekonomi yang lebih luas masih berlangsung, karena penyidik terus mengkaji dan menghitung kerugian perekonomian yang mungkin timbul akibat aktivitas tambang yang diduga melanggar aturan.</p>
<blockquote><p>&#8220;Saya belum tahu rincian kerugian negaranya (apakah ada perekonomian juga), karena itu mereka melakukan sudah dari tahun 2017,&#8221; jelas Anang.</p></blockquote>
<p>Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.</p>
<p>Dugaan utama adalah bahwa meskipun izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup dicabut sejak 2017, kegiatan penambangan dan penjualan batu bara diduga tetap berlangsung.</p>
<p>Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap cukup untuk mendukung proses hukum.</p>
<blockquote><p>“Menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST yang dalam perkara tersebut. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup,” jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi.</p></blockquote>
<p>Saat ini, Samin ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran aset dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.*</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-samin-tan-kerugian-negara-tembus-rp177-triliun/">Kasus Korupsi Samin Tan, Kerugian Negara Tembus Rp17,7 Triliun</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-samin-tan-kerugian-negara-tembus-rp177-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
