CAHAYANEGERI.COM – Nama selebriti kondang Indonesia Ruben Onsu menjadi sorotan publik tapi ini tidak berkaitan dengan konfliknya dengan mantan istri.
Nama Ruben Onsu terjerat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi.
Ruben Onsu saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam perkara tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ruben sebagai tersangka.
Perkara ini berawal dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial P, sementara pihak yang disebut sebagai korban dalam kasus ini berinisial DM.
BACA JUGA: Terjerat, Mantan Kakawil Pajak Muhammad Haniv, Ditahan KPK
BACA JUGA: Kasus Imigrasi Silmy Karim, KPK Amankan Aset Rp150 Miliar
Dalam laporan itu dijelaskan bahwa Ruben diduga menawarkan kesempatan investasi kepada korban.
Tawaran tersebut disertai janji keuntungan dalam jumlah tertentu.
Karena tertarik dengan imbal hasil yang ditawarkan, korban kemudian menyetujui dan menyerahkan dana untuk diinvestasikan.
“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Akan tetapi, setelah waktu yang sebelumnya disepakati berlalu, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak kunjung diterima oleh korban.
Kondisi tersebut kemudian mendorong korban untuk melaporkan perkara itu kepada pihak kepolisian.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ungkap Joko.
Meski demikian, Joko belum menyampaikan secara terbuka berapa nilai kerugian yang dialami korban.
Menurutnya, informasi mengenai jumlah kerugian masih menjadi bagian dari materi penyidikan sehingga belum dapat diungkapkan kepada publik.
Selanjutnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Setelah memasuki tahap penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi guna memperoleh keterangan dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Penyidik telah melakukan gelar perkara, berdasarkan gelar perkara itu Ruben akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko.
Penyidik juga berencana memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, Joko masih belum menjelaskan secara detail kapan pemeriksaan tersebut akan berlangsung.
Ia juga belum memastikan apakah surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada Ruben atau masih dalam proses penjadwalan.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” tutur Joko. *






