<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tersangka korupsi - CAHAYA NEGERI</title>
	<atom:link href="https://cahayanegeri.com/tag/tersangka-korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/tersangka-korupsi/</link>
	<description>Portal Berita Terupdate</description>
	<lastBuildDate>Tue, 08 Sep 2026 05:09:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://cahayanegeri.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-cn-com-32x32.png</url>
	<title>tersangka korupsi - CAHAYA NEGERI</title>
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/tersangka-korupsi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Korupsi Transfer Pricing, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Sebagai Tersangka!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/korupsi-transfer-pricing-kejagung-tetapkan-pt-toba-pulp-lestari-tpl-sebagai-tersangka/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/korupsi-transfer-pricing-kejagung-tetapkan-pt-toba-pulp-lestari-tpl-sebagai-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 05:09:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[INRU]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[lapor harga murah]]></category>
		<category><![CDATA[manipulasi harga]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum pajak ikut tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[PT Toba Pulp Lestari]]></category>
		<category><![CDATA[rugikan negara Rp2 triliun]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Transfer Pricing]]></category>
		<category><![CDATA[Ubah jenis pulp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1508</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM– Ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/korupsi-transfer-pricing-kejagung-tetapkan-pt-toba-pulp-lestari-tpl-sebagai-tersangka/">Korupsi Transfer Pricing, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Sebagai Tersangka!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong>– Ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dengan modus transfer pricing. Kejagung resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. sebagai tersangka dalam dugaan kasus manipulasi ekspor dan praktik transfer pricing bubur kertas yang terjadi selama 2008–2025.</p>
<p>Langkah ini diambil setelah penyidik menilai bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menjerat perusahaan berkode saham INRU tersebut. &#8220;Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,&#8221; Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung pada Senin, 7 September 2026.</p>
<p>Menurut Saiful, PT TPL diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum demi menguntungkan perusahaan. Mulai dari under invoicing yaitu dengan memanipulasi HS Code produk pulp yang dihasilkan, sehingga karakteristik, kegunaan dan harga jualnya dilaporkan tidak sesuai kondisi sebenarnya.</p>
<p>&#8220;Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,&#8221; jelas Saiful.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1308&amp;action=edit">Korupsi Nikel PT CNI Di Sultra: Rp401 Miliar Disita Kejagung!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1031&amp;action=edit">Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Kejagung Periksa Anak Buah Raja Juli!</a></strong></p>
<p>Produk pulp yang sudah dimanipulasi administrasinya kemudian dijual ke dua pihak yaitu Macau Marketing International Ltd di luar negeri dan Asia Pacific Rayon di Indonesia. Dalam proses ini, PT TPL juga diduga tidak menyerahkan dokumen transfer pricing (TP Doc) serta laporan SPT Pajak Badan ke kantor pajak saat dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.</p>
<p>&#8220;PT TPL tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,&#8221; ungkap Saiful. Penyidikan juga menyingkap adanya keterlibatan oknum pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.</p>
<p>Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa proses penelaahan terhadap KKP dan LHP tidak mengikuti audit program yang seharusnya disusun oleh penyelenggara atau pejabat negara. Saiful menambahkan bahwa karena adanya kolusi, pejabat yang berwenang tidak melakukan pembandingan harga berdasarkan TP Doc dan SPT yang dimiliki PT TPL.</p>
<p>Dampak dari praktik ini, menurut Saiful, aktivitas transfer pricing yang dilakukan PT TPL diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari pada periode 2008 hingga 2025.</p>
<p>Kejagung menyebutkan bahwa PT TPL melakukan ekspor dengan cara under invoicing, yaitu melaporkan produknya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Untuk melancarkan aksinya, PT TPL diduga meminta bantuan BP dan SR yang merupakan dua pegawai Ditjen Pajak yang bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak.</p>
<p>Akibat perbuatan tersebut, PT TPL dikenai pasal terkait, yaitu Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/korupsi-transfer-pricing-kejagung-tetapkan-pt-toba-pulp-lestari-tpl-sebagai-tersangka/">Korupsi Transfer Pricing, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Sebagai Tersangka!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/korupsi-transfer-pricing-kejagung-tetapkan-pt-toba-pulp-lestari-tpl-sebagai-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan PLT Bupati Malteng Ditetapkan Tersangka, KN Rp3,8 Miliar</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/mantan-plt-bupati-malteng-ditetapkan-tersangka-kn-rp38-miliar/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/mantan-plt-bupati-malteng-ditetapkan-tersangka-kn-rp38-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2026 04:19:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[air bersih]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Maluku Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Marasabessy]]></category>
		<category><![CDATA[Pulau Haruku]]></category>
		<category><![CDATA[rugi negara]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1311</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Muhammad Marasabessy yang merupakan mantan PLT...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/mantan-plt-bupati-malteng-ditetapkan-tersangka-kn-rp38-miliar/">Mantan PLT Bupati Malteng Ditetapkan Tersangka, KN Rp3,8 Miliar</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Muhammad Marasabessy yang merupakan mantan PLT Bupati Maluku Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Muhammad Marasabessy atau yang akrab disapa Mat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.</p>
<p>Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Mat menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Senin, 31 Agustus 2026. Awalnya, Mat hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun situasi berubah ketika penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.</p>
<p>Selama pemeriksaan, Mat dihadapkan pada 14 pertanyaan mendalam terkait proyek air bersih yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 dengan nilai pagu mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Setelah proses pemeriksaan selesai, Mat tampak keluar dari ruangan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol sebelum kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan.</p>
<p>Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radit Parulian, mengungkapkan bahwa total ada tujuh tersangka yang telah ditahan sepanjang Agustus dalam kasus korupsi air bersih di Pulau Haruku ini. Ketujuh tersangka tersebut terdiri atas Kontraktor Noval, Kepala Bidang Cipta Karya yaitu Nur Madas, Kepala Bidang PKP yaitu Ela Sopalauw, mantan Kepala Bidang Cipta Karya yaitu Andriani dan Kepala UPTD Anita Muin hingga Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Dwi Priambada Kurniawan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1308&amp;action=edit">Korupsi Nikel PT CNI Di Sultra: Rp401 Miliar Disita Kejagung!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1286&amp;action=edit">Sinyal Kasus Korupsi Semakin Kuat, Kantor Bapenda &amp; BKPSDM Di Kabupaten Bogor Digeledah Oleh KPK!</a></strong></p>
<p>&#8220;Jadi penahanan Mat Marasabessy memenuhi dua alat bukti, jadi total ada tujuh orang tersangka,&#8221; jelas Radit pada Senin, 31 Agustus 2026. Kasus ini bermula dari proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kecamatan Pulau Haruku yang dananya berasal dari pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak pandemi Covid-19.</p>
<p>Total pagu anggaran untuk proyek ini mencapai Rp12,4 miliar. Setelah melalui proses tender, proyek tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp12,483 miliar. Namun, sejak tahap awal pelaksanaan, proyek ini sudah ditemukan berbagai pelanggaran dan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, termasuk tidak adanya konsultan perencanaan yang seharusnya mendampingi proyek.</p>
<p>Lokasi pekerjaan pun disebut-sebut mengalami perubahan berulang kali tanpa didukung oleh perencanaan yang memadai dan jelas. Tidak hanya itu, proses addendum kontrak juga dilakukan berkali-kali tanpa disertai dokumen contract change order (CCO) maupun justifikasi teknis yang diperlukan.</p>
<p>Selain itu, pembayaran termin proyek telah mencapai seratus persen, padahal progres pekerjaan fisik di lapangan belum dinyatakan selesai. Lebih parah lagi, dokumen progres pekerjaan diduga direkayasa agar seolah-olah memenuhi syarat untuk pencairan dana.</p>
<p>Bahkan, dokumen prestasi pekerjaan dibuat sedemikian rupa sehingga terlihat seperti bobot pekerjaan telah tercapai, meskipun kondisi fisik di lapangan sebenarnya belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.</p>
<p>Akibat dari seluruh perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar. Proses hukum selanjutnya akan terus mendalami peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka dalam proyek yang sejak awal sudah ditemukan bermasalah ini. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/mantan-plt-bupati-malteng-ditetapkan-tersangka-kn-rp38-miliar/">Mantan PLT Bupati Malteng Ditetapkan Tersangka, KN Rp3,8 Miliar</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/mantan-plt-bupati-malteng-ditetapkan-tersangka-kn-rp38-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Terima Uang Rp 3,25 Miliar, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Jadi Tersangka!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/diduga-terima-uang-rp-325-miliar-kepala-bea-cukai-kediri-gatot-jadi-tersangka/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/diduga-terima-uang-rp-325-miliar-kepala-bea-cukai-kediri-gatot-jadi-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2026 05:43:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Gatot Heroe Hernanda]]></category>
		<category><![CDATA[KPK tahan pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[suap dan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1261</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP)...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/diduga-terima-uang-rp-325-miliar-kepala-bea-cukai-kediri-gatot-jadi-tersangka/">Diduga Terima Uang Rp 3,25 Miliar, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Jadi Tersangka!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penahanan terhadap Gatot dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026.</p>
<p>Gatot langsung dipakaikan rompi tahanan KPK bernomor 157 dengan kedua tangan yang sudah diborgol, lalu digiring masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih.</p>
<p>Ia diduga menerima suap atau gratifikasi sekitar Rp3,25 miliar dari PT Blueray yang berkaitan dengan kegiatan importasi.</p>
<p>Status Gatot kini sudah resmi sebagai tersangka KPK dan ia ditahan selama 20 hari pada tahap awal proses hukum.</p>
<p>&#8220;Dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF [John Field] selaku Pemilik PT BR (Blueray) diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH [Gatot Heroe],&#8221; jelas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein pada Rabu, 26 Agustus 2026.</p>
<p>Sebagai pihak penerima, Gatot diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP atau Pasal 12 B UU Tipikor.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1222&amp;action=edit">Dalami Kasus Korupsi, KPK Lakukan Pemanggilan Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1187&amp;action=edit">Fakta Kelam Penerimaan Maba Jalur Mandiri, KPK Ungkap Sebagai Ladang Korupsi!</a></strong></p>
<p>Kasus Gatot merupakan lanjutan dari perkara yang sudah lebih dulu ditangani KPK, di mana tujuh orang telah diproses hukum. Mereka antara lain:</p>
<p>&#8211; Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026.</p>
<p>&#8211; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.</p>
<p>&#8211; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen.</p>
<p>&#8211; John Field, pemilik PT Blueray.</p>
<p>&#8211; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.</p>
<p>&#8211; Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.</p>
<p>&#8211; Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.</p>
<p>John Field dipanggil oleh Orlando pada Juli 2025. Dalam pertemuan itu, John Field menjelaskan aktivitas usaha perusahaannya dan meminta Bea dan Cukai memberi informasi jika ada perhatian khusus atau atensi terhadap perusahaannya.</p>
<p>Setelah itu, muncul dugaan permintaan uang dari Orlando yang ditujukan untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen.</p>
<p>Beberapa hari kemudian, John Field kembali dipanggil ke kantor pusat Bea dan Cukai untuk bertemu Rizal dan Gatot.</p>
<p>Pada pertemuan lanjutan ini, John Field meminta bantuan agar proses kepabeanan (customs clearance) bagi perusahaannya berjalan lancar.</p>
<p>Sebagai respons, Rizal menawarkan John Field agar bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.</p>
<p>Pertemuan berikutnya terjadi di sebuah hotel di Jakarta Pusat, melibatkan Djaka Budhi, Rizal, Gatot sejumlah pejabat Bea dan Cukai lainnya, serta beberapa pengusaha termasuk John Field.</p>
<p>Usai pertemuan itu, Orlando kembali menghubungi John Field untuk membicarakan besaran uang yang perlu disiapkan. Awalnya, Orlando menyampaikan permintaan dengan nominal berbeda yaitu BC1 Rp2 miliar, BC2 Rp1 miliar dan BC3 Rp500 juta.</p>
<p>Beberapa hari kemudian, nominal itu diubah menjadi BC1 Rp3 miliar, BC2 Rp2 miliar dan BC3 Rp1 miliar.</p>
<p>&#8220;Atas permintaan tersebut, JF [John Field] kemudian menyanggupinya dan memerintahkan stafnya menyetorkan &#8216;jatah uang bulanan&#8217; dalam bentuk SGD (dolar Singapura) untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk ORL [Orlando] dan Subdit Penindakan,&#8221; kata Taufik.</p>
<p>Bagian yang diperuntukkan bagi Subdit Penindakan diserahkan melalui Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, termasuk bagian untuk Gatot yang diserahkan Enov langsung di ruang kerjanya.</p>
<p>Di sisi lain, Rizal memberikan arahan kepada staf di Direktorat P2 DJBC dengan kalimat “Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya”, yang dimaksudkan untuk mempercepat pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan John Field sehingga tidak menunggu terlalu lama.</p>
<p>Secara keseluruhan, uang yang diberikan pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum di Ditjen Bea dan Cukai mencapai Rp61,9 miliar.</p>
<p>Dalam pengembangan penyidikan, penyidik juga menyita tiga unit motor besar (moge) yaitu BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C dan Triumph Bonneville Bobber.</p>
<p>KPK juga mengamankan uang tunai dalam valuta asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan total sekitar Rp2,8 miliar. *</p>
<p><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/diduga-terima-uang-rp-325-miliar-kepala-bea-cukai-kediri-gatot-jadi-tersangka/">Diduga Terima Uang Rp 3,25 Miliar, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Jadi Tersangka!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/diduga-terima-uang-rp-325-miliar-kepala-bea-cukai-kediri-gatot-jadi-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar, Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Rumah!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/rugikan-negara-rp-36-miliar-mantan-ketua-dprd-ponorogo-jadi-tersangka-kasus-korupsi-tunjangan-rumah/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/rugikan-negara-rp-36-miliar-mantan-ketua-dprd-ponorogo-jadi-tersangka-kasus-korupsi-tunjangan-rumah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2026 08:07:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ponorogo]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[Manipulasi Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Ketua DPRD Ponorogo]]></category>
		<category><![CDATA[Sunarto]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan Perumahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=705</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan tersangka...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/rugikan-negara-rp-36-miliar-mantan-ketua-dprd-ponorogo-jadi-tersangka-kasus-korupsi-tunjangan-rumah/">Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar, Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Rumah!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan tersangka terkait kasus kasus dugaan manipulasi atau mark up anggaran tunjangan perumahan anggota dewan. Tersangka ini sendiri adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo.</p>
<p>Penyidik menetapkan Sunarto (SN) yang merupakan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kembali menjabat sebagai anggota DPRD untuk masa jabatan 2024–2029, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota dewan. Ia diduga terlibat dalam penggelembungan atau manipulasi anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar.</p>
<p>Setelah status hukumnya ditetapkan, Sunarto langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk kepentingan penyidikan.</p>
<p>Kasus tersebut terungkap setelah Sunarto diduga mempersoalkan hasil kajian independen yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Menurutnya, nilai tunjangan perumahan yang dihitung berdasarkan kajian tersebut masih terlalu rendah sehingga tidak sesuai dengan keinginannya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=702&amp;action=edit">Rudy Tanoe Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK Akan Ambil Sikap Tegas!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=699&amp;action=edit">Beredar Isu Pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ini Kata Kepala Bappisus!</a></strong></p>
<p>Penyidik menduga Sunarto kemudian memengaruhi sejumlah pejabat di Sekretariat DPRD Ponorogo agar mengubah dan menaikkan nilai tunjangan tersebut secara sepihak. Langkah itu diduga dilakukan untuk meningkatkan jumlah uang yang diterima oleh para anggota dewan.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa Sunarto secara langsung meminta Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi untuk mengubah perhitungan awal yang telah dibuat.</p>
<blockquote><p>&#8220;Peran dari SN adalah memerintahkan kepada FS untuk meng-up nilai kajian tunjangan perumahan DPRD Ponorogo,&#8221; jelas Zulmar pada Kamis, 6 Agustus 2026.</p></blockquote>
<p>Dugaan manipulasi itu tidak dilakukan sekaligus, melainkan berlangsung secara bertahap dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Pada tahap awal, besaran tunjangan dinaikkan sekitar 15 persen dengan alasan adanya penyesuaian pajak.</p>
<blockquote><p>Namun, angka tersebut masih dinilai belum cukup oleh Sunarto. &#8220;Kenaikan nilai apresial kurang lebih 15% karena masih ada perhitungan pajak. Namun, tersangka SN merasa tidak puas dengan nilai tersebut sehingga meminta FS mengubah nilai kajian itu,&#8221; ungkap Zulmar.</p></blockquote>
<p>Fuad Safrowi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu pada Selasa, 4 Agustus 2026, kemudian diduga menjalankan perintah tersebut dengan kembali menaikkan nilai tunjangan. Dalam pelaksanaannya, jumlah tunjangan disebut meningkat hingga sekitar 30 persen di atas nilai wajar yang direkomendasikan KJPP.</p>
<p>Akibat dugaan praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3,6 miliar. Kejari Ponorogo menyatakan jumlah kerugian itu masih dapat bertambah karena penyidik masih melakukan pendalaman dan menghitung seluruh dampak keuangan yang ditimbulkan.</p>
<p>Sejauh ini, tim penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pengembalian uang senilai Rp748 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak lain yang diduga mengetahui atau ikut menerima keuntungan dari manipulasi tunjangan tersebut. Sejumlah saksi tambahan juga masih diperiksa guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara ini.*</p>
<h6><em><strong>Penulis: Riska Ayu Kurniati </strong></em></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/rugikan-negara-rp-36-miliar-mantan-ketua-dprd-ponorogo-jadi-tersangka-kasus-korupsi-tunjangan-rumah/">Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar, Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Rumah!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/rugikan-negara-rp-36-miliar-mantan-ketua-dprd-ponorogo-jadi-tersangka-kasus-korupsi-tunjangan-rumah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Resmi Ditahan Rugikan Negara Rp 10,2 Miliar!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/jadi-tersangka-korupsi-mantan-dirut-kebun-binatang-surabaya-resmi-ditahan-rugikan-negara-rp-102-miliar/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/jadi-tersangka-korupsi-mantan-dirut-kebun-binatang-surabaya-resmi-ditahan-rugikan-negara-rp-102-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2026 05:38:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[kebun binatang surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=432</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus korupsi di Indonesia memang menjadi...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/jadi-tersangka-korupsi-mantan-dirut-kebun-binatang-surabaya-resmi-ditahan-rugikan-negara-rp-102-miliar/">Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Resmi Ditahan Rugikan Negara Rp 10,2 Miliar!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus korupsi di Indonesia memang menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Nah kali ini adanya dugaan kasus korupsi pengadaan pakan satwa fiktif di Kebun Binatang Surabaya (KBS).</p>
<p>Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi terkait pengadaan pakan palsu di Kebun Binatang Surabaya.</p>
<p>Penyidik menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (periode 2016–2024) yaitu Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka dalam kasus ini.</p>
<p>Penetapan itu dilakukan setelah tim pidana khusus Kejati Jawa Timur menyelesaikan penyelidikan atas laporan Wali Kota Surabaya yaitu Eri Cahyadi.</p>
<p>Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menyatakan Choirul Anwar diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan PD TS KBS.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=429&amp;action=edit">Alasan Kesehatan, Nanik Sudaryati Deyang Mundur Dari Kepala BGN!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=418&amp;action=edit">Diduga Kebocoran Gas, Ledakan Hebat Terjadi Di Kompleks Grand Polonia Medan!</a></strong></p>
<p>Perbuatan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 10,2 miliar dan menurunkan kualitas perawatan satwa.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku direktur utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,&#8221; ungkap I Gede Punia pada Selasa, 21 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Selama menjabat, Choirul Anwar diduga menyalahgunakan wewenang dengan memakai anggaran PD TS KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai tujuan, transaksi fiktif serta kepentingan pribadi.</p>
<p>Punia menjelaskan pola yang dipakai tersangka yaitu memerintahkan staf atau departemen bagian akuntansi dan keuangan (accounting and finance) mencairkan dana perusahaan, lalu menyusun laporan seolah-olah uang itu dipakai untuk kegiatan operasional.</p>
<blockquote><p>&#8220;CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,&#8221; ungkapnya.</p></blockquote>
<p>Penyidik juga menemukan transaksi kas tidak benar sepanjang 2023–2024 yang sempat disetujui pejabat terkait termasuk Direktur Keuangan kala itu.</p>
<p>Sekitar Rp 7,4 miliar dari total kerugian diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.</p>
<p>Selain merugikan negara, penyalahgunaan anggaran itu berdampak langsung pada kondisi Kebun Binatang Surabaya.</p>
<p>Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional termasuk perawatan dan pakan hewan diduga tidak dipergunakan sesuai semestinya yang sangat berpengaruh terhadap fasilitas dan kondisi satwa.</p>
<p>Penyidik menemukan pengurangan penggunaan anggaran pakan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.</p>
<p>Choirul Anwar disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsidiari Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.</p>
<p>&#8220;Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan,&#8221; ungkap Punia.*</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/jadi-tersangka-korupsi-mantan-dirut-kebun-binatang-surabaya-resmi-ditahan-rugikan-negara-rp-102-miliar/">Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Resmi Ditahan Rugikan Negara Rp 10,2 Miliar!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/jadi-tersangka-korupsi-mantan-dirut-kebun-binatang-surabaya-resmi-ditahan-rugikan-negara-rp-102-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
