Hukum

Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar, Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Rumah!

×

Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar, Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Rumah!

Sebarkan artikel ini
Sunarto mantan Ketua DPRD Ponorogo terkait penetapan tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan
Kejari Ponorogo menetapkan Sunarto mantan Ketua DPRD Ponorogo sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan yang merugikan negara Rp 3,6 miliar

CAHAYANEGERI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan tersangka terkait kasus kasus dugaan manipulasi atau mark up anggaran tunjangan perumahan anggota dewan. Tersangka ini sendiri adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo.

Penyidik menetapkan Sunarto (SN) yang merupakan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kembali menjabat sebagai anggota DPRD untuk masa jabatan 2024–2029, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota dewan. Ia diduga terlibat dalam penggelembungan atau manipulasi anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar.

Setelah status hukumnya ditetapkan, Sunarto langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk kepentingan penyidikan.

Kasus tersebut terungkap setelah Sunarto diduga mempersoalkan hasil kajian independen yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Menurutnya, nilai tunjangan perumahan yang dihitung berdasarkan kajian tersebut masih terlalu rendah sehingga tidak sesuai dengan keinginannya.

BACA JUGA: Rudy Tanoe Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK Akan Ambil Sikap Tegas!

BACA JUGA: Beredar Isu Pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ini Kata Kepala Bappisus!

Penyidik menduga Sunarto kemudian memengaruhi sejumlah pejabat di Sekretariat DPRD Ponorogo agar mengubah dan menaikkan nilai tunjangan tersebut secara sepihak. Langkah itu diduga dilakukan untuk meningkatkan jumlah uang yang diterima oleh para anggota dewan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa Sunarto secara langsung meminta Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi untuk mengubah perhitungan awal yang telah dibuat.

“Peran dari SN adalah memerintahkan kepada FS untuk meng-up nilai kajian tunjangan perumahan DPRD Ponorogo,” jelas Zulmar pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Dugaan manipulasi itu tidak dilakukan sekaligus, melainkan berlangsung secara bertahap dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Pada tahap awal, besaran tunjangan dinaikkan sekitar 15 persen dengan alasan adanya penyesuaian pajak.

Namun, angka tersebut masih dinilai belum cukup oleh Sunarto. “Kenaikan nilai apresial kurang lebih 15% karena masih ada perhitungan pajak. Namun, tersangka SN merasa tidak puas dengan nilai tersebut sehingga meminta FS mengubah nilai kajian itu,” ungkap Zulmar.

Fuad Safrowi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu pada Selasa, 4 Agustus 2026, kemudian diduga menjalankan perintah tersebut dengan kembali menaikkan nilai tunjangan. Dalam pelaksanaannya, jumlah tunjangan disebut meningkat hingga sekitar 30 persen di atas nilai wajar yang direkomendasikan KJPP.

Akibat dugaan praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3,6 miliar. Kejari Ponorogo menyatakan jumlah kerugian itu masih dapat bertambah karena penyidik masih melakukan pendalaman dan menghitung seluruh dampak keuangan yang ditimbulkan.

Sejauh ini, tim penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pengembalian uang senilai Rp748 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak lain yang diduga mengetahui atau ikut menerima keuntungan dari manipulasi tunjangan tersebut. Sejumlah saksi tambahan juga masih diperiksa guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara ini.*

Penulis: Riska Ayu Kurniati