CAHAYANEGERI.COM – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penahanan terhadap Gatot dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Gatot langsung dipakaikan rompi tahanan KPK bernomor 157 dengan kedua tangan yang sudah diborgol, lalu digiring masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih.
Ia diduga menerima suap atau gratifikasi sekitar Rp3,25 miliar dari PT Blueray yang berkaitan dengan kegiatan importasi.
Status Gatot kini sudah resmi sebagai tersangka KPK dan ia ditahan selama 20 hari pada tahap awal proses hukum.
“Dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF [John Field] selaku Pemilik PT BR (Blueray) diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH [Gatot Heroe],” jelas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Sebagai pihak penerima, Gatot diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP atau Pasal 12 B UU Tipikor.
BACA JUGA: Dalami Kasus Korupsi, KPK Lakukan Pemanggilan Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu!
BACA JUGA: Fakta Kelam Penerimaan Maba Jalur Mandiri, KPK Ungkap Sebagai Ladang Korupsi!
Kasus Gatot merupakan lanjutan dari perkara yang sudah lebih dulu ditangani KPK, di mana tujuh orang telah diproses hukum. Mereka antara lain:
– Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026.
– Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
– Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen.
– John Field, pemilik PT Blueray.
– Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
– Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
– Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
John Field dipanggil oleh Orlando pada Juli 2025. Dalam pertemuan itu, John Field menjelaskan aktivitas usaha perusahaannya dan meminta Bea dan Cukai memberi informasi jika ada perhatian khusus atau atensi terhadap perusahaannya.
Setelah itu, muncul dugaan permintaan uang dari Orlando yang ditujukan untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen.
Beberapa hari kemudian, John Field kembali dipanggil ke kantor pusat Bea dan Cukai untuk bertemu Rizal dan Gatot.
Pada pertemuan lanjutan ini, John Field meminta bantuan agar proses kepabeanan (customs clearance) bagi perusahaannya berjalan lancar.
Sebagai respons, Rizal menawarkan John Field agar bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Pertemuan berikutnya terjadi di sebuah hotel di Jakarta Pusat, melibatkan Djaka Budhi, Rizal, Gatot sejumlah pejabat Bea dan Cukai lainnya, serta beberapa pengusaha termasuk John Field.
Usai pertemuan itu, Orlando kembali menghubungi John Field untuk membicarakan besaran uang yang perlu disiapkan. Awalnya, Orlando menyampaikan permintaan dengan nominal berbeda yaitu BC1 Rp2 miliar, BC2 Rp1 miliar dan BC3 Rp500 juta.
Beberapa hari kemudian, nominal itu diubah menjadi BC1 Rp3 miliar, BC2 Rp2 miliar dan BC3 Rp1 miliar.
“Atas permintaan tersebut, JF [John Field] kemudian menyanggupinya dan memerintahkan stafnya menyetorkan ‘jatah uang bulanan’ dalam bentuk SGD (dolar Singapura) untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk ORL [Orlando] dan Subdit Penindakan,” kata Taufik.
Bagian yang diperuntukkan bagi Subdit Penindakan diserahkan melalui Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, termasuk bagian untuk Gatot yang diserahkan Enov langsung di ruang kerjanya.
Di sisi lain, Rizal memberikan arahan kepada staf di Direktorat P2 DJBC dengan kalimat “Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya”, yang dimaksudkan untuk mempercepat pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan John Field sehingga tidak menunggu terlalu lama.
Secara keseluruhan, uang yang diberikan pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum di Ditjen Bea dan Cukai mencapai Rp61,9 miliar.
Dalam pengembangan penyidikan, penyidik juga menyita tiga unit motor besar (moge) yaitu BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C dan Triumph Bonneville Bobber.
KPK juga mengamankan uang tunai dalam valuta asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan total sekitar Rp2,8 miliar. *
Penulis: Riska Ayu Kurniati






