Hukum

Rugikan Negara Rp 2.2 Miliar, Buron Korupsi Pencairan Kredit Bank Sumut Berhasil Ditangkap!

×

Rugikan Negara Rp 2.2 Miliar, Buron Korupsi Pencairan Kredit Bank Sumut Berhasil Ditangkap!

Sebarkan artikel ini
Farah Hasmina Harahap tersangka korupsi kredit Bank Sumut ditangkap dan diamankan petugas kejaksaan
Tersangka korupsi Farah Hasmina Harahap saat dibawa petugas setelah ditangkap di apartemen Cinere Jakarta Selatan

CAHAYANEGERI.COM – Kasus korupsi memang menjadi permasalahan serius di Indonesia. Nah belum lama ini, buronan kasus korupsi pencairan kredit di Bank Sumut berhasil di tangkap.

Tim pemburu buronan (Tabur) dari unit Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil meringkus Farah Hasmina Harahap. Farah Hasmina Harahap sendiri menjabat sebagai Direktur CV Hasian Abadi Group.

Penangkapan ini dilakukan karena Farah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan proses pencairan kredit di PT Bank Sumut yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa Farah ditangkap di sebuah apartemen di Cinere, Jakarta Selatan, pada 28 Juli 2026.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah, Polisi Geledah 5 Kantor Di Pemda Gowa!

BACA JUGA: Terjerat Kasus Korupsi, Gubernur Riau Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Tahun!

Operasi penangkapan ini berlangsung dengan dukungan dari jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Dalam kasus ini, tersangka Farah mengajukan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group ke PT Bank Sumut tahun 2012. Namun ditemukan penyimpangan dalam kredit tersebut,” ujar Rizaldi pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Setelah diamankan di Jakarta, Farah dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk dilakukan pendataan dan identifikasi di ruang kerja Seksi V Intelijen, lalu diserahkan kepada tim penyidik pidana khusus untuk diproses lebih lanjut.

Usai pemeriksaan, Farah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Farah sebelumnya sudah ditetapkan berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group di PT Bank Sumut yang terjadi pada 2012.

Status tersangka ini ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026 yang kemudian diikuti oleh Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejati Sumut Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 pada 7 Januari 2026.

Namun, saat proses penyidikan berlangsung, Farah diduga kabur dan berusaha menghindari proses hukum, sehingga namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam perkara ini, Farah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga dikenakan Pasal 603 subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, tindakan korupsi yang diduga dilakukan Farah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,2 miliar.

Kejati Sumut menyatakan bahwa kerugian negara tersebut sudah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.

Dalam kasus yang sama, penyidik sebelumnya juga menetapkan seorang analis kredit Bank Sumut pada Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan, yang berinisial LP sebagai tersangka.

Saat ini, LPL masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.*