CAHAYANEGERI.COM – Nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe menjadi sorotan publik. Pasalnya, Rudy Tanoe tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak 3 kali.
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo yang dikenal dengan nama Rudy Tanoe lagi dan lagi mangkir dari pemeriksaan KPK. Rudy seharusnya hadir sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) tahun 2020 pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, Rudy tidak datang memenuhi panggilan tersebut dan meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta Rudy tidak terus menunda proses hukum yang sedang berjalan.
“Sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang. Dalam kesempatan ini KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya, jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan,” jelas Budi pada Kamis, 6 Agustus 2026.
BACA JUGA: Beredar Isu Pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ini Kata Kepala Bappisus!
BACA JUGA: Ada Penyerahan Uang, KPK Ungkap Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli Sebanyak 3 Kali!
KPK juga menyampaikan bahwa penyidik akan mempertimbangkan tindakan hukum tertentu apabila Rudy kembali mengabaikan panggilan pemeriksaan berikutnya. “Tentunya nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut,” kata Budi.
Berdasarkan catatan KPK, Rudy Tanoe telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ketidakhadiran tersebut terjadi pada 14 Agustus 2025, 28 November 2025 dan 6 Agustus 2026. Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Rudy sebagai tersangka.
Selain menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy juga disebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi distribusi bansos di Kementerian Sosial.
KPK sebelumnya mengumumkan adanya lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos tahun 2020. Para tersangka tersebut terdiri atas tiga individu dan dua korporasi.
Selain Rudy Tanoe, pihak lain yang disebut adalah Direktur Operasional DNR Logistics Herry Tho, Direktur Utama DNR Logistics Kanisius Jerry Tengker serta Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto. Mereka juga dicegah bepergian ke luar negeri untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.
Nama-nama tersangka dalam perkara tersebut diketahui setelah Rudy Tanoe mengajukan gugatan praperadilan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan itu sehingga penetapan status tersangka terhadap Rudy tetap dinyatakan sah.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial berupa beras kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial pada periode 2020–2021.
Pengembangan penyidikan tersebut diumumkan KPK pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp200 miliar. *






