CAHAYANEGERI.COM – Judi online alias judol memang menjadi salah satu permasalahan yang memberikan dampak negatif terhadap semua kalangan mulai dari remaja hingga orang dewasa.
Nah Pemerintahan Provinsi Jawa Barat sendiri banyak pegawai yang terlibat dalam aktivitas judol ini.
Hasil verifikasi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) diduga terlibat dalam aktivitas judi online tersebut.
Dari pemeriksaan tersebut tercatat aliran transaksi yang melibatkan pegawai mencapai sekitar Rp14 miliar.
BACA JUGA: Dilantik Jadi Irjen Kementerian Imipas, Ini Dia Profil Komjen Pol Rudi Setiawan!
BACA JUGA: Masih Terus Berjalan, Nadiem Makarim Dijadwalkan Sidang Banding Pada 5 Agustus!
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, menjelaskan bahwa verifikasi PPATK mengidentifikasi 2.663 pegawai yang terindikasi ikut bermain judi online.
Rinciannya, 419 orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), 634 merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 1.610 lainnya tercatat sebagai PPPK paruh waktu.
Menurut Dedi, besaran nilai transaksi antar individu sangat beragam.
Ada pegawai yang hanya melakukan transaksi dalam jumlah kecil, tetapi sejumlah lainnya menunjukkan perputaran dana yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Yang paling besar ya ada sampai di Rp600 juta,” ungkap Dedi pada Selasa, 14 Juli 2026.
Ia juga menegaskan bahwa akumulasi sekitar Rp14 miliar yang dilaporkan merupakan jumlah total perputaran transaksi yang terekam dalam data, bukan berarti seluruhnya adalah uang yang benar‑benar hilang atau seluruhnya disetorkan sebagai modal taruhan.
Penjelasan Dedi menekankan bahwa angka tersebut mencakup semua aliran keluar dan masuk terkait aktivitas taruhan.
Termasuk di dalamnya dana yang digunakan untuk memasang taruhan serta uang yang kembali ke rekening pemain saat mereka menang.
“Tapi Rp14 miliar itu kalau dipilah, ada juga yang masuk dia dapat gitu. Enggak cuma deposit. Jadi misalnya menang, ya, masuk lagi kan? deposit,” ungkapnya.
Oleh sebab itu Rp14 miliar lebih tepat dipahami sebagai gambaran total arus transaksi yang berkaitan dengan judi online di kalangan pegawai, bukan ukuran langsung dari kerugian yang ditanggung masing‑masing individu atau jumlah setoran bersih ke platform judi.
Temuan dari PPATK ini kemudian menjadi dasar bagi Pemprov Jabar untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pegawai yang terverifikasi tersebut.
Pemerintah daerah akan menelusuri sejauh mana keterlibatan setiap orang dan, berdasarkan hasil pendalaman, menyiapkan langkah pembinaan maupun tindakan disiplin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemprov Jabar.*






