CAHAYANEGERI.COM – MBG menjadi salah satu program yang banyak menarik perhatian berbagai pihak sejak awal program ini dilaksanakan.
Nah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) belum lama ini melakukan pemecatan kepada puluhan kepala dapur MBG.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat 66 kepala dapur yang bertugas dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Para kepala dapur tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Per hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau kepala dapur di 66 kasus dalam proses pemberhentian. Mereka diberhentikan secara tidak hormat karena tindakan indisipliner,” jelas Sudaryono pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Keputusan ini diambil untuk memperkuat pengawasan sekaligus memperbaiki tata kelola pelaksanaan program MBG.
Menurut Sudaryono, pemberhentian hanya diberikan kepada kepala dapur yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, melanggar aturan kedinasan atau tersangkut masalah hukum.
BACA JUGA: Larang Dapur MBG Pakai Barang Subsidi, Jika Melanggar Akan Diberi Sanksi Berat!
BACA JUGA: Gebrakan Terbaru Sudaryono Ngeri Banget! Pecat Pegawai BGN dan Tutup Ratusan Dapur MBG!
Beberapa pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian antara lain tidak hadir di lokasi kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, ada pula kepala dapur yang meninggalkan tugas tanpa memberikan laporan, diduga meminta uang atau fee kepada mitra, terlibat judi online hingga terbukti melakukan tindak pidana.
Kejadian keracunan makanan yang terjadi berulang kali juga menjadi salah satu pertimbangan penting.
Hal tersebut dinilai dapat menunjukkan adanya masalah dalam pengelolaan dapur, pengawasan bahan makanan maupun penerapan standar keamanan pangan.
Atas dasar itu, BGN telah mengajukan proses pemberhentian 66 kepala dapur kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencabut status ASN PPPK mereka. Selain itu, BGN masih menangani 60 kasus lain yang belum sampai pada tahap pemberhentian.
“Kami sedang mengecek apakah kepala dapurnya yang menekan mitra meminta fee atau justru mitranya yang menekan kepala dapur sehingga mengurangi kualitas makanan yang disediakan. Semua kami investigasi,” ungkapnya.
Kasus-kasus tersebut saat ini masih berada dalam proses pembinaan dan pemeriksaan internal.
Sebagian besar perkara berkaitan dengan perselisihan antara kepala dapur dan mitra penyedia dapur MBG.
Dalam pemeriksaan tersebut, BGN berusaha mencari pihak yang sebenarnya menjadi sumber masalah.
BGN masih mendalami apakah kepala dapur meminta fee kepada mitra atau justru mitra memberikan tekanan agar kepala dapur menurunkan kualitas makanan demi memperoleh keuntungan lebih besar.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sebelum keputusan akhir ditetapkan.
Kasus-kasus yang sedang ditangani tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jawa Barat mencatat 29 kasus, Jakarta 19 kasus, Jawa Tengah 12 kasus, Jawa Timur 27 kasus, Sumatera 21 kasus, Kalimantan 9 kasus, Sulawesi 4 kasus serta 5 kasus lainnya berada di wilayah berbeda.
Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan program MBG tidak hanya berfokus pada ketersediaan dan pendistribusian makanan.
BGN juga menilai kedisiplinan para pengelola, hubungan kerja dengan mitra, kualitas makanan, keamanan pangan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Setiap laporan kini diperiksa secara bertahap dan kepala dapur yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi tegas, termasuk pemberhentian secara tidak hormat. *






