Hukum

Korupsi Pengadaan Iklan BJB, KPK Lakukan Penahanan Terhadap 5 Tersangka!

×

Korupsi Pengadaan Iklan BJB, KPK Lakukan Penahanan Terhadap 5 Tersangka!

Sebarkan artikel ini
KPK tahan tersangka kasus korupsi pengadaan iklan BJB
KPK melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB

CAHAYANEGERI.COM – Lagi dan lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi.

KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan iklan selama periode 2021 hingga 2023.

Penahanan dilakukan setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Agustus 2026.

Mereka akan mendekam di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 29 Agustus 2026.

BACA JUGA: Kasus Bupati Pemalang: Geledah 15 Lokasi, KPK Sita Barang Bukti Penting Hingga CCTV!

BACA JUGA: Rudy Tanoe Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK Akan Ambil Sikap Tegas!

Keempat tersangka yang ditahan adalah Widi Hartoto selaku pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi yaitu Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising yaitu Suhendrik serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama yaitu Elang Sophan Jaya Kusuma.

“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” jelas pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum menjalani penahanan. Ia meminta pemeriksaannya sebagai tersangka dijadwalkan ulang karena sedang mengalami sakit.

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan bernomor 13 hingga 17 pada Februari 2025.

Meski demikian, penahanan baru dilakukan terhadap empat tersangka pada Agustus 2026.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP .

Taufik menerangkan bahwa masalah tersebut berawal dari pengelolaan anggaran promosi Bank BJB pada 2021 hingga semester pertama 2023.

Melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec), bank menyiapkan anggaran promosi umum dan produk perbankan sebesar Rp801 miliar.

Dari jumlah itu, sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk pemasangan iklan di media televisi, cetak dan daring melalui proyek Pengadaan Jasa Agensi Tahun Anggaran 2021–2023.

Menjelang akhir 2020, Widi Hartoto yang saat itu menjabat sebagai Corporate Secretary meminta Indra Maulana selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari perusahaan agensi periklanan.

Agensi tersebut diharapkan dapat menampung serta mengelola dana nonanggaran yang disiapkan melalui proyek pengadaan jasa.

“Untuk memuluskan skema tersebut, WH juga memerintahkan IM dan SON untuk memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi tersebut menjadi dua kategori, yaitu di bawah Rp 200 juta, dan Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar,” jelas Taufik.

Langkah itu diduga bertujuan menghindari proses lelang agar pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Indra Maulana dan SON disebut menyetujui permintaan tersebut.

Widi Hartoto kemudian menyampaikan rencana itu kepada Yuddy Renaldi yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB.

“Atas rencana tersebut, IM dan SON selanjutnya menghubungi beberapa rekanan agensi yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan Bank BJB,” jelasnya.

Beberapa pihak yang disebut terkait dalam rencana tersebut adalah Ikin Asikin Dulmanan sebagai Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Suhendrik sebagai Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres serta Elang Sophan Jaya Kusuma sebabagi Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Taufiq mengatakan bahwa kebutuhan dana nonanggaran tersebut berkaitan dengan permintaan pihak eksternal.

Dana itu diminta untuk disiapkan oleh agensi periklanan sehingga dapat digunakan apabila sewaktu-waktu diperlukan.

Setelah itu, Indra Maulana, Elang Sophan Jaya Kusuma dan SON diduga diminta menyiapkan dua perusahaan agensi masing-masing.

Dengan cara tersebut, satu paket pekerjaan dapat dibagi menjadi beberapa paket yang lebih kecil.

Ikin Asikin Dulmanan kemudian mendaftarkan PT AM dan PT CKM sebagai calon agensi. Suhendrik mendaftarkan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSCA, sedangkan Elang Sophan Jaya Kusuma mengikutsertakan PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT CKMB.

Menurut Taufiq, proses pengadaan jasa agensi iklan untuk tahun anggaran 2021 dimulai pada awal Januari dan dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Bank BJB.

Kepanitiaan tersebut dipimpin oleh JS, yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan Divisi Umum.

Ia menjelaskan terdapat sejumlah persoalan dalam proses pengadaan. Salah satunya berkaitan dengan harga perkiraan sementara (HPS).

Nilai yang digunakan bukan berdasarkan total pekerjaan, melainkan persentase imbalan atau fee yang diterima agensi.

Selain itu, Divisi Corsec disebut mengirimkan Memo Permohonan Pengadaan Jasa Agensi kepada Divisi Umum.

Memo tersebut memuat rekomendasi tiga calon penyedia, tetapi diduga mengarahkan panitia kepada salah satu perusahaan tertentu.

Divisi Corsec juga diduga baru menyusun persyaratan evaluasi teknis setelah penawaran diterima.

Langkah itu diduga dilakukan untuk memenangkan penyedia yang telah ditentukan.

Padahal, persyaratan pengadaan seharusnya disampaikan sebelum perusahaan memasukkan penawaran.

Divisi Corsec juga diduga meminta Panitia Pengadaan tidak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen milik para penyedia jasa. Tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Taufiq menyebut dugaan kerugian dihitung dari selisih antara pembayaran Bank BJB kepada enam agensi dan jumlah uang yang kemudian dibayarkan oleh keenam agensi tersebut kepada media untuk pemasangan iklan. *

Penulis: Riska Ayu Kurniati