CAHAYANEGERI.COM– Kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas masih menjadi hal yang menarik perhatian banyak pihak. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak permohonan pengalihan status tahanan rumah yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut diketahui menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan periode 2023–2024. Ia mengajukan permohonan tersebut dengan alasan membutuhkan waktu untuk menjalani pemulihan setelah menjalani operasi pada saluran pencernaan.
“Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pascaoperasi, itu yang pertama untuk keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka. Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu,” ujar Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Ni Kadek Susantiani pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam persidangan, Ni Kadek menyampaikan bahwa kebutuhan fasilitas dan layanan kesehatan Yaqut masih dapat dipenuhi oleh Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Menurutnya, Rutan KPK memiliki tanggung jawab untuk memberikan perawatan yang diperlukan selama Yaqut menjalani masa penahanan.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Rugikan Negara Hingga Rp 622 Miliar!
BACA JUGA: Kasus Korupsi Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Perdana Digelar Hari Ini!
Ia juga menilai permohonan yang diajukan Yaqut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak Rutan KPK agar segera memastikan seluruh hak kesehatan para tahanan terpenuhi. Ni Kadek meminta Yaqut dan kuasa hukumnya untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang bertugas di Rutan KPK, terutama jika kondisi kesehatan Yaqut mengalami keadaan darurat.
Apabila diperlukan perawatan lebih lanjut di rumah sakit, dokter rutan akan melakukan pemeriksaan dan menyampaikan kondisi kesehatan Yaqut kepada majelis hakim. Dengan demikian, keputusan mengenai tindakan medis berikutnya dapat dipertimbangkan berdasarkan keterangan dokter.
Menanggapi keputusan majelis hakim tersebut, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, langsung menyampaikan bahwa klinik Rutan KPK sebenarnya telah menerbitkan surat rujukan. Dalam surat tersebut, Yaqut disarankan segera mendapatkan pemeriksaan di poli bedah karena kondisinya dinilai rentan mengalami infeksi.
Meski demikian, Ni Kadek menyatakan bahwa pihak pengacara tetap dapat mengajukan permohonan izin berobat ke luar rutan terlebih dahulu. Hal itu dapat dilakukan apabila dokter di Rutan KPK tidak mampu memberikan penanganan yang dibutuhkan Yaqut.
“Kalau seandainya seperti itu silakan saja. Nanti kalau seandainya mau ajukan, kita kan harus periksa dahulu. Kita kan tidak tahu bagaimana kemudian hasil diagnosa dokter berkaitan dengan kondisi terdakwa untuk hari ini. Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa,” ungkap Ni Kadek.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024.
Jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak. Mereka antara lain Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. *






