CAHAYANEGERI.COM – Kasus korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) masih terus didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Terkait kasus ini, Kejagung memeriksa anak buah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa, 18 Agustus 2026. “Pemeriksaan lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai 2025,” jelas Anang pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut kelima pegawai yang diperiksa masing-masing berinisial BP, TR, FY, DN dan RB. Namun, Anang belum menjelaskan secara terperinci mengenai materi pemeriksaan yang diajukan kepada para saksi tersebut.
BACA JUGA: Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Program MBG, Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN!
Ia hanya menerangkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi proses pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari Tbk. “Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya berinisial BP dan SR, yang diketahui berasal dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 orang saksi dan ahli, serta melakukan penggeledahan yang disertai penyitaan sejumlah barang bukti. Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, mengatakan bahwa perbuatan kedua tersangka diduga bertentangan dengan hukum dan menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing dalam kegiatan penjualan produk pulp yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.
PT Toba Pulp Lestari diketahui bergerak dalam industri pengolahan bubur kertas atau pulp serta sektor kehutanan. Sejak 2008 hingga 2025, perusahaan tersebut diduga melakukan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan menggunakan metode under invoicing. Dalam laporan ekspor dari Indonesia, produk tersebut disebut sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Akan tetapi, berdasarkan karakteristik, fungsi serta harga pasar produk yang sebenarnya, barang tersebut diduga termasuk kategori dissolving pulp. Perbedaan penyebutan jenis produk dan nilai transaksi tersebut diduga menyebabkan harga yang tercantum dalam dokumen ekspor menjadi lebih rendah daripada nilai sebenarnya.
Dalam proses pemeriksaan pajak PT Toba Pulp Lestari, perusahaan tersebut diduga meminta bantuan kepada BP yang saat itu bertugas sebagai penyelenggara negara dan supervisor pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Selain itu, PT Toba Pulp Lestari juga diduga meminta bantuan kepada SR dalam pemeriksaan untuk tahun pajak 2024.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dan Subsidair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.*






