Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah, KPK Periksa Bupati Gowa!

×

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah, KPK Periksa Bupati Gowa!

Sebarkan artikel ini
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat tiba di Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang didampingi tim hukum saat memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah

CAHAYANEGERI.COM – Kasus korupsi memang menjadi permasalahan pelik yang harus diatasi di Indonesia. Nah baru-baru ini, Bupati Gowa diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan seragam sekolah.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dengan nilai proyek mencapai Rp16 miliar.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar pada Rabu, 29 Juli 2026.

Sitti Husniah datang didampingi tim kuasa hukumnya dan kemudian langsung diperiksa sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik meminta keterangan terkait program pengadaan seragam gratis untuk siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Gowa pada tahun 2025.

BACA JUGA: Lurah Di Medan Viral Ejek Warga yang Sampaikan Keluhan, Berujung Ucap Permintaan Maaf!

BACA JUGA: Ditanggung APBN Selama 2 Tahun, Nominal Gaji Manejer Koperasi Desa Merah Putih Di Tahap Finalisasi!

Program tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa dengan total dana sebesar Rp16 miliar untuk pengadaan sekitar 20.000 seragam sekolah.

Penyidik menduga ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Karena itu, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, meskipun besaran kerugian negara masih belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil audit.

Setelah pemeriksaan selesai, Sitti Husniah mengatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk pemenuhan panggilan penyidik sebagai warga negara yang patuh terhadap proses hukum.

“Saya hadir memenuhi panggilan. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus mengikuti aturan terkait undangan dari penyidik,” ungkapnya pada Rabu, 29 Juli 2026.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Amirullah, menegaskan bahwa kliennya hadir dalam kapasitas sebagai saksi.

Pemeriksaan ini juga disebut sebagai pemanggilan pertama terhadap Sitti Husniah dalam perkara tersebut.

“Kapasitas bupati diperiksa sebagai saksi. Kan Ibu selaku Bupati penanggung jawa umum di pemerintahan. Yah, kapasitasnya seperti itu,” jelasnya.

“Pelapornya kami tidak tahu. Kalau upaya hukumnya, kami serahkan ke penyidik. Ini Ibu dipanggil pertama kali dan langsung menghadirinya,” tambahnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati Gowa.

Ia menyampaikan bahwa penyidik sebelumnya telah memeriksa sekitar delapan saksi yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pengadaan seragam sekolah gratis itu.

“Yah, diperiksa terkait dengan kasus korupsi pengadaan seragam SD dan SMP tahun 2025,” jelasnya.

“Saat ini sudah ada beberapa saksi diperiksa. Salah satunya Bupati Gowa,” tambahnya. Beberapa di antaranya adalah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa serta pihak lain yang terkait dengan proyek tersebut.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara. Meski audit sudah dilakukan, hasil resminya belum diserahkan kepada penyidik.

Polisi juga belum mengungkap secara detail isi pemeriksaan terhadap Bupati Gowa dan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tersebut. *