CAHAYANEGERI.COM – Narkoba menjadi salah satu permasalahan pelik yang harus dibasmi di negara Indonesia.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih melakukan pengejaran terhadap Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam Planet di Batam yang diduga melarikan diri ke Singapura setelah terseret dalam perkara dugaan penyediaan narkoba.
Polisi menduga Yuwanky bersama pengelola Planet Batam yaitu Basri Lewaimang terlibat dalam penyediaan narkotika di tempat hiburan tersebut.
Basri sendiri telah ditangkap di Malaysia dan kini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Yuwanky.
BACA JUGA: Daerah Rawan Narkoba, Lihat Lebih Dekat Jejak Kampung Bahari Di Sini!
BACA JUGA: Propam Mabes Polri Periksa Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba, Ada Masalah Apa Ya?
Surat tersebut terdaftar dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
“Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” jelas Eko pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Untuk melacak keberadaan Yuwanky di Singapura, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri serta Interpol.
Berdasarkan keterangan dalam surat DPO, Yuwanky merupakan warga negara Indonesia yang lahir di Selatpanjang pada 6 Mei 1959.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu juga disebut pernah terlibat dalam perkara narkotika sebelumnya atau berstatus residivis.
Polisi turut mencantumkan sejumlah ciri fisik Yuwanky untuk memudahkan proses pencarian.
Ia disebut memiliki rambut hitam lurus, mata yang tidak sipit, hidung mancung, kulit putih dan bibir yang tidak terlalu tebal.
Selain itu, Yuwanky diketahui tidak memiliki tato di tubuhnya.
Pengejaran terhadap Yuwanky dilakukan setelah polisi berhasil menangkap Basri Lewaimang, pengelola tempat hiburan malam Planet 1, Planet 2 dan Planet 3 di Batam.
Basri juga sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang terkait perkara dugaan peredaran atau penyediaan narkoba di lingkungan tempat hiburan tersebut.
Basri ditangkap di Johor Bahru, Malaysia setelah diduga melarikan diri ke negara itu sehari setelah penggerebekan HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan Basri telah berada di Malaysia sejak 11 Agustus 2026.
Berdasarkan catatan perjalanan, Basri menyeberang dari Indonesia menuju Malaysia menggunakan kapal feri pada 11 Agustus sekitar pukul 16.43 WIB.
Setelah ditangkap, Basri dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai tersangka.
Penyidik menduga Basri dan Yuwanky sama-sama memiliki peran dalam penyediaan narkoba di tempat hiburan malam Planet Batam. Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di Planet 3 pada 10 Agustus 2026.
Dari operasi itu, penyidik mengamankan 32 orang yang kemudian diperiksa dengan status sebagai tersangka maupun saksi. *






