CAHAYANEGERI.COM – Salah satu program Presiden Prabowo Subianto yang menjadi sorotan publik adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Pemerintah sendiri akan menggaji Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menggunakan APBN.
Pemerintah berencana menanggung biaya gaji para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada tahap awal operasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa dukungan APBN ini akan diberikan selama dua tahun pertama sejak koperasi mulai berjalan, sehingga para manajer KDKMP dapat fokus membangun sistem dan kegiatan usaha tanpa terbebani masalah pendanaan gaji.
Setelah masa dua tahun tersebut berakhir, Ferry menyampaikan bahwa pembiayaan gaji manajer tidak lagi berasal dari APBN, melainkan akan diambil dari pendapatan koperasi yang saat itu diharapkan sudah mandiri dan memiliki arus kas yang stabil.
Meski begitu, ia mengakui bahwa besarannya belum ditentukan.
BACA JUGA : Kepala Daerah Lagi Nih! Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjerat OTT KPK!
BACA JUGA : Dilalap Si Jago Merah, Damkar Kerahkan 185 Personel Kebakaran Kebayoran Lama!
Nominal gaji manajer KDKMP masih dalam proses pembahasan lebih lanjut dan akan dirumuskan secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang kini sedang memasuki tahap finalisasi.
“Lagi finalisasi. Dalam minggu depan sih sudah (terbit) Perpresnya,” jelas Ferry pada Selasa, 28 Juli 2026.
Ferry juga menegaskan bahwa skema pembiayaan melalui APBN ini hanya diperuntukkan bagi manajer koperasi, bukan untuk keseluruhan pegawai.
Untuk pegawai koperasi lainnya, tanggung jawab pembayaran gaji akan berada di tangan masing-masing koperasi dengan sumber dana yang berasal dari pendapatan usaha yang dijalankan koperasi tersebut.
Saat ini, Kementerian Koperasi tengah mempersiapkan penempatan para manajer di Kopdes/Kel Merah Putih.
Para manajer ini nantinya akan mengurus berbagai aspek operasional koperasi, mulai dari pengelolaan unit-unit usaha hingga pelaksanaan penyaluran berbagai jenis barang subsidi kepada masyarakat.
Sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP saat ini masih menjalani program pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi sebagai bekal sebelum mereka ditugaskan di koperasi-koperasi di berbagai wilayah Indonesia.
Pelatihan tersebut dilaksanakan sejak 17 hingga 29 Juli 2026 dan akan ditutup secara resmi pada 31 Juli 2026.
Program pelatihan dirancang cukup intensif, dengan kurikulum total 90 jam pelajaran yang dipecah ke dalam 12 modul, 42 materi pembelajaran dan 10 unit kompetensi.
Materi pelatihan berfokus pada penguasaan manajemen koperasi, tata kelola organisasi dan pengelolaan keuangan agar para manajer mampu menjalankan koperasi secara profesional.
Setelah menyelesaikan pelatihan, seluruh peserta diwajibkan mengikuti sertifikasi kompetensi manajer KDKMP yang telah mendapatkan akreditasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga kualitas dan kemampuan mereka diakui secara resmi. *






