Hukum

Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Program MBG, Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN!

×

Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Program MBG, Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN!

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejaksaan Agung atau suasana penyelidikan kasus korupsi tata kelola program MBG
Kejagung periksa Sekretaris Kepala BGN dan sejumlah saksi terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis

CAHAYANEGERI.COM – Penyelidikan terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dilakukan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan beberapa saksi lainnya.

BGN menyatakan tidak keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Sekretaris Kepala BGN berinisial RRNWP.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN untuk periode 2025–2026.

“Apa pun yang terkait dengan pemeriksaan tindak pidana khusus, dipersilakan, terbuka,” jelas Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Ketut menyebut bahwa langkah pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari komitmen dan tanggung jawab BGN untuk membantu mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.

BACA JUGA: Temukan Adanya Kejanggalan, Kepala BGN Laporkan Ratusan SPPG Ke Kejagung!

BACA JUGA: Gebrakan Terbaru Sudaryono Ngeri Banget! Pecat Pegawai BGN dan Tutup Ratusan Dapur MBG!

Total ada 12 saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik Kejagung pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya mengagendakan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi.

Namun, dari jumlah tersebut hanya 12 saksi yang datang dan menjalani pemeriksaan sesuai jadwal.

“Tim penyidik telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi,” ungkap Anang pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh tambahan alat bukti sekaligus menyusun gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian perkara.

Di samping itu, penyidik mulai menelusuri sejumlah aset yang diduga memiliki hubungan dengan hasil tindak pidana.

Anang menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dengan menjunjung tinggi profesionalitas, independensi dan akuntabilitas.

Dalam menangani perkara tersebut, penyidik juga tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah serta bersikap hati-hati agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Adapun 12 saksi yang hadir dalam pemeriksaan itu terdiri dari O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN, RHG selaku Pegawai BGN, WH selaku pihak Yayasan TBCS, GDF selaku Pegawai BGN, Z selaku Pegawai BGN, YCS, RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN, RE selaku Staf Keuangan/Finance PT GSN, pihak PT KSK, Direktur PT BPK, AR selaku Direktur PT EC dan DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola BGN periode 2025–2026.

Mereka berasal dari sejumlah latar belakang, mulai dari mantan pejabat BGN hingga pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan berbagai kebutuhan untuk program MBG.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung menemukan dugaan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan program MBG.

Salah satu dugaan yang sedang didalami adalah hubungan atau afiliasi antara para tersangka dengan yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik juga menelusuri dugaan penggelembungan harga dalam beberapa kegiatan pengadaan. Barang-barang yang disebut masuk dalam pendalaman tersebut antara lain motor listrik, sepatu, tablet dan televisi.

Ketujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) penyedia motor listrik BGN, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) dan Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. *

Penulis: Riska Ayu Kurniati