Hukum

Tersangka Kasus Korupsi Korupsi Transfer Pricing PT TPL Telah Ditetapkan, Ini Kerugian Negara Kata Kejagung!

×

Tersangka Kasus Korupsi Korupsi Transfer Pricing PT TPL Telah Ditetapkan, Ini Kerugian Negara Kata Kejagung!

Sebarkan artikel ini
Pengumuman penetapan tersangka korupsi transfer pricing PT TPL oleh Kejagung
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan mengumumkan besaran kerugian negara akibat korupsi transfer pricing PT TPL

CAHAYANEGERI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka terkait kasus korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk.

Akibat kasus korupsi tersebut berhasil merugikan negara dengan jumlah yang sangat-sangat besar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengumumkan temuan baru terkait kasus korupsi yang melibatkan praktik transfer pricing melalui manipulasi kode HS (Harmonized System Code) pada sejumlah komoditas ekspor.

Dalam pengembangan kasus ini, pada Rabu, 12 Agustus 2026 tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu BP dan SR.

Keduanya merupakan aparatur negara yang bekerja di bidang perpajakan. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, setelah status mereka diumumkan, BP dan SR langsung ditahan dan dimasukkan ke dalam sel tahanan.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Rugikan Negara Hingga Rp 622 Miliar!

BACA JUGA: Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Program MBG, Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN!

“Bahwa setelah pemeriksaan saksi-saksi dan terpenuhinya alat bukti, penyidik menetapkan BP dan SR sebagai tersangka terkait penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana transfer pricing oleh PT TPL (Toba Pulp Lestari),” ungkap Saiful ppada Rabu, 12 Agustus 2026 malam.

Saiful menjelaskan bahwa kasus ini sudah dalam tahap penyidikan sejak 9 Maret 2026.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 111 orang saksi untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus ini.

Kasus ini berkaitan dengan praktik transfer pricing yang dilakukan melalui pengubahan kode HS pada periode 2008 hingga 2025.

Dalam proses penyidikan sementara ini, fokus utama tim Jampidsus adalah pada satu jenis komoditas ekspor, yaitu bubur kertas yang diproduksi dan dikelola oleh perusahaan PT TPL.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di industri pengolahan bubur kertas dan kehutanan.

Sejak tahun 2008, perusahaan ini diketahui melakukan ekspor hasil produksi bubur kertas ke berbagai pihak di luar negeri.

Namun, ekspor tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi harga jual melalui perubahan kode HS.

Tujuannya adalah agar harga jual yang tercatat terlihat lebih rendah, sehingga nilai pajak ekspor yang harus dibayar ke negara juga ikut ditekan.

Dampak dari tindakan ini, menurut Saiful, adalah penurunan penerimaan pajak dari komoditas tersebut yang seharusnya menjadi hak negara.

Untuk menghitung seberapa besar kerugian yang dialami negara, tim penyidik telah meminta bantuan auditor negara.

Meskipun perhitungan resmi masih berlangsung, estimasi sementara menunjukkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini bisa mencapai triliunan rupiah.

“Untuk kerugian negara kita sudah meminta kepada auditor negara. Tetapi sementara ini kerugian negara yang kita hitung sebesar Rp 2 triliun,” ungkap Saiful.

Dalam proses tersebut, PT TPL diketahui meminta bantuan dari BP dan SR, yang saat itu menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak untuk objek pajak PT TPL pada periode 2020–2023 dan 2024–2025.*

Penulis: Riska Ayu Kurniati