Hukum

Terlibat Kasus Pengeroyokan, Anggota DPRD Di Bekasi Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka!

×

Terlibat Kasus Pengeroyokan, Anggota DPRD Di Bekasi Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka!

Sebarkan artikel ini
Proses penyerahan tersangka kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Petugas kepolisian menyerahkan berkas perkara dan tersangka kasus pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

CAHAYANEGERI.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat kasus pengeroyokan.

Pihak Kepolisian sendiri telah menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Oktober 2025 lalu.

Penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi kemudian menyerahkan ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu, 29 Juli 2026setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NY, E dan B,” jelas Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani pada Kamis, 30 Juli 2026.

BACA JUGA: Terjerat Kasus Korupsi, Gubernur Riau Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Tahun!

BACA JUGA: Kebakaran Di Tallo Makassar: Tidak Ada Korban Jiwa, Hanguskan Puluhan Rumah Warga!

Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu helai pakaian berwarna hitam dan satu surat Visum et Repertum sebagai penguat dalam proses penanganan perkara.

Aliyani menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan kelanjutan dari proses penegakan hukum setelah tahap penyidikan dinyatakan selesai dan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, seorang pria bernama Fendy (41) telah membuat laporan ke polisi terkait dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah restoran yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Saat itu, Fendy datang ke restoran sekitar pukul 20.30 WIB bersama beberapa rekannya untuk makan bersama.

Usai makan, sekitar pukul 23.30 WIB, rekan-rekan Fendy berpamitan pulang dan Fendy mengantar mereka hingga ke depan restoran.

Pada saat itu, Fendy melihat sopir dari anggota DPRD tersebut terus menatap ke arah dirinya. Setelah itu, Fendy kembali masuk ke dalam restoran sambil menunggu jemputan.

Di waktu yang sama, sopir anggota DPRD itu juga masuk ke dalam restoran dan kembali menatap Fendy, sehingga membuat Fendy merasa tidak nyaman.

Merasa terganggu, Fendy kemudian langsung menanyakan kepada anggota dewan tersebut mengenai maksud dan tujuan sopirnya yang sejak tadi terus menatap dirinya.

Namun, karena suasana restoran sedang ramai dan diiringi musik, percakapan antara Fendy dan anggota dewan itu tidak terdengar dengan jelas.

Fendy lalu kembali mengulang pertanyaan yang sama karena ia tidak dapat mendengar dengan jelas jawaban dari anggota dewan tersebut.

“(Kemudian) bapak itu langsung berdiri, lari ke meja saya bersama teman-temannya. Ada 14 orang. ‘Apa kamu nantang saya?’ kata dia.

Saya jawab enggak, saya cuma tanya. Baru ngomong begitu saya sudah dipukulin sama mereka,” jelas Fendy.

Akibat kejadian pengeroyokan itu, Fendy mengaku mengalami sejumlah luka fisik, antara lain benjolan di area mata, keluarnya darah di bagian wajah dan lengan serta memar di kepala yang diduga akibat hantaman botol.

Setelah mengalami tindak kekerasan tersebut, Fendy pun melaporkan peristiwa pengeroyokan itu kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. *