<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Febrie Adriansyah - CAHAYA NEGERI</title>
	<atom:link href="https://cahayanegeri.com/tag/febrie-adriansyah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/febrie-adriansyah/</link>
	<description>Portal Berita Terupdate</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Sep 2026 06:15:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://cahayanegeri.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-cn-com-32x32.png</url>
	<title>Febrie Adriansyah - CAHAYA NEGERI</title>
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/febrie-adriansyah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dicecar 50 Pertanyaan, Febrie Adriansyah Diperiksa Selama 10 Jam!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/dicecar-50-pertanyaan-febrie-adriansyah-diperiksa-selama-10-jam/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/dicecar-50-pertanyaan-febrie-adriansyah-diperiksa-selama-10-jam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 06:15:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Febri Diansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Nurman Herin]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1404</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus yang menjerat Mantan Jaksa Agung...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dicecar-50-pertanyaan-febrie-adriansyah-diperiksa-selama-10-jam/">Dicecar 50 Pertanyaan, Febrie Adriansyah Diperiksa Selama 10 Jam!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus yang menjerat Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah masih terus dilakukan.</p>
<p>Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 3 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menghadapi 50 pertanyaan dari Tim 9 Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.</p>
<p>Febrie tiba di gedung utama Kejagung pada pukul 11.01 WIB dan baru meninggalkan kompleks tersebut pada pukul 20.55 WIB yang menandakan proses pemeriksaan yang cukup panjang dan mendetail. Kuasa hukum Febrie yaitu Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa kliennya berhasil menjawab seluruh 50 pertanyaan yang diajukan oleh Tim Sembilan Kejagung selama menjalani pemeriksaan tersebut.</p>
<p>Menurut penjelasan Febri Diansyah, dalam surat panggilan resmi yang dikeluarkan Kejagung, kliennya sebenarnya dipanggil berstatus sebagai saksi. Namun dalam praktiknya, proses pemeriksaan berjalan dengan status Febrie sebagai tersangka.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1283&amp;action=edit">Status Penetapan Tersangka dan Penggeledahan Sah, Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1264&amp;action=edit">Kasus Korupsi TPPU Febrie Adriansyah, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada 30 Pelanggaran Hukum!</a></strong></p>
<p>Meski terjadi perbedaan status antara panggilan dan pelaksanaan pemeriksaan, Febrie tetap menunjukkan sikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses pemeriksaan terkait kasus dugaan TPPU tersebut. “Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” jelas Febri pada Kamis, 3 September 2026.</p>
<p>Febri juga menegaskan bahwa jika Kejagung masih memerlukan keterangan tambahan dari kliennya, Febrie bersedia memenuhi setiap panggilan dan menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan oleh penyidik. “Berikutnya, jika masih dibutuhkan proses pemeriksaan lebih lanjut, apakah sebagai saksi ataupun sebagai tersangka, tentu saja Pak FA akan bersedia dan tetap akan komitmen untuk menghormati proses hukum ini,” kata Febri.</p>
<p>Lebih lanjut, jika dalam waktu dekat perkara ini dilimpahkan ke pengadilan (meja hijau), Febri memastikan bahwa Febrie siap menghadapi seluruh proses persidangan yang akan berlangsung. Pada hari yang sama, tersangka Nurman Herin juga menjalani pemeriksaan di Kejagung, namun dengan status sebagai saksi untuk kepentingan pemeriksaan Febrie.</p>
<p>Proses pemeriksaan Nurman berjalan lebih singkat dan ia telah menyelesaikan keterangannya serta meninggalkan Kejagung pada pukul 15.41 WIB. Sebelumnya, Kejagung telah resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Pihak Kejagung menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang menjerat Febrie berkaitan erat dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa. Selain Febrie Adriansyah, dalam perkara TPPU ini Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin yang turut terlibat dalam kasus yang sedang diselidiki secara mendalam oleh Tim 9 Kejagung tersebut.*</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dicecar-50-pertanyaan-febrie-adriansyah-diperiksa-selama-10-jam/">Dicecar 50 Pertanyaan, Febrie Adriansyah Diperiksa Selama 10 Jam!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/dicecar-50-pertanyaan-febrie-adriansyah-diperiksa-selama-10-jam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Status Penetapan Tersangka dan Penggeledahan Sah, Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/status-penetapan-tersangka-dan-penggeledahan-sah-praperadilan-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-ditolak/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/status-penetapan-tersangka-dan-penggeledahan-sah-praperadilan-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-ditolak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 05:36:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Penggeledahan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jaksel]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan Ditolak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1283</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Proses hukum yang menjerat mantan Jampidsus...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/status-penetapan-tersangka-dan-penggeledahan-sah-praperadilan-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-ditolak/">Status Penetapan Tersangka dan Penggeledahan Sah, Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Proses hukum yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih terus berjalan. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah ditolak.</p>
<p>Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Hakim menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie karena menurut pertimbangannya, rangkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga tindakan pencegahan telah mengikuti prosedur hukum yang benar. &#8220;Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,&#8221; ungkapnya saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis, 27 Agustus 2026 malam.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1283&amp;action=edit">Status Penetapan Tersangka dan Penggeledahan Sah, Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1264&amp;action=edit">Kasus Korupsi TPPU Febrie Adriansyah, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada 30 Pelanggaran Hukum!</a></strong></p>
<p>Dalam alasannya, hakim menjelaskan bahwa kegiatan penyelidikan dan gelar perkara sudah berlangsung jauh sebelum penggeledahan dilakukan terhadap Febrie, sehingga tindakan tersebut tidak bisa dianggap melanggar aturan. Berdasarkan keterangan ahli yang didengar di persidangan, hakim menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menetapkan batasan waktu minimum yang harus dilalui sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hingga penyidik dapat melakukan penggeledahan.</p>
<p>&#8220;Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Hakim juga menilai tidak tepat jika Febrie beranggapan bahwa tidak pernah ada penyelidikan hanya karena dirinya belum pernah dipanggil sebagai saksi maupun calon tersangka. Menurut penjelasan hakim, penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, dengan tujuan menentukan apakah dapat dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang.</p>
<p>Terkait perbedaan nomor surat penggeledahan antara SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006, hakim menilai Febrie tidak mampu membuktikan bahwa perbedaan tersebut telah mengubah objek tempat yang digeledah atau menyebabkan penyidik memasuki lokasi yang sama sekali tidak tercakup dalam izin yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.</p>
<p>Sebaliknya, hakim menjelaskan bahwa izin tersebut secara konkret telah menunjuk lokasi penggeledahan yang sama, sehingga perbedaan nomor administrasi surat tanpa adanya bukti perubahan objek dan ruang lingkup tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa izin.</p>
<p>Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana disimpulkan dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 10 Juli 2026. Hakim juga tidak sependapat dengan dalil Febrie mengenai pemeriksaan in absentia karena menurut KUHAP, syarat penetapan tersangka adalah terpenuhi atau tidaknya minimal dua alat bukti yang sah.</p>
<p>Oleh karena seluruh dalil yang diajukan Febrie tidak terbukti, hakim menolak petitum Febrie yang meminta agar seluruh tindakan yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung dinyatakan tidak sah. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/status-penetapan-tersangka-dan-penggeledahan-sah-praperadilan-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-ditolak/">Status Penetapan Tersangka dan Penggeledahan Sah, Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/status-penetapan-tersangka-dan-penggeledahan-sah-praperadilan-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-ditolak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi TPPU Febrie Adriansyah, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada 30 Pelanggaran Hukum!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-tppu-febrie-adriansyah-tim-kuasa-hukum-sebut-ada-30-pelanggaran-hukum/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-tppu-febrie-adriansyah-tim-kuasa-hukum-sebut-ada-30-pelanggaran-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2026 05:48:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1264</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-tppu-febrie-adriansyah-tim-kuasa-hukum-sebut-ada-30-pelanggaran-hukum/">Kasus Korupsi TPPU Febrie Adriansyah, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada 30 Pelanggaran Hukum!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih terus berjalan. Tim kuasa hukum dari Febrie Adriansyah menemukan pelanggaran hukum terkait kasus ini.</p>
<p>Tim pengacara yang mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan bahwa dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait emas seberat 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar, terdapat sekitar 30 pelanggaran hukum.</p>
<p>Pernyataan ini disampaikan oleh Firman Wijaya yang merupakan pengacara Febrie setelah menyerahkan dokumen kesimpulan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Agustus 2026.</p>
<p>Menurut Firman, tim penyidik yang disebut “Tim 9” dinilai tidak konsisten dalam menerapkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) yang seharusnya menjadi acuan utama selama penyidikan.</p>
<p>Ia menyebut pelanggaran itu terjadi sejak tahap penetapan status tersangka hingga penerapan upaya paksa seperti penahanan.</p>
<p>&#8220;Paling esensial adalah justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-Perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik,&#8221; jelas Firman pada Rabu, 26 Agustus 2026.</p>
<p>Firman juga menegaskan bahwa hingga kini tidak ada saksi atau ahli yang mampu menyanggah keterangan Jasman Panjaitan, mantan Direktur Penyidikan yang menurutnya telah menyinggung prinsip due process of law khususnya aspek formal due process.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1001&amp;action=edit">Masih Panas dan Berjalan, Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Praperadilan!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=784&amp;action=edit">Penyelidikan Kasus Febrie Adriansyah Masih Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi!</a></strong></p>
<p>Ia menekankan bahwa sidang praperadilan saat ini belum menyentuh substansi pokok perkara, melainkan hanya meninjau prosedur hukum yang ditempuh penyidik.</p>
<p>&#8220;Prinsip due process, formal due process itu penting di samping substantive due process. Tapi kita hari ini belum bicara substansi due process-nya, tapi formal due process-nya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Karena itu, pihaknya berharap hakim tunggal praperadilan dapat menyatakan bahwa penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah, batal demi hukum atau setidaknya dapat dibatalkan.</p>
<p>Firman juga menyatakan bahwa timnya menghormati proses persidangan dan berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara independen dengan mengedepankan transparansi serta perlindungan hak asasi manusia.</p>
<p>Sebelumnya, Febrie sendiri mengajukan permohonan kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan agar membatalkan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.</p>
<p>Dalam petitum gugatan praperadilannya, Febrie meminta agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, beserta seluruh akibat hukumnya.</p>
<p>Di sisi lain, Kejaksaan Agung menilai klaim Febrie mengenai ketidakjelasan tindak pidana asal (predicate crime) sebagai hal yang keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum.</p>
<p>Tim hukum Kejagung menegaskan bahwa surat penetapan tersangka secara jelas menyebutkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dan isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b juga menyatakan bahwa perkara yang disidik adalah dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya.</p>
<p>Tim hukum Kejaksaan Agung juga menyatakan keheranan karena dalam gugatannya, Febrie sendiri mengakui bahwa surat penetapan tersangka tersebut secara tegas mencantumkan dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi.</p>
<p>Meskipun demikian, menurut Kejagung, Febrie kemudian mempermasalahkan cakupan dan tempus delicti-nya.</p>
<p>Karena itu, Kejagung berpendapat bahwa alasan Pemohon yang menyatakan bahwa tindak pidana asal atau predicate crime tidak jelas justru bertentangan dengan dokumen yang diajukan dan dikutip oleh Pemohon sendiri. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-tppu-febrie-adriansyah-tim-kuasa-hukum-sebut-ada-30-pelanggaran-hukum/">Kasus Korupsi TPPU Febrie Adriansyah, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada 30 Pelanggaran Hukum!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-tppu-febrie-adriansyah-tim-kuasa-hukum-sebut-ada-30-pelanggaran-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masih Panas dan Berjalan, Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Praperadilan!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/masih-panas-dan-berjalan-febrie-adriansyah-jalani-sidang-perdana-praperadilan/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/masih-panas-dan-berjalan-febrie-adriansyah-jalani-sidang-perdana-praperadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2026 07:33:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[penyitaan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Perdana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1001</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/masih-panas-dan-berjalan-febrie-adriansyah-jalani-sidang-perdana-praperadilan/">Masih Panas dan Berjalan, Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Praperadilan!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah upaya paksa penyitaan.</p>
<p>Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah berupaya memeriksa kembali prosedur dan tahapan hukum yang telah dijalankan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindak pidana korupsi. Pihak pemohon menilai, terdapat sejumlah tindakan hukum yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.</p>
<p>Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan agar seluruh perdebatan mengenai proses hukum dapat dibahas melalui jalur pengadilan secara resmi, terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. &#8220;Ini adalah ruang untuk menguji prosedur atau tahapan-tahapan yang menurut kami dilakukan secara tidak tepat,&#8221; jelas Febri pada Selasa, 18 Agustus 2026.</p>
<p>Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk penghormatan kliennya terhadap sistem peradilan di Indonesia. Febri Diansyah turut mengapresiasi kehadiran perwakilan pihak termohon dalam sidang perdana tersebut.</p>
<p>Namun, ia belum bersedia menjelaskan secara rinci mengenai pokok gugatan maupun alasan hukum yang telah disiapkan oleh timnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=784&amp;action=edit">Penyelidikan Kasus Febrie Adriansyah Masih Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=708&amp;action=edit">Cari Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah. Rumah Nurman Herin Digeledah Kejagung!</a></strong></p>
<p>Ia mengatakan, seluruh dalil dan argumentasi dalam permohonan praperadilan akan disampaikan secara lengkap di hadapan majelis hakim. Dalam proses hukum yang sedang berjalan, pihak yang menjadi termohon pada permohonan praperadilan pertama yaitu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.</p>
<p>Sementara itu, terdapat gugatan praperadilan kedua yang telah terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Pada perkara ini, pihak yang dijadikan termohon adalah Jaksa Agung, yang dalam pelaksanaan tugasnya diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.</p>
<p>Sidang perdana untuk perkara bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal, yaitu Richard Edwin Basoeki. Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.</p>
<p>Permohonan pertama difokuskan pada upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, khususnya terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta tindakan penahanan yang dianggap sebagai bagian dari upaya paksa tersebut.</p>
<p>Permohonan kedua menyoroti serangkaian upaya paksa lain, meliputi penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.</p>
<p>Kedua permohonan ini sengaja diajukan secara terpisah karena objek hukum dan tindakan yang diuji memiliki perbedaan mendasar, sehingga memerlukan pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang berbeda pula.*</p>
<h6><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/masih-panas-dan-berjalan-febrie-adriansyah-jalani-sidang-perdana-praperadilan/">Masih Panas dan Berjalan, Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Praperadilan!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/masih-panas-dan-berjalan-febrie-adriansyah-jalani-sidang-perdana-praperadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cari Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah. Rumah Nurman Herin Digeledah Kejagung!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/cari-barang-bukti-kasus-febrie-adriansyah-rumah-nurman-herin-digeledah-kejagung/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/cari-barang-bukti-kasus-febrie-adriansyah-rumah-nurman-herin-digeledah-kejagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2026 08:16:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Nurman Herin]]></category>
		<category><![CDATA[Penggeledahan]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=708</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Nurman...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/cari-barang-bukti-kasus-febrie-adriansyah-rumah-nurman-herin-digeledah-kejagung/">Cari Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah. Rumah Nurman Herin Digeledah Kejagung!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Nurman Herin (NH). Penggeledahan ini dilakukan untuk memperdalam penyelidikan terkait kasus kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.</p>
<p>Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah (FA) masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Dalam rangka mencari aset dan alat bukti tambahan, Tim Sembilan dari Kejagung menggeledah sebuah rumah di Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 6 Agustus 2026.</p>
<p>Rumah tersebut diduga merupakan milik tersangka Nurman Herin (NH) dan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi serta TPPU yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting dari rumah tersebut.</p>
<p>Dokumen-dokumen itu diduga memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani.</p>
<blockquote><p>&#8220;Tim Penyidik melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung, yakni rumah yang diduga milik Tersangka NH. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,&#8221; jelas Anang pada Jumat, 7 Agustus 2026.</p></blockquote>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=705&amp;action=edit">Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar, Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Rumah!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=702&amp;action=edit">Rudy Tanoe Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK Akan Ambil Sikap Tegas!</a></strong></p>
<p>Selain melakukan penggeledahan, Kejagung juga memeriksa delapan saksi dari kalangan swasta secara intensif serta memeriksa tersangka Don Ritto (DR). Anang menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda.</p>
<p>Sebanyak empat saksi menjalani pemeriksaan di Bandung, sedangkan empat saksi lainnya diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Pada saat yang sama, Don Ritto menjalani pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa proses penggeledahan dan pemeriksaan saksi dilakukan dengan mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.</p>
<p>Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat bukti-bukti dalam perkara sekaligus menelusuri pergerakan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.</p>
<blockquote><p>&#8220;Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,&#8221; ungkap Anang.</p></blockquote>
<p>Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Saat ini, Febrie ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Penetapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan berdasarkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.</p>
<p>Sejauh ini, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut. Aset yang diamankan meliputi emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dengan nilai sekitar Rp476 miliar. Selain Febrie Adriansyah, Kejagung juga menetapkan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara yang sama. *</p>
<h6><em><strong>Penulis: Riska Ayu Kurniati </strong></em></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/cari-barang-bukti-kasus-febrie-adriansyah-rumah-nurman-herin-digeledah-kejagung/">Cari Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah. Rumah Nurman Herin Digeledah Kejagung!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/cari-barang-bukti-kasus-febrie-adriansyah-rumah-nurman-herin-digeledah-kejagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diberhentikan Dari Jabatan Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Dapat Gaji 50 Persen Gaji Pokok!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/diberhentikan-dari-jabatan-jaksa-febrie-adriansyah-masih-dapat-gaji-50-persen-gaji-pokok/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/diberhentikan-dari-jabatan-jaksa-febrie-adriansyah-masih-dapat-gaji-50-persen-gaji-pokok/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 05:28:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[gaji pokok 50 persen]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pencucian uang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[pemberhentian sementara jaksa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=685</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/diberhentikan-dari-jabatan-jaksa-febrie-adriansyah-masih-dapat-gaji-50-persen-gaji-pokok/">Diberhentikan Dari Jabatan Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Dapat Gaji 50 Persen Gaji Pokok!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yaitu Febrie Adriansyah telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa. Namun, ternyata Febrie Adriansyah masih menerima setengah atau 50 persen dari gaji pokoknya.</p>
<p>Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), masih menerima 50 persen dari gaji pokoknya meskipun untuk sementara waktu telah diberhentikan dari jabatannya sebagai jaksa.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pembayaran sebagian gaji tersebut tetap dilakukan karena status Febrie sebagai jaksa sekaligus aparatur sipil negara (ASN) belum dihentikan secara permanen.</p>
<p>Pemberhentian tetap terhadap Febrie belum dapat dilakukan karena proses hukumnya masih berlangsung. Kejagung masih menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan dirinya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=678&amp;action=edit">Kasus Febrie: Dijadikan Tempat Money Laundry, Kejagung Geledah 4 Perusahaan Don Ritto!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=653&amp;action=edit">Kasus Febrie Adriansyah Masih Panas, Pengacara Ungkap Ada Banyak Kejanggalan Penyelidikan!</a></strong></p>
<p>Selama belum ada putusan final, Febrie masih menerima sebagian gaji pokok. &#8220;Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokoknya,&#8221; jelas Anang pada Kamis, 6 Agustus 2026.</p>
<p>Namun, Febrie Adriansyah tidak lagi memperoleh tunjangan maupun fasilitas lain yang berkaitan dengan jabatannya.</p>
<blockquote><p>“Tunjangan enggak dapat. Jadi tunjangan enggak dapat,” ungkap Anang.</p></blockquote>
<p>Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan pemberhentian sementara terhadap Febrie dari statusnya sebagai jaksa. Keputusan tersebut diberlakukan sejak 31 Juli 2026 dan akan terus berjalan sampai seluruh proses hukum yang dihadapi Febrie selesai serta menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Anang Supriatna menegaskan bahwa Jaksa Agung juga belum mengajukan usulan pemberhentian tetap Febrie kepada Presiden. Menurutnya, pemberhentian tetap baru dapat diproses setelah Febrie dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang sudah inkracht. Keputusan pemberhentian sementara itu diambil setelah Jaksa Agung menerima laporan dari Tim 9 mengenai penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara tersebut.</p>
<p>Nasib Febrie kini berubah drastis usai terjerat kasus ini. Pria yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Korps Adhyaksa tersebut, saat ini harus menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.</p>
<p>Untuk tahap awal, masa penahanannya ditetapkan selama 20 hari. Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung menduga Febrie memiliki keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Dugaan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan jabatan, kewenangan, serta posisi strategis yang pernah diembannya ketika masih aktif sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang menjadi titik awal pengungkapan perkara tersebut.</p>
<p>Namun, hingga kini pihak kejaksaan belum membeberkan secara terperinci cara yang diduga digunakan Febrie untuk menyamarkan asetnya. Pengusutan kasus ini juga terus berkembang dan tidak hanya berfokus pada dugaan peran Febrie.</p>
<p>Penyidik turut menelusuri sejumlah perusahaan swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencucian uang yang lebih besar dan melibatkan banyak pihak.*</p>
<h6><em>Penulis: <strong>Riska Ayu Kurniati</strong></em></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/diberhentikan-dari-jabatan-jaksa-febrie-adriansyah-masih-dapat-gaji-50-persen-gaji-pokok/">Diberhentikan Dari Jabatan Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Dapat Gaji 50 Persen Gaji Pokok!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/diberhentikan-dari-jabatan-jaksa-febrie-adriansyah-masih-dapat-gaji-50-persen-gaji-pokok/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Febrie: Dijadikan Tempat Money Laundry, Kejagung Geledah 4 Perusahaan Don Ritto!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-febrie-dijadikan-tempat-money-laundry-kejagung-geledah-4-perusahaan-don-ritto/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-febrie-dijadikan-tempat-money-laundry-kejagung-geledah-4-perusahaan-don-ritto/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2026 06:02:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[don ritto]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Penggeledahan]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana pencucian uang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=678</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-febrie-dijadikan-tempat-money-laundry-kejagung-geledah-4-perusahaan-don-ritto/">Kasus Febrie: Dijadikan Tempat Money Laundry, Kejagung Geledah 4 Perusahaan Don Ritto!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah semakin panas. Kejaksaan Agung sendiri melakukan penggeledahan terhadap 4 perusahaan Don Ritto.</p>
<p>Kejaksaan Agung atau Kejagung memastikan bahwa ada empat perusahaan yang telah digeledah oleh tim penyidik pada Senin, 3 Agustus 2026.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kantor PT HI, PT PIS, PT KPE dan PT SME diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka Don Ritto (DR).</p>
<p>Menurut Anang, keempat perusahaan tersebut diduga dipakai oleh para tersangka untuk menyamarkan aliran uang dan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kalau (penggeledahan) yang kemarin sudah (selesai). Itu tempat (empat perusahaan), memang itu perusahaannya si DR yang diduga dijadikan money laundering, TPPU,&#8221; jelasnya pada Selasa, 4 Agustus 2026.</p></blockquote>
<p>Meski begitu, ia belum dapat memaparkan secara rinci bagaimana modus pencucian uang yang diduga dilakukan Don Ritto. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengumpulkan bukti tambahan.</p>
<p>Sebelumnya, Kejagung juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus dugaan TPPU atas emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar milik Febrie Adriansyah.</p>
<p>Anang mengatakan, penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik Tim 9 pada hari Senin, 3 Agustus 2026.</p>
<p>Ia menyebut salah satu lokasi yang diperiksa adalah kantor pengacara milik tersangka Don Ritto.</p>
<blockquote><p>&#8220;Saat ini, Tim Penyidik melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni, kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan,&#8221; ungkapnya.</p></blockquote>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=674&amp;action=edit">Operasi SAR Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Ditutup, Ini Jumlah Penumpang Selamat dan Korban Jiwa!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=671&amp;action=edit">Ingin Rasakan Euforia Peringatan Hari Kemerdekaan Di Istana Merdeka, Ini Cara War Tiketnya!</a></strong></p>
<p>Selain itu, tim penyidik juga menggeledah rumah milik tersangka Nurman Herin (NH) yang berada di Depok, Jawa Barat.</p>
<p>Tidak hanya itu, penyidik Tim 9 juga menyasar empat perusahaan lain yang diduga berhubungan dengan kasus tersebut di wilayah Jakarta Selatan, yaitu PT HI, PT PIS, PT KNE dan PT SME.</p>
<p>Anang menegaskan bahwa proses penggeledahan masih terus berjalan, tetapi pihaknya belum bisa mengungkap lokasi baru yang sedang diperiksa.</p>
<p>Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.</p>
<p>Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.</p>
<p>Penyidikan perkara tersebut berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.</p>
<p>Sprindik itu keluar setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, berupa emas 74 kilogram serta uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.</p>
<p>Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lain yang mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.</p>
<p>Dalam kasus PT Asabri, Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto turut dijerat sebagai tersangka dalam perkara TPPU. *</p>
<pre><em>Penulis: <strong>Riska Ayu Kurniati</strong></em></pre>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-febrie-dijadikan-tempat-money-laundry-kejagung-geledah-4-perusahaan-don-ritto/">Kasus Febrie: Dijadikan Tempat Money Laundry, Kejagung Geledah 4 Perusahaan Don Ritto!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-febrie-dijadikan-tempat-money-laundry-kejagung-geledah-4-perusahaan-don-ritto/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Panas, Ini Tersangka Baru yang Ditetapkan Kejagung!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-tppu-febrie-adriansyah-masih-panas-ini-tersangka-baru-yang-ditetapkan-kejagung/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-tppu-febrie-adriansyah-masih-panas-ini-tersangka-baru-yang-ditetapkan-kejagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2026 06:47:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Nurman Herin]]></category>
		<category><![CDATA[pencucian uang]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Baru]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=594</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-tppu-febrie-adriansyah-masih-panas-ini-tersangka-baru-yang-ditetapkan-kejagung/">Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Panas, Ini Tersangka Baru yang Ditetapkan Kejagung!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih menjadi sorotan publik. Terdapat tersangka baru dalam kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini.</p>
<p>Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial NH atau Nurman Herin dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.</p>
<p>Penetapan status hukum terhadap NH dilakukan di Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026.</p>
<p>Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua jenis alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=591&amp;action=edit">Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berjalan, Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=542&amp;action=edit">Sutrimo Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Ini Kronologi Kematiannya!</a></strong></p>
<blockquote><p>&#8220;Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,&#8221; ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono pada Kamis, 30 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Usai diumumkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Nurman Herin.</p>
<p>Yang bersangkutan digiring ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.</p>
<p>Menurut Rudi, salah satu pejabat kejaksaan yang menangani perkara ini, tim penyidik juga menemukan adanya sejumlah perusahaan yang diduga kuat pernah menggunakan jasa tertentu terkait penanganan perkara di lingkungan Jampidsus Kejagung.</p>
<p>Perusahaan-perusahaan yang disebut antara lain PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, LPEI serta PT Bandung Indah Gemilang.</p>
<p>Dalam perkara ini, sosok lain bernama Don Ritto yang berlatar belakang sebagai pengacara justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.</p>
<p>Setelah itu, Kejaksaan Agung juga resmi menahan Febrie Adriansyah.</p>
<p>Proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini bermula dari temuan barang bukti di kediaman Febrie, berupa emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram dan uang tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.</p>
<p>Berangkat dari temuan aset tersebut, penyidik kemudian menetapkan Febrie sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026.</p>
<p>Setelah penetapan tersangka, Febrie dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Gedung Merah Putih.</p>
<p>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penahanan awal terhadap Febrie dilakukan di rutan KPK.</p>
<p>Ia menjelaskan, sesuai tata tertib yang berlaku, pihak rutan terlebih dahulu menerapkan prosedur isolasi mandiri kepada tersangka sebelum yang bersangkutan digabungkan dengan tahanan lain.</p>
<blockquote><p>“Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya,&#8221; jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, 27 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Meski penetapan tersangka dan penahanan telah dijalankan, hingga kini Kejaksaan Agung belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara, termasuk penjelasan mendalam mengenai tindak pidana asal yang diduga menjadi pemicu munculnya dugaan pencucian uang tersebut. Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah, yaitu Febri Diansyah, mengkritik langkah cepat penyidik.</p>
<blockquote><p>&#8220;Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya ya: harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya,&#8221; jelas Febri pada Kamis, 30 Juli 2026 sore.</p></blockquote>
<p>Ia menilai proses penetapan tersangka terkesan terburu-buru dan menegaskan bahwa kejaksaan semestinya terlebih dahulu mengurai asal-usul serta legalitas kepemilikan emas dan uang asing tersebut secara jelas dan transparan sebelum menerapkan pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-tppu-febrie-adriansyah-masih-panas-ini-tersangka-baru-yang-ditetapkan-kejagung/">Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Panas, Ini Tersangka Baru yang Ditetapkan Kejagung!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-tppu-febrie-adriansyah-masih-panas-ini-tersangka-baru-yang-ditetapkan-kejagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berjalan, Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-masih-berjalan-kejagung-periksa-tan-kian-dan-ferry-boboho/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-masih-berjalan-kejagung-periksa-tan-kian-dan-ferry-boboho/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2026 06:32:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[asabri]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[ferry boboho]]></category>
		<category><![CDATA[kasus hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pencucian uang]]></category>
		<category><![CDATA[tan kian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=591</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-masih-berjalan-kejagung-periksa-tan-kian-dan-ferry-boboho/">Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berjalan, Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM –</strong> Kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih terus berlanjut.</p>
<p>Nah Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri melakukan pemeriksaan terhadap Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho. Sebenarnya apa alasan di balik pemeriksaan tersebut?</p>
<p>Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 30 Juli 2026, memeriksa konglomerat properti Tan Kian serta pengusaha Ferry “Boboho” Hongkiriwang sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.</p>
<p>Pemeriksaan keduanya berlangsung di gedung Kejagung dan telah dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang juga Koordinator Tim 9, Rudi Margono.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=542&amp;action=edit">Sutrimo Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Ini Kronologi Kematiannya!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=497&amp;action=edit">Mundur Dari Jabatan Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Kok Bisa? Ini Alasannya!</a></strong></p>
<p>Rudi menjelaskan bahwa Tan Kian dan Ferry termasuk dalam sepuluh orang saksi yang dijadwalkan diperiksa pada hari itu.</p>
<p>Rudi menyebutkan, pemeriksaan Tan Kian dan Ferry berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan PT Asabri yang turut dikaitkan dengan nama Febrie Adriansyah.</p>
<blockquote><p>&#8220;Terkait dengan Tan Kian, tadi kita panggil juga, mengonfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya ini,&#8221; jelas Rudi pada Kamis, 30 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Rudi juga mengungkapkan bahwa khusus untuk Ferry, Kejagung berencana menitipkannya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).</p>
<p>Langkah ini ditempuh untuk memperkuat aspek keamanan Ferry sekaligus memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang diduga melibatkan eks Jampidsus Kejagung tersebut berjalan lebih lancar.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,&#8221; ungkapnya.</p></blockquote>
<p>Sejauh ini, Kejagung telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.</p>
<p>Tiga di antaranya menyasar dugaan korupsi dalam kasus Asabri, Krakatau Steel dan perdagangan Batu Bara PLN yang sempat memicu pemadaman listrik luas (blackout).</p>
<p>Satu sprindik lainnya terkait dugaan TPPU berupa emas seberat 74 kilogram dan uang ratusan miliar yang ditemukan dalam berbagai penggeledahan, termasuk di rumah milik Febrie.</p>
<p>Saat ini, Febrie telah berstatus tersangka dalam perkara TPPU emas 74 kilogram serta kasus korupsi terkait Asabri. Nama Tan Kian sendiri bukan baru pertama kali muncul dalam perkara korupsi.</p>
<p>Pada 2008, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan dana PT Asabri bersama pengusaha Henry Leo dan mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Subarda Midjaja.</p>
<p>Di sisi lain, nama Ferry Hongkiriwang mulai dikenal publik sebagai pengusaha setelah mengelola Cafe de’Clan Signature bersama Don Ritto alias Idon yang kini juga menyandang status tersangka dalam perkara dugaan TPPU ini.</p>
<p>Idon diketahui merupakan pemilik usaha Koin Money Changer. Dalam rekam jejaknya, Ferry pernah tersandung kasus penganiayaan terhadap seorang personel Densus 88 Antiteror pada Juli 2025.</p>
<p>Peristiwa tersebut terjadi ketika Ferry tengah makan siang bersama rekan bisnisnya yaitu Michael Njoman, di kawasan Jakarta Pusat.</p>
<p>Kasus itu membuat Ferry dan Michael diperiksa polisi, Ferry bahkan sempat ditahan sebelum akhirnya dibebaskan dengan status wajib lapor.</p>
<p>Belakangan, terungkap bahwa korban dalam kasus penganiayaan tersebut, Briptu FF adalah anggota Densus 88 yang pernah membuntuti Jampidsus Febrie Adriansyah pada 2024.</p>
<p>Penguntitan itu terjadi di restoran Gontran Cherrier di kawasan Cipete, yang kini telah berganti nama menjadi de’Clan. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-masih-berjalan-kejagung-periksa-tan-kian-dan-ferry-boboho/">Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berjalan, Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-masih-berjalan-kejagung-periksa-tan-kian-dan-ferry-boboho/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sutrimo Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Ini Kronologi Kematiannya!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/sutrimo-penjaga-rumah-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-meninggal-dunia-ini-kronologi-kematiannya/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/sutrimo-penjaga-rumah-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-meninggal-dunia-ini-kronologi-kematiannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2026 05:04:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi Batu Bara]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Sutrimo Meninggal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=542</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM– Kabar duka datang dari Sutrimo (42 tahun)...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/sutrimo-penjaga-rumah-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-meninggal-dunia-ini-kronologi-kematiannya/">Sutrimo Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Ini Kronologi Kematiannya!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong>– Kabar duka datang dari Sutrimo (42 tahun) yang merupakan penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.</p>
<p>Simak kronologi terkait kematian Sutrimo di sini!</p>
<p>Sutrimo yang merupakan warga Banyumas, Jawa Tengah dilaporkan meninggal pada Kamis, 23 Juli 2026. Polda Metro Jaya sedang menyelidiki penyebab kematiannya.</p>
<p>Polisi mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan memastikan fakta terkait meninggalnya pria yang disebut-sebut bekerja sebagai kepala rumah tangga atau penjaga rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.</p>
<p>Kematian Sutrimo menjadi perbincangan setelah beredar sejumlah informasi di media sosial yang menyebut ada kejanggalan. Polda meminta masyarakat tidak cepat mengambil kesimpulan sebelum hasil penyelidikan keluar.</p>
<p>Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026.</p>
<p>Korban kemudian dibawa dengan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring, tetapi dinyatakan meninggal saat sampai di rumah sakit.</p>
<blockquote><p>&#8220;Berdasarkan informasi awal, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,&#8221; jelas Kombes Budi Hermanto pada Minggu, 26 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Polda menyatakan belum dapat menyimpulkan penyebab kematian.</p>
<p>Tim penyidik masih mendalami berbagai hal, antara lain rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, lokasi ditemukannya korban, keterangan saksi dan informasi lain terkait sebelum kejadian.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=539&amp;action=edit">Troy Pantouw Jubir IKN Meninggal Dunia, Ini Kronologi dan Profilnya!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=536&amp;action=edit">Tersangka Kasus Tewasnya Pencuri Ayam Di bali Telah Ditetapkan, Tindakan Main Hakim Ini Dikecam Kemenham!</a></strong></p>
<p>Polisi menegaskan penyelidikan berjalan profesional dan hati-hati, serta akan memverifikasi semua informasi sebelum diumumkan ke publik.</p>
<p>Di media sosial beredar unggahan yang mengklaim kronologi meninggalnya Sutrimo.</p>
<p>Sutrimo sempat menghubungi kerabat sekitar pukul 16.37 WIB pada 23 Juli dan mengeluh tidak enak badan, lalu ditemukan tak sadarkan diri dengan busa di mulut dan hidung.</p>
<p>Unggahan juga menyebut ambulans dipesan oleh orang yang belum diketahui, korban dijemput di depan Klinik Mordent oleh empat orang tidak dikena dan sejumlah barang pribadi belum diterima keluarga saat jenazah dipulangkan.</p>
<p>Semua informasi ini belum dikonfirmasi oleh polisi dan masih dalam verifikasi.</p>
<p>Beberapa unggahan mengaitkan kematian Sutrimo dengan kasus dugaan korupsi batu bara yang melibatkan nama Febrie Adriansyah.</p>
<p>Namun penyidik belum memastikan adanya hubungan antara kematian dan kasus tersebut.</p>
<p>Kasus Febrie mendapat sorotan publik setelah penggeledahan rumahnya pada 8 Juli 2026 yang disebut menemukan 74 kilogram emas dan Rp67 miliar tunai. Febrie menggelar konferensi pers pada 10 Juli lalu mengundurkan diri sehari setelahnya.</p>
<p>Jaksa Agung pada 26 Juli 2026 menyatakan akan mengusut perkara terkait Febrie secara transparan.</p>
<p>Polda Metro Jaya menegaskan semua dugaan dan informasi akan diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti dan pendalaman dokumen.</p>
<p>Sampai penyelidikan selesai, polisi meminta masyarakat menunggu informasi resmi agar berita yang beredar benar-benar berdasarkan fakta hukum. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/sutrimo-penjaga-rumah-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-meninggal-dunia-ini-kronologi-kematiannya/">Sutrimo Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Ini Kronologi Kematiannya!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/sutrimo-penjaga-rumah-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-meninggal-dunia-ini-kronologi-kematiannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
