CAHAYANEGERI.COM – Pada Kamis, 30 Juli 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 4 tersangka kasus korupsi.
4 tahanan ini terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo periode 2015-2020.
Kasus ini berhasil dmenimbulkan kerugian keuangan negaraengan nilai yang cukup besar, yaitu mencapai sekitar Rp 15,6 miliar.
“Penyidik melakukan penahanan kepada empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat orang tersangka yang terdiri dari mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Untung Hadi Santosa, mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Eko Yuni Triyanto, mantan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia Yohanes Priyo Iriantono serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar.
BACA JUGA: Jaga Warisan Sejarah, Presiden Prabowo Subianto Resmikan Revitalisasi Stasiun Tawang!
BACA JUGA: Demi Fisik dan Mental yang Sehat, Kemenkes Liburkan Ribuan Dokter Magang untuk Cek Kesehatan!
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan masa penahanan itu direncanakan berlangsung hingga setidaknya 19 Agustus 2026.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli s.d. 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang gedung Merah Putih KPK,” ungkap Budi.
Budi menerangkan, para tersangka diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan proyek asuransi perkapalan milik PT Pelni.
Proyek tersebut dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Adapun jumlah nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp 263 miliar di mana berdasarkan penghitungan oleh BPKP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 15,6 miliar,” tutur Budi.
Pada malam penahanan, sekitar pukul 20.38 WIB, keempat tersangka tampak digiring oleh petugas menuju mobil tahanan setelah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan.
Zulchaibar selaku komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri menyatakan bahwa dirinya dan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa telah memberikan semua keterangan kepada penyidik KPK secara jujur, apa adanya tanpa menyembunyikan informasi maupun merahasiakan hal-hal yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke,” kata Zulchaibar. *






