Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Umrah Makin Memanas, Istri Hanania Travel Jadi Tersangka!

×

Kasus Dugaan Penipuan Umrah Makin Memanas, Istri Hanania Travel Jadi Tersangka!

Sebarkan artikel ini
Perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan biaya umrah yang menyeret Hanania Travel
Polisi tetapkan dua tersangka, kerugian korban mencapai puluhan miliar rupiah

CAHAYANEGERI.COM – Kasus dugaan penipuan biaya perjalanan haji dan umrah yang menyeret Hanania Travel semakin memanas. Nah ada tersangka terbaru yang ditetapkan dalam kasus dugaan penipuan ini.

Kasus dugaan penipuan terkait biaya perjalanan haji dan umrah yang melibatkan Hanania Group kembali mencuat ke publik.

Polda Metro Jaya menambah daftar orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan ribuan calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci tersebut.

Adapun baru yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka ini berasal dari lingkungan dekat pemilik biro perjalanan umrah dan haji yang bersangkutan.

Orang yang kini berstatus tersangka adalah Fitriatun Nisa Bahri, yang diketahui menjabat sebagai komisaris sekaligus merupakan istri dari pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF).

BACA JUGA: Tahap Akhir Tes Akpol 2026, Wakapolri Turun Tangan Pimpin Pemeriksaan Penampilan!

BACA JUGA: Usai Menjabat Kepala BGN, Sudaryono Sidak SPPG Pada Dini Hari!

“Untuk tersangka kami sudah tetapkan dua. ASF dan F,” jelas Kanit 2 Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Anak Agung Dwipayana pada Jumat, 24 Juli 2026.

Para penyidik saat ini tengah memprioritaskan pelengkapan petunjuk dari jaksa penuntut umum sebelum menyerahkan berkas perkara ke tahap berikutnya.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan keterangan dan data dari sekitar 1.500 calon jemaah yang melapor sebagai korban dan dari laporan tersebut tercatat kerugian mencapai kurang lebih Rp49 miliar.

Kedua tersangka dikenakan rangkaian pasal berlapis karena perbuatan yang diduga mereka lakukan.

Pasal-pasal yang disangkakan mencakup dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah umrah, tindak pidana penipuan, penggelapan serta perkara pencucian uang.

Penambahan pasal-pasal tersebut dilakukan menyusul pemenuhan petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.

Secara prosedural, perkara ini sudah memasuki tahap awal pelimpahan berkas ke kejaksaan karena berkas sempat dikirimkan ke jaksa pada tahap pertama pemeriksaan.

Sebelum penetapan tersangka baru, penyidik lebih dulu melakukan upaya pelacakan dan penindakan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Aset-aset yang disita tersebar di berbagai daerah dan berupa properti serta kendaraan bermotor.

Dalam penjelasan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, membeberkan rincian aset yang telah diamankan.

“Ada aset bergerak, ada aset tidak bergerak, ada tanah dan bangunan,” ungkap Iman.

Dari hasil penyelidikan terungkap pula bahwa beberapa aset tidak tercatat atas nama Ahmad Syah Farhan selaku Direktur Utama Hanania Group, melainkan diduga memakai identitas pihak lain sehingga menutupi kepemilikan sesungguhnya. *