<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Febrie Adriansyah - CAHAYA NEGERI</title>
	<atom:link href="https://cahayanegeri.com/topic/febrie-adriansyah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cahayanegeri.com/topic/febrie-adriansyah/</link>
	<description>Portal Berita Terupdate</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Aug 2026 07:33:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://cahayanegeri.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-cn-com-32x32.png</url>
	<title>Febrie Adriansyah - CAHAYA NEGERI</title>
	<link>https://cahayanegeri.com/topic/febrie-adriansyah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Masih Panas dan Berjalan, Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Praperadilan!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/masih-panas-dan-berjalan-febrie-adriansyah-jalani-sidang-perdana-praperadilan/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/masih-panas-dan-berjalan-febrie-adriansyah-jalani-sidang-perdana-praperadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2026 07:33:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[penyitaan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Perdana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1001</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/masih-panas-dan-berjalan-febrie-adriansyah-jalani-sidang-perdana-praperadilan/">Masih Panas dan Berjalan, Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Praperadilan!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah upaya paksa penyitaan.</p>
<p>Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah berupaya memeriksa kembali prosedur dan tahapan hukum yang telah dijalankan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindak pidana korupsi. Pihak pemohon menilai, terdapat sejumlah tindakan hukum yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.</p>
<p>Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan agar seluruh perdebatan mengenai proses hukum dapat dibahas melalui jalur pengadilan secara resmi, terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. &#8220;Ini adalah ruang untuk menguji prosedur atau tahapan-tahapan yang menurut kami dilakukan secara tidak tepat,&#8221; jelas Febri pada Selasa, 18 Agustus 2026.</p>
<p>Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk penghormatan kliennya terhadap sistem peradilan di Indonesia. Febri Diansyah turut mengapresiasi kehadiran perwakilan pihak termohon dalam sidang perdana tersebut.</p>
<p>Namun, ia belum bersedia menjelaskan secara rinci mengenai pokok gugatan maupun alasan hukum yang telah disiapkan oleh timnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=784&amp;action=edit">Penyelidikan Kasus Febrie Adriansyah Masih Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=708&amp;action=edit">Cari Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah. Rumah Nurman Herin Digeledah Kejagung!</a></strong></p>
<p>Ia mengatakan, seluruh dalil dan argumentasi dalam permohonan praperadilan akan disampaikan secara lengkap di hadapan majelis hakim. Dalam proses hukum yang sedang berjalan, pihak yang menjadi termohon pada permohonan praperadilan pertama yaitu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.</p>
<p>Sementara itu, terdapat gugatan praperadilan kedua yang telah terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Pada perkara ini, pihak yang dijadikan termohon adalah Jaksa Agung, yang dalam pelaksanaan tugasnya diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.</p>
<p>Sidang perdana untuk perkara bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal, yaitu Richard Edwin Basoeki. Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.</p>
<p>Permohonan pertama difokuskan pada upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, khususnya terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta tindakan penahanan yang dianggap sebagai bagian dari upaya paksa tersebut.</p>
<p>Permohonan kedua menyoroti serangkaian upaya paksa lain, meliputi penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.</p>
<p>Kedua permohonan ini sengaja diajukan secara terpisah karena objek hukum dan tindakan yang diuji memiliki perbedaan mendasar, sehingga memerlukan pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang berbeda pula.*</p>
<h6><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/masih-panas-dan-berjalan-febrie-adriansyah-jalani-sidang-perdana-praperadilan/">Masih Panas dan Berjalan, Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Praperadilan!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/masih-panas-dan-berjalan-febrie-adriansyah-jalani-sidang-perdana-praperadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diberhentikan Dari Jabatan Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Dapat Gaji 50 Persen Gaji Pokok!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/diberhentikan-dari-jabatan-jaksa-febrie-adriansyah-masih-dapat-gaji-50-persen-gaji-pokok/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/diberhentikan-dari-jabatan-jaksa-febrie-adriansyah-masih-dapat-gaji-50-persen-gaji-pokok/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 05:28:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[gaji pokok 50 persen]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pencucian uang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[pemberhentian sementara jaksa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=685</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/diberhentikan-dari-jabatan-jaksa-febrie-adriansyah-masih-dapat-gaji-50-persen-gaji-pokok/">Diberhentikan Dari Jabatan Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Dapat Gaji 50 Persen Gaji Pokok!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yaitu Febrie Adriansyah telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa. Namun, ternyata Febrie Adriansyah masih menerima setengah atau 50 persen dari gaji pokoknya.</p>
<p>Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), masih menerima 50 persen dari gaji pokoknya meskipun untuk sementara waktu telah diberhentikan dari jabatannya sebagai jaksa.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pembayaran sebagian gaji tersebut tetap dilakukan karena status Febrie sebagai jaksa sekaligus aparatur sipil negara (ASN) belum dihentikan secara permanen.</p>
<p>Pemberhentian tetap terhadap Febrie belum dapat dilakukan karena proses hukumnya masih berlangsung. Kejagung masih menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan dirinya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=678&amp;action=edit">Kasus Febrie: Dijadikan Tempat Money Laundry, Kejagung Geledah 4 Perusahaan Don Ritto!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=653&amp;action=edit">Kasus Febrie Adriansyah Masih Panas, Pengacara Ungkap Ada Banyak Kejanggalan Penyelidikan!</a></strong></p>
<p>Selama belum ada putusan final, Febrie masih menerima sebagian gaji pokok. &#8220;Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokoknya,&#8221; jelas Anang pada Kamis, 6 Agustus 2026.</p>
<p>Namun, Febrie Adriansyah tidak lagi memperoleh tunjangan maupun fasilitas lain yang berkaitan dengan jabatannya.</p>
<blockquote><p>“Tunjangan enggak dapat. Jadi tunjangan enggak dapat,” ungkap Anang.</p></blockquote>
<p>Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan pemberhentian sementara terhadap Febrie dari statusnya sebagai jaksa. Keputusan tersebut diberlakukan sejak 31 Juli 2026 dan akan terus berjalan sampai seluruh proses hukum yang dihadapi Febrie selesai serta menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Anang Supriatna menegaskan bahwa Jaksa Agung juga belum mengajukan usulan pemberhentian tetap Febrie kepada Presiden. Menurutnya, pemberhentian tetap baru dapat diproses setelah Febrie dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang sudah inkracht. Keputusan pemberhentian sementara itu diambil setelah Jaksa Agung menerima laporan dari Tim 9 mengenai penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara tersebut.</p>
<p>Nasib Febrie kini berubah drastis usai terjerat kasus ini. Pria yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Korps Adhyaksa tersebut, saat ini harus menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.</p>
<p>Untuk tahap awal, masa penahanannya ditetapkan selama 20 hari. Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung menduga Febrie memiliki keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Dugaan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan jabatan, kewenangan, serta posisi strategis yang pernah diembannya ketika masih aktif sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang menjadi titik awal pengungkapan perkara tersebut.</p>
<p>Namun, hingga kini pihak kejaksaan belum membeberkan secara terperinci cara yang diduga digunakan Febrie untuk menyamarkan asetnya. Pengusutan kasus ini juga terus berkembang dan tidak hanya berfokus pada dugaan peran Febrie.</p>
<p>Penyidik turut menelusuri sejumlah perusahaan swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencucian uang yang lebih besar dan melibatkan banyak pihak.*</p>
<h6><em>Penulis: <strong>Riska Ayu Kurniati</strong></em></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/diberhentikan-dari-jabatan-jaksa-febrie-adriansyah-masih-dapat-gaji-50-persen-gaji-pokok/">Diberhentikan Dari Jabatan Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Dapat Gaji 50 Persen Gaji Pokok!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/diberhentikan-dari-jabatan-jaksa-febrie-adriansyah-masih-dapat-gaji-50-persen-gaji-pokok/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Panas, Ini Tersangka Baru yang Ditetapkan Kejagung!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-tppu-febrie-adriansyah-masih-panas-ini-tersangka-baru-yang-ditetapkan-kejagung/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-tppu-febrie-adriansyah-masih-panas-ini-tersangka-baru-yang-ditetapkan-kejagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2026 06:47:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Nurman Herin]]></category>
		<category><![CDATA[pencucian uang]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Baru]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=594</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-tppu-febrie-adriansyah-masih-panas-ini-tersangka-baru-yang-ditetapkan-kejagung/">Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Panas, Ini Tersangka Baru yang Ditetapkan Kejagung!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih menjadi sorotan publik. Terdapat tersangka baru dalam kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini.</p>
<p>Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial NH atau Nurman Herin dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.</p>
<p>Penetapan status hukum terhadap NH dilakukan di Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026.</p>
<p>Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua jenis alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=591&amp;action=edit">Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berjalan, Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=542&amp;action=edit">Sutrimo Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Ini Kronologi Kematiannya!</a></strong></p>
<blockquote><p>&#8220;Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,&#8221; ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono pada Kamis, 30 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Usai diumumkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Nurman Herin.</p>
<p>Yang bersangkutan digiring ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.</p>
<p>Menurut Rudi, salah satu pejabat kejaksaan yang menangani perkara ini, tim penyidik juga menemukan adanya sejumlah perusahaan yang diduga kuat pernah menggunakan jasa tertentu terkait penanganan perkara di lingkungan Jampidsus Kejagung.</p>
<p>Perusahaan-perusahaan yang disebut antara lain PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, LPEI serta PT Bandung Indah Gemilang.</p>
<p>Dalam perkara ini, sosok lain bernama Don Ritto yang berlatar belakang sebagai pengacara justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.</p>
<p>Setelah itu, Kejaksaan Agung juga resmi menahan Febrie Adriansyah.</p>
<p>Proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini bermula dari temuan barang bukti di kediaman Febrie, berupa emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram dan uang tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.</p>
<p>Berangkat dari temuan aset tersebut, penyidik kemudian menetapkan Febrie sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026.</p>
<p>Setelah penetapan tersangka, Febrie dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Gedung Merah Putih.</p>
<p>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penahanan awal terhadap Febrie dilakukan di rutan KPK.</p>
<p>Ia menjelaskan, sesuai tata tertib yang berlaku, pihak rutan terlebih dahulu menerapkan prosedur isolasi mandiri kepada tersangka sebelum yang bersangkutan digabungkan dengan tahanan lain.</p>
<blockquote><p>“Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya,&#8221; jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, 27 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Meski penetapan tersangka dan penahanan telah dijalankan, hingga kini Kejaksaan Agung belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara, termasuk penjelasan mendalam mengenai tindak pidana asal yang diduga menjadi pemicu munculnya dugaan pencucian uang tersebut. Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah, yaitu Febri Diansyah, mengkritik langkah cepat penyidik.</p>
<blockquote><p>&#8220;Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya ya: harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya,&#8221; jelas Febri pada Kamis, 30 Juli 2026 sore.</p></blockquote>
<p>Ia menilai proses penetapan tersangka terkesan terburu-buru dan menegaskan bahwa kejaksaan semestinya terlebih dahulu mengurai asal-usul serta legalitas kepemilikan emas dan uang asing tersebut secara jelas dan transparan sebelum menerapkan pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-tppu-febrie-adriansyah-masih-panas-ini-tersangka-baru-yang-ditetapkan-kejagung/">Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Panas, Ini Tersangka Baru yang Ditetapkan Kejagung!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-tppu-febrie-adriansyah-masih-panas-ini-tersangka-baru-yang-ditetapkan-kejagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
