<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Suap - CAHAYA NEGERI</title>
	<atom:link href="https://cahayanegeri.com/tag/suap/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/suap/</link>
	<description>Portal Berita Terupdate</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Sep 2026 18:17:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://cahayanegeri.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-cn-com-32x32.png</url>
	<title>Suap - CAHAYA NEGERI</title>
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/suap/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengembangan Penyidikan, Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diperiksa KPK!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/pengembangan-penyidikan-anggota-dprd-kota-bengkulu-bambang-hermanto-diperiksa-kpk/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/pengembangan-penyidikan-anggota-dprd-kota-bengkulu-bambang-hermanto-diperiksa-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 23:08:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bambang Hermanto]]></category>
		<category><![CDATA[Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Rejang Lebong]]></category>
		<category><![CDATA[Suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1432</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/pengembangan-penyidikan-anggota-dprd-kota-bengkulu-bambang-hermanto-diperiksa-kpk/">Pengembangan Penyidikan, Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diperiksa KPK!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Untuk pengembangan penyidikan, KPK memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto.</p>
<p>KPK kembali memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, yaitu Bambang Hermanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan praktik suap dalam proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta beberapa wilayah lain di Provinsi Bengkulu.</p>
<p>Pemeriksaan terhadap Bambang dilakukan pada hari Jumat, 4 September 2026. &#8220;Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,&#8221; ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 4 September 2026.</p>
<p>“Saksi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.03 WIB,” tambah Budi. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai sejauh mana keterlibatan Bambang dalam kasus yang tengah disidik oleh KPK.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1342&amp;action=edit">Bupati Bogor Berpeluang Besar Dipanggil KPK!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1320&amp;action=edit">KPK: Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Terjadi Tak Hanya di Unila dan Unsoed</a></strong></p>
<p>Lembaga antirasuah tersebut umumnya baru akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan. Sebelum memanggil Bambang, KPK terlebih dahulu telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya, yakni Vinna Ledy Anggraheni pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026.</p>
<p>Pemeriksaan terhadap Vinna dilakukan untuk menggali informasi dan pengetahuannya terkait sejumlah proyek pengadaan yang dilaksanakan di Kota Bengkulu. Seluruh keterangan yang diberikan oleh para saksi nantinya akan dikaji, dianalisis dan dibandingkan dengan keterangan dari saksi-saksi lain.</p>
<p>Selain itu, keterangan tersebut juga akan dikonfirmasi dengan berbagai temuan yang diperoleh selama proses penggeledahan. Semua data ini bertujuan untuk membantu penyidik dalam menyusun gambaran perkara secara lengkap dan utuh.</p>
<p>Dalam rangkaian penyidikan yang tengah berlangsung, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Vinna Ledy, meliputi sebuah rumah mewah yang berlokasi di Jakarta Selatan serta satu unit kendaraan roda empat.</p>
<p>KPK juga mengungkapkan bahwa Vinna Ledy diduga menerima sejumlah dana dari proyek-proyek yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, maupun dari pihak swasta. Barang-barang bukti yang telah dikumpulkan tersebut diperkirakan memiliki kaitan erat dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut, yaitu pengembangan penyidikan terkait suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan beberapa wilayah lain di Provinsi Bengkulu.</p>
<p>Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yaitu dugaan korupsi berupa suap proyek ijon di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.</p>
<p>Selain itu, terdapat pihak swasta yang terlibat dalam kasus di Kabupaten Rejang Lebong yang juga diduga melakukan praktik suap di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk memperkuat bukti-bukti yang ada, KPK telah melakukan serangkaian operasi penggeledahan di sejumlah lokasi.</p>
<p>Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah milik Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan menyita uang tunai dengan total nilai mencapai Rp4 miliar.</p>
<p>Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan kategori umum. Nama-nama tersangka dalam kasus ini akan ditetapkan seiring dengan berjalannya proses penyidikan. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/pengembangan-penyidikan-anggota-dprd-kota-bengkulu-bambang-hermanto-diperiksa-kpk/">Pengembangan Penyidikan, Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diperiksa KPK!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/pengembangan-penyidikan-anggota-dprd-kota-bengkulu-bambang-hermanto-diperiksa-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Suap dan Gratifikasi, Bupati Ponogoro Nonaktif Divonis Hukuman 6 Tahun 6 Bulan Penjara!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-suap-dan-gratifikasi-bupati-ponogoro-nonaktif-divonis-hukuman-6-tahun-6-bulan-penjara/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-suap-dan-gratifikasi-bupati-ponogoro-nonaktif-divonis-hukuman-6-tahun-6-bulan-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Aug 2026 08:02:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Ponorogo]]></category>
		<category><![CDATA[denda korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pejabat terjerat korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Suap]]></category>
		<category><![CDATA[Sugiri Sancoko]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[vonis penjara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=934</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Vonis hukuman terkait kasus korupsi yang...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-suap-dan-gratifikasi-bupati-ponogoro-nonaktif-divonis-hukuman-6-tahun-6-bulan-penjara/">Kasus Suap dan Gratifikasi, Bupati Ponogoro Nonaktif Divonis Hukuman 6 Tahun 6 Bulan Penjara!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Vonis hukuman terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif telah ditetapkan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.</p>
<p>Putusan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya. Selain hukuman penjara, Sugiri juga dikenai denda sebesar Rp300 juta. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp6,762 miliar.</p>
<p>Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan sesuai aturan, Sugiri dapat dikenai tambahan hukuman penjara selama 2 tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat, 14 Agustus 2026.</p>
<p>Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Manambus Pasaribu dan Lujianto.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=879&amp;action=edit">Tersangka Kasus Korupsi Korupsi Transfer Pricing PT TPL Telah Ditetapkan, Ini Kerugian Negara Kata Kejagung!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=846&amp;action=edit">Kasus Korupsi Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Rugikan Negara Hingga Rp 622 Miliar!</a></strong></p>
<p>Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sugiri harus menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman. Setelah vonis dibacakan, Sugiri juga tetap menjalani penahanan.</p>
<p>Majelis hakim menetapkan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Sugiri akan menjalani hukuman pengganti selama 100 hari. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp300 juta,” ucap I Made Yulianda saat membacakan amar putusan pada Jumat, 14 Agustus 2026.</p>
<p>Selain denda, Sugiri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar. Pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.</p>
<p>Jika kewajiban itu tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik Sugiri. Hasil lelang tersebut nantinya digunakan untuk melunasi uang pengganti.</p>
<p>Namun, apabila harta benda Sugiri tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai salah satu dakwaan jaksa belum mampu membuktikan kesimpulan yang kuat dan sah. Meski demikian, dakwaan lainnya dinyatakan terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.</p>
<p>Bukti tersebut kemudian dinilai cukup untuk menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Sugiri. Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Sebelumnya, jaksa menuntut Sugiri dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp6,7 miliar.</p>
<p>Usai persidangan, kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan putusan tersebut. Tim pengacara belum langsung menyatakan menerima maupun menolak vonis yang telah dibacakan.</p>
<p>Kuasa hukum akan terlebih dahulu mempelajari berbagai pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Salah satu hal yang akan dikaji adalah uang sebesar Rp500 juta yang turut dibahas dalam perkara tersebut.</p>
<p>Menurut Indra, beberapa saksi di persidangan menyebut uang itu sebagai pinjaman, bukan bagian dari suap atau gratifikasi. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti pertimbangan majelis hakim mengenai hubungan Sugiri dengan proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo.</p>
<p>Mereka menilai sejumlah nominal yang dibebankan kepada Sugiri masih perlu ditinjau kembali dengan mencermati fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. Karena pihak Sugiri masih menyatakan pikir-pikir, perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.</p>
<p>Sugiri maupun JPU KPK masih mempunyai kesempatan untuk menentukan sikap terhadap putusan itu, termasuk mempertimbangkan pengajuan banding. *</p>
<h6><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-suap-dan-gratifikasi-bupati-ponogoro-nonaktif-divonis-hukuman-6-tahun-6-bulan-penjara/">Kasus Suap dan Gratifikasi, Bupati Ponogoro Nonaktif Divonis Hukuman 6 Tahun 6 Bulan Penjara!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-suap-dan-gratifikasi-bupati-ponogoro-nonaktif-divonis-hukuman-6-tahun-6-bulan-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mayoritas Kepala Daerah, KPK Berhasil Lakukan OTT 15 Kali Hingga Juli 2026!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/mayoritas-kepala-daerah-kpk-berhasil-lakukan-ott-15-kali-hingga-juli-2026/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/mayoritas-kepala-daerah-kpk-berhasil-lakukan-ott-15-kali-hingga-juli-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jul 2026 05:21:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Jual beli jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala daerah tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[OTT KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan barang]]></category>
		<category><![CDATA[Suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=374</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Tahun 2026 memang belum berakhir, namun...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/mayoritas-kepala-daerah-kpk-berhasil-lakukan-ott-15-kali-hingga-juli-2026/">Mayoritas Kepala Daerah, KPK Berhasil Lakukan OTT 15 Kali Hingga Juli 2026!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Tahun 2026 memang belum berakhir, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah banyak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Lihat di sini daftar yang terjaring OTT KPK hingga Juli tahun 2026.</p>
<p>KPK mencatat telah melakukan 15 OTT hingga Sabtu, 18 Juli 2026. Mayoritas yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut adalah para kepala daerah.</p>
<p>Dari total tersebut, 10 orang berstatus kepala daerah, sedangkan sisanya adalah pejabat non-kepala daerah. Kasus yang menjerat para kepala daerah ini beragam, mulai dari dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, hingga pengaturan proyek dan praktik jual-beli jabatan.</p>
<p>Berikut adalah kepala daerah yang terjaring OTT KPK tahun 2026:</p>
<p>1. Maidi, Wali Kota Madiun (19 Januari 2026)</p>
<p>Diduga melakukan pemerasan dengan meminta fee dari proyek, memotong dana CSR serta menerima gratifikasi sekitar Rp1,1 miliar pada periode 2019–2022 melalui perantara kepercayaannya.</p>
<p>2. Sudewo, Bupati Pati (19 Januari 2026)</p>
<p>Diduga terlibat pemerasan terkait pengisian 601 jabatan perangkat desa, calon perangkat desa dikabarkan dipungut biaya antara Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang sehingga total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.</p>
<p>3. Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan (3 Maret 2026)</p>
<p>Diduga melakukan konflik kepentingan pada pengadaan jasa outsourcing dengan mengintervensi agar proyek senilai Rp46 miliar dimenangkan perusahaan keluarga (PT Raja Nusantara Berjaya), yang diperkirakan memberi keuntungan pribadi atau keluarga sekitar Rp19 miliar.</p>
<p>4. Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong (9 Maret 2026)</p>
<p>Diduga menerima suap atau uang tanda jadi (ijon) dari beberapa kontraktor untuk proyek infrastruktur yang ditunjuk langsung, dengan total penerimaan sekitar Rp980 juta.</p>
<p>5. Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap (13 Maret 2026)</p>
<p>Diduga memeras 47 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan dalih pengumpulan dana THR, jika ada pejabat yang menolak disertai ancaman mutasi dan target pengumpulan mencapai Rp750 juta.</p>
<p>6. Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung (10 April 2026)</p>
<p>Diduga meminta setoran dari 16 pimpinan OPD sebelum anggaran dicairkan. Dari target Rp5 miliar, KPK mengamankan sekitar Rp2,7 miliar saat OTT berlangsung.</p>
<p>7. Edison, Bupati Muara Enim (8 Juni 2026)</p>
<p>Diduga terlibat suap terkait pengadaan barang dan berupaya menyuap pihak swasta senilai Rp1,6 miliar untuk mengubah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.</p>
<p>8. Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi (29 Juni 2026)</p>
<p>Diduga melakukan praktik jual-beli jabatan Sekretaris Daerah dengan meminta imbalan berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada calon Sekda.</p>
<p>9. Syah Afandin, Bupati Langkat (2 Juli 2026)</p>
<p>Diduga menetapkan komitmen fee proyek sebesar 10–17 persen pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Permukiman, dengan total nilai setoran sekitar Rp1,11 miliar.</p>
<p>10. Etik Suryani, Bupati Sukoharjo (9–10 Juli 2026)</p>
<p>Diduga memotong insentif pajak pegawai di BPKAD sebesar 40 persen (diperkirakan mencapai Rp2,93 miliar) serta menerima setoran rutin dari OPD. Dalam OTT terkait kasus ini, KPK menyita uang tunai dan 25 keping emas dengan nilai total sekitar Rp21,2 miliar.</p>
<h3>Selain 10 OTT yang menjerat kepala daerah, KPK juga telah melakukan lima OTT yang menargetkan pejabat non-kepala daerah. OTT tersebut meliputi:</h3>
<p>1. Pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara.</p>
<p>2. Kepala KPP Madya Banjarmasin.</p>
<p>3. Pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.</p>
<p>4. Pejabat Imigrasi Jakarta Barat yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim.</p>
<p>5. Pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatra Selatan.*</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/mayoritas-kepala-daerah-kpk-berhasil-lakukan-ott-15-kali-hingga-juli-2026/">Mayoritas Kepala Daerah, KPK Berhasil Lakukan OTT 15 Kali Hingga Juli 2026!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/mayoritas-kepala-daerah-kpk-berhasil-lakukan-ott-15-kali-hingga-juli-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
