<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>komisi iii dpr - CAHAYA NEGERI</title>
	<atom:link href="https://cahayanegeri.com/tag/komisi-iii-dpr/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/komisi-iii-dpr/</link>
	<description>Portal Berita Terupdate</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Aug 2026 07:38:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://cahayanegeri.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-cn-com-32x32.png</url>
	<title>komisi iii dpr - CAHAYA NEGERI</title>
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/komisi-iii-dpr/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III DPR Targetkan Pengesahan Paling Lambat Desember 2026!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-dikebut-komisi-iii-dpr-targetkan-pengesahan-paling-lambat-desember-2026/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-dikebut-komisi-iii-dpr-targetkan-pengesahan-paling-lambat-desember-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2026 07:38:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Desember 2026]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[komisi iii dpr]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan RUU]]></category>
		<category><![CDATA[pengesahan undang-undang]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Perampasan Aset]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1004</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Banyak yang bertanya-tanya kapan sebenarnya RUU...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-dikebut-komisi-iii-dpr-targetkan-pengesahan-paling-lambat-desember-2026/">RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III DPR Targetkan Pengesahan Paling Lambat Desember 2026!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Banyak yang bertanya-tanya kapan sebenarnya RUU Perampasan Aset akan disahkan? Komisi III DPR RI saat ini tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menargetkan pengesahannya paling lambat pada Desember 2026.</p>
<p>Sebagai bentuk keterbukaan, parlemen juga memperbanyak agenda dengar pendapat dengan masyarakat selama proses pembahasan berlangsung. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa target penyelesaian RUU ini adalah dalam dua masa sidang atau sebelum akhir Desember 2026. “Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” jelas Habiburokhman pada Selasa, 18 Agustus 2026.</p>
<p>Pembahasan intensif akan dimulai pada masa sidang pertama Tahun Sidang 2026–2027. Untuk menampung aspirasi publik, Komisi III yang membidangi hukum dan penegakan hukum ini menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu.</p>
<p>Menurut Habiburokhman, banyak kelompok masyarakat yang telah mengajukan permohonan untuk menyampaikan pandangan mereka terkait RUU Perampasan Aset. DPR berkomitmen memenuhi permintaan tersebut sebagai wujud penerapan prinsip partisipasi publik yang bermakna.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=928&amp;action=edit">Rapat Berlangsung Ricuh dan Tegang, DPRD Kompak Usulkan Bupati Gowa Dimakzulkan!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=871&amp;action=edit">Sidang MPR 2026 Hanya Putar Lagu Nasional, Demi Hindari Aksi DPR Joget!</a></strong></p>
<p>“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ungkapnya. Habiburokhman mengakui bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu lebih lama dibandingkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Polri.</p>
<p>Hal ini disebabkan karena kedua regulasi tersebut sudah memiliki kerangka hukum yang jelas sebelumnya. Sementara itu, RUU Perampasan Aset membawa konsep baru dalam sistem hukum Indonesia, sehingga membutuhkan kajian dan pembahasan yang lebih mendalam.</p>
<p>Saat ini, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Komisi III terus menyempurnakan draf beleid tersebut dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum, agar materi yang dihasilkan lebih komprehensif dan tepat sasaran.</p>
<p>Dalam sebulan terakhir, DPR secara rutin menggelar RDPU untuk menggali pandangan dan masukan mengenai substansi RUU. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat materi sebelum masuk ke tahap pembahasan dan pengambilan keputusan berikutnya.</p>
<p>Komitmen parlemen untuk menyelesaikan RUU ini pada 2026 juga ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. “Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” ungkap Saan.</p>
<p>Ia sekaligus membantah narasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Saan memastikan bahwa regulasi tersebut tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.</p>
<p>Dengan target pengesahan paling lambat Desember, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki fase krusial. DPR dituntut untuk menyeimbangkan kebutuhan memperkuat pemberantasan korupsi dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat, melalui proses pembahasan yang terbuka, partisipatif dan akuntabel. *</p>
<h6><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-dikebut-komisi-iii-dpr-targetkan-pengesahan-paling-lambat-desember-2026/">RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III DPR Targetkan Pengesahan Paling Lambat Desember 2026!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-dikebut-komisi-iii-dpr-targetkan-pengesahan-paling-lambat-desember-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mirip Dengan Korban Keracunan, DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian Sutrimo!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/mirip-dengan-korban-keracunan-dpr-desak-polisi-usut-tuntas-kasus-kematian-sutrimo/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/mirip-dengan-korban-keracunan-dpr-desak-polisi-usut-tuntas-kasus-kematian-sutrimo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jul 2026 07:44:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[diduga keracunan]]></category>
		<category><![CDATA[dpr desak usut tuntas]]></category>
		<category><![CDATA[habiburokhman]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa agung muda]]></category>
		<category><![CDATA[kebayoran baru]]></category>
		<category><![CDATA[kematian sutrimo]]></category>
		<category><![CDATA[komisi iii dpr]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=564</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kematian Sutrimo masih menjadi misteri. Dewan...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/mirip-dengan-korban-keracunan-dpr-desak-polisi-usut-tuntas-kasus-kematian-sutrimo/">Mirip Dengan Korban Keracunan, DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian Sutrimo!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kematian Sutrimo masih menjadi misteri. Dewan Perwakilan Rakyat minta kasus kematian Sutrimo ini di usut secara tuntas.</p>
<p>Misteri kematian Sutrimo, seorang pria yang ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di depan sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terus menjadi perhatian publik.</p>
<p>Setelah dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, Sutrimo dinyatakan meninggal dunia dan hingga kini aparat penegak hukum masih bekerja keras untuk mengungkap penyebab dari peristiwa tersebut.</p>
<p>Kasus ini semakin mendapat sorotan karena Sutrimo disebut sebagai penjaga rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.</p>
<p>Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendorong kepolisian agar melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan terbuka kepada publik.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=561&amp;action=edit">1.204 Lulusan IPDN Jadi Pamong Praja Muda, Dilantik Langsung Oleh Presiden Prabowo!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=557&amp;action=edit">Mundur Dari Jabatan Gubernur BI, Ini Dia Profil Perry Warjiyo!</a></strong></p>
<blockquote><p>&#8220;Kami minta agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional hingga tuntas,&#8221; ungkap Habiburokhman pada Rabu, 29 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Ia menyoroti banyaknya pertanyaan masyarakat, terutama terkait foto yang beredar mengenai kondisi Sutrimo yang terlihat mengeluarkan busa dari mulut dan hidung.</p>
<p>Menurutnya, hal ini menimbulkan dugaan dan tanda tanya, sehingga diperlukan penjelasan yang didukung oleh penyidikan ilmiah.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa gejala tersebut kerap dikaitkan dengan kemungkinan keracunan, sehingga analisis medis yang mendalam menjadi sangat penting.</p>
<p>Desakan untuk mengusut tuntas kasus ini juga datang dari sejumlah anggota Komisi III DPR lainnya.</p>
<p>Anggota Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa kasus ini perlu di usut secara tuntas untuk mencegah berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.</p>
<blockquote><p>&#8220;Saya mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya untuk bergerak cepat mengusut tuntas kematian Sutrimo secara profesional, transparan dan akuntabel,&#8221; ungkap Hasbiallah pada Selasa, 28 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Ia menekankan bahwa kondisi jenazah yang mengeluarkan busa dari mulut dan hidung harus dijelaskan melalui pembuktian ilmiah.</p>
<p>Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kesimpulan mengenai penyebab pasti kematian hanya dapat ditentukan melalui pemeriksaan medis dan forensik yang resmi.</p>
<p>Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengingatkan Polda Metro Jaya agar tidak lambat dalam menangani kasus ini. Menurutnya, keterlambatan atau kurangnya informasi resmi akan membuka berbagai spekulasi dan isu-isu liar di masyarakat.</p>
<p>Sementara itu, anggota Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa kasus kematian Sutrimo sampai sekarang masih menyisakan banyak pertanyaan.</p>
<p>Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan memberi kesempatan bagi penyidik untuk terlebih dulu mengumpulkan seluruh alat bukti sebelum publik menarik kesimpulan sendiri.</p>
<p>Sutrimo diketahui meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026. Sebelum dinyatakan meninggal, ia ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.</p>
<p>Dari lokasi tersebut, ia kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring untuk mendapatkan penanganan medis.</p>
<blockquote><p>&#8220;Pihak rumah sakit menerangkan bahwa Sutrimo tiba dalam keadaan sudah meninggal dunia,&#8221; ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto Pada Minggu 26 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Pihak kepolisian, dalam hal ini penyelidik, mengungkapkan bahwa mereka saat ini sedang mengumpulkan berbagai keterangan yang diperlukan.</p>
<p>Proses penyelidikan dilakukan terhadap keluarga Sutrimo, pengemudi ambulans yang membawa korban, petugas rumah sakit serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri.*</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/mirip-dengan-korban-keracunan-dpr-desak-polisi-usut-tuntas-kasus-kematian-sutrimo/">Mirip Dengan Korban Keracunan, DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian Sutrimo!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/mirip-dengan-korban-keracunan-dpr-desak-polisi-usut-tuntas-kasus-kematian-sutrimo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
