<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Investasi - CAHAYA NEGERI</title>
	<atom:link href="https://cahayanegeri.com/topic/investasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cahayanegeri.com/topic/investasi/</link>
	<description>Portal Berita Terupdate</description>
	<lastBuildDate>Fri, 07 Aug 2026 02:33:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://cahayanegeri.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-cn-com-32x32.png</url>
	<title>Investasi - CAHAYA NEGERI</title>
	<link>https://cahayanegeri.com/topic/investasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Resmi DPR Sahkan RUU PFII Jadi UU, Ini Point Penting Di Dalamnya!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/resmi-dpr-sahkan-ruu-pfii-jadi-uu-ini-point-penting-di-dalamnya/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/resmi-dpr-sahkan-ruu-pfii-jadi-uu-ini-point-penting-di-dalamnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2026 05:56:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pusat Finansial Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[RUU PFII]]></category>
		<category><![CDATA[UU PFII]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=435</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/resmi-dpr-sahkan-ruu-pfii-jadi-uu-ini-point-penting-di-dalamnya/">Resmi DPR Sahkan RUU PFII Jadi UU, Ini Point Penting Di Dalamnya!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) sebagai undang-undang. Lihat di sini apa saja isi dari RUU PFII ini!</p>
<p>Keputusan itu disepakati seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke‑26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026.</p>
<p>Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat dan langsung mengetuk palu setelah anggota dari semua fraksi menyatakan setuju menjadikan RUU tersebut sebagai UU.</p>
<blockquote><p>&#8220;Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?&#8221; tanya Puan yang direspon setuju oleh peserta rapat paripurna pada Selasa, 21 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Penyusunan naskah RUU ini dikerjakan oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi XI yang merupakan gabungan anggota DPR dan perwakilan pemerintah sejak 6 Juli 2026.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=432&amp;action=edit">Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Resmi Ditahan Rugikan Negara Rp 10,2 Miliar!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=429&amp;action=edit">Alasan Kesehatan, Nanik Sudaryati Deyang Mundur Dari Kepala BGN!</a></strong></p>
<p>Panja PFII dipimpin oleh Mohamad Hekal yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Gerindra.</p>
<h3>Undang‑Undang PFII memuat 10 pokok pengaturan yang tersusun dalam 10 bab:</h3>
<p>1. Bab I: Ketentuan Umum yang menjelaskan definisi, ruang lingkup dan asas penyelenggaraan PFII.</p>
<p>2. Bab II: Pembentukan, Kedudukan dan Tujuan PFII. Mengatur proses pembentukan, kedudukan dan tujuan pusat finansial internasional ini.</p>
<p>3. Bab III: Kegiatan Usaha di PFII. Merinci jenis kegiatan usaha di dalam PFII, baik sektor keuangan maupun sektor penunjang.</p>
<p>Kegiatan keuangan meliputi perbankan, asuransi, keuangan syariah, pasar modal dan derivatif, bursa karbon, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi fintech, penjaminan, bursa komoditas internasional, bullion, pengelola dana perwalian, pengelolaan instrumen keuangan, perusahaan induk konglomerasi, pasar uang dan valuta asing, family office serta usaha keuangan lainnya.</p>
<p>Kegiatan penunjang mencakup akuntan publik, penilai, notaris, konsultan hukum dan keuangan serta profesi pendukung lainnya.</p>
<p>4. Bab IV: Kelembagaan PFII. Mengatur tata kelola yang terbagi atas enam bagian yaitu ketentuan umum (termasuk pendelegasian wewenang dari Presiden ke Gubernur PFII dan pembentukan Dewan Pertimbangan), aturan Dewan Pertimbangan, aturan Lembaga Pengelola PFII, aturan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, ketentuan akuntabilitas (laporan kepada Presiden dan DPR) serta ketentuan kelembagaan lain yang akan diatur lewat Peraturan Presiden.</p>
<p>5. Bab V: Lembaga Arbitrase PFII. Mengatur pembentukan lembaga arbitrase sebagai pilihan penyelesaian sengketa bagi pelaku usaha di PFII.</p>
<p>6. Bab VI: Pengadilan PFII yang memuat enam bagian tentang status pengadilan khusus PFII, kewenangan mengadili, susunan pengadilan, kewenangan ketua pengadilan, hukum acara yang berlaku dan pendanaan pengadilan yang berasal dari Lembaga Pengelola PFII.</p>
<p>7. Bab VII: Dukungan Pemerintah. Mengatur bentuk dukungan dari pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan PFII.</p>
<p>8. Bab VIII: Fasilitas Perpajakan dan Fasilitas Khusus Lain. Ini terdiri dari sembilan bagian yang mengatur ketentuan umum fasilitas perpajakan, fasilitas PPh, fasilitas PPN/PPnBM, fasilitas kepabeanan, perlakuan perpajakan atas warisan, perlakuan atas pendanaan modal awal PFII, kewajiban pelaporan dan administrasi, sanksi atas penyalahgunaan fasilitas serta fasilitas khusus bagi pelaku usaha dan tenaga ahli di PFII.</p>
<p>9. Bab IX: Kekhususan PFII. Mengatur hal‑hal khusus seperti penggunaan bahasa hukum, mekanisme perizinan, penggunaan valuta asing dan aturan transaksi keuangan di wilayah PFII.</p>
<p>10. Bab X: Ketentuan Penutup. Mengatur pengecualian terhadap beberapa peraturan perundang‑undangan, amanat penyusunan peraturan pelaksana, mulai berlakunya UU dan penempatannya dalam Lembaran Negara RI.*</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/resmi-dpr-sahkan-ruu-pfii-jadi-uu-ini-point-penting-di-dalamnya/">Resmi DPR Sahkan RUU PFII Jadi UU, Ini Point Penting Di Dalamnya!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/resmi-dpr-sahkan-ruu-pfii-jadi-uu-ini-point-penting-di-dalamnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Fokus Pada Penerimaan Negara, Purbaya Pastikan Tidak Akan Menaikkan Tarif Pajak! </title>
		<link>https://cahayanegeri.com/fokus-pada-penerimaan-negara-purbaya-pastikan-tidak-akan-menaikkan-tarif-pajak/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/fokus-pada-penerimaan-negara-purbaya-pastikan-tidak-akan-menaikkan-tarif-pajak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 05:34:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[APBN 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Basis Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Penerimaan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=240</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban yang...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/fokus-pada-penerimaan-negara-purbaya-pastikan-tidak-akan-menaikkan-tarif-pajak/">Fokus Pada Penerimaan Negara, Purbaya Pastikan Tidak Akan Menaikkan Tarif Pajak! </a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div>
<p><strong>CAHAYANEGERI.COM – </strong>Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak.</p>
<p>Pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah supaya iklim investasi tetap stabil.</p>
<p>Sebaliknya, fokus kebijakan akan diarahkan pada memperbesar penerimaan negara dengan cara memperluas basis perpajakan.</p>
<p>Upaya ini mencakup penarikan pajak dari kegiatan ekonomi digital, penanganan ekonomi gelap (shadow economy) serta pemberantasan peredaran barang kena cukai yang ilegal.</p>
<p>Pernyataan arah kebijakan fiskal itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di hadapan anggota legislatif.</p>
<p>Pilihan menempuh langkah ekstensif dimaksudkan agar pemulihan ekonomi dan aktivitas dunia usaha terus berlanjut tanpa dibebani naiknya persentase tarif pajak baru.</p>
<blockquote><p>&#8220;Mengenai strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara, dapat kami sampaikan bahwa dalam jangka menengah strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif,” jelas Purbaya saat menanggapi pandangan salah satu fraksi DPR RI saat Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Purbaya menambahkan bahwa perluasan basis pajak akan dilakukan dengan memanfaatkan data dan teknologi modern. Penggunaan instrumen digital dirancang khusus untuk menjangkau sektor-sektor yang selama ini belum termonitor secara optimal seperti ekonomi digital, aktivitas ekonomi di luar pencatatan resmi dan pelaku usaha informal.</p>
<p>Selain meningkatkan penerimaan dari pajak penghasilan dan pajak perusahaan, pemerintah juga akan menggenjot pendapatan melalui sektor kepabeanan dan cukai.</p>
<p>Langkah yang disiapkan meliputi digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan audit serta tindakan penegakan hukum serta memberantas impor dan peredaran barang kena cukai yang melanggar aturan.</p>
<p>Semua langkah pengawasan ketat dan perluasan objek pungutan tersebut akan dilaksanakan bersamaan dengan upaya memfasilitasi kegiatan ekonomi.</p>
<p>Artinya, pemerintah tetap menjaga iklim investasi, mendorong ekspor dan mempermudah operasional pelaku usaha saat menerapkan kebijakan tersebut.</p>
<p>Dari sisi realisasi pendapatan, kondisi penerimaan negara menunjukkan tren positif. Pada semester I 2026, penerimaan pajak nasional terealisasi sebesar Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN 2026, naik 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.</p>
<p>Berdasarkan laju pertumbuhan ini, Purbaya memperkirakan penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai sekitar Rp2.310,8 triliun atau 98,8 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun.</p>
<p>Dengan proyeksi tersebut, kemungkinan terdapat selisih kekurangan sekitar Rp46,9 triliun terhadap target.</p>
<p>Namun, angka shortfall ini jauh lebih kecil dibandingkan tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun, sehingga penurunan itu dianggap sebagai tanda bahwa strategi ekstensifikasi berbasis data yang dijalankan pemerintah mulai menunjukkan hasil yang signifikan.</p>
</div>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/fokus-pada-penerimaan-negara-purbaya-pastikan-tidak-akan-menaikkan-tarif-pajak/">Fokus Pada Penerimaan Negara, Purbaya Pastikan Tidak Akan Menaikkan Tarif Pajak! </a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/fokus-pada-penerimaan-negara-purbaya-pastikan-tidak-akan-menaikkan-tarif-pajak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
