<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>vonis penjara - CAHAYA NEGERI</title>
	<atom:link href="https://cahayanegeri.com/tag/vonis-penjara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/vonis-penjara/</link>
	<description>Portal Berita Terupdate</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Aug 2026 05:32:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://cahayanegeri.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-cn-com-32x32.png</url>
	<title>vonis penjara - CAHAYA NEGERI</title>
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/vonis-penjara/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Korupsi Satelit, Eks Kabaranahan Kemhan Divonis 2,5 Tahun Penjara!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-satelit-eks-kabaranahan-kemhan-divonis-25-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-satelit-eks-kabaranahan-kemhan-divonis-25-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 05:32:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemhan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Satelit]]></category>
		<category><![CDATA[Leonardi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan Satelit]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Militer]]></category>
		<category><![CDATA[vonis penjara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1280</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan)...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-satelit-eks-kabaranahan-kemhan-divonis-25-tahun-penjara/">Kasus Korupsi Satelit, Eks Kabaranahan Kemhan Divonis 2,5 Tahun Penjara!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menjadi tersangka kasus korupsi. Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi divonis 2,5 tahun penjara.</p>
<p>Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, dengan pidana penjara selama 2,5 tahun serta denda Rp 500 juta (atau 140 hari kurungan jika tidak dibayar) karena dianggap terlibat dalam kasus korupsi pengadaan terminal satelit pada proyek slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kemhan.</p>
<p>Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026 dan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula meminta hukuman 8 tahun penjara. &#8220;Menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa Leonardi berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa menjalani penahanan sementara,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Arwin Makal membacakan amar putusan pada Kamis, 27 Agustus 2026.</p>
<p>Selain hukuman pokok, Leonardi juga dinyatakan bersalah bersama terdakwa lain, Thomas Anthony Van Der Heyden atas dakwaan subsidair (dakwaan alternatif) bukan dakwaan primair (dakwaan utama).</p>
<p>Majelis hakim menilai Leonardi dan Thomas tidak terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta tidak ditemukan aliran dana ke rekening mereka maupun ke rekening terdakwa ketiga, Gabor Kuti Szilard. Namun, hakim tetap menyatakan mereka bersalah karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair, dengan pertimbangan bahwa Leonardi memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG meskipun mengetahui anggaran dalam DIPA 2016 masih diblokir (bertanda bintang).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1271&amp;action=edit">Tim Kejaksaan Tinggi Aceh Berhasil Ringkus Terpidana Korupsi Dana Tembakau Bener Meriah Saat Berangkat Umrah!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1264&amp;action=edit">Kasus Korupsi TPPU Febrie Adriansyah, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada 30 Pelanggaran Hukum!</a></strong></p>
<p>Hakim berpendapat bahwa kerugian negara dalam perkara ini bukan sekadar potensi, melainkan kerugian nyata yang timbul akibat putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) yang mewajibkan Pemerintah Indonesia membayar tagihan kepada Navayo International AG. Beban pembayaran akibat putusan arbitrase itu dinilai sebagai konsekuensi langsung dari penyalahgunaan wewenang oleh para terdakwa, sehingga dijadikan dasar adanya kerugian riil bagi negara.</p>
<p>Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menilai vonis tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menurutnya, mengubah paradigma delik korupsi. Rinto mengungkapkan bahwa Putusan MK itu mengubah makna Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil.</p>
<p>&#8220;Bagaimana hakim memutus perkara dalam dakwaan primer tidak terbukti namun dalam dakwaan subsider terbukti? Dari kedua pasal itu kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus bisa dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss) sesuai dengan putusan MK,&#8221; ungkap Rinto.</p>
<p>Rinto juga mengkritik penggunaan putusan arbitrase sebagai bukti kerugian negara dengan alasan dokumen arbitrase tersebut tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah sehingga melanggar prinsip autentikasi dalam KUHAP dan ketentuan undang-undang bahasa Indonesia.</p>
<p>Karena itu, ia menegaskan kliennya tidak seharusnya dijadikan tersangka apalagi dipidana dan putusan tersebut juga bertentangan dengan utusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 apalagi menurutnya negara belum pernah mengeluarkan uang sepeser pun kepada Navayo.</p>
<p>Tim hukum Leonardi menyebutkan sedang memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan audit kerugian negara, dengan meminta MK menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang mengaudit kerugian negara bukan BPKP.</p>
<p>Di sisi lain, Leonardi menyatakan sangat kecewa karena merasa vonis ini tidak adil mengingat pengabdiannya selama puluhan tahun serta menegaskan bahwa ia selalu mengikuti aturan termasuk Permenhan yang melarang Kabaranahan sebagai PPK masuk dalam tim seleksi penyedia barang dan jasa. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-satelit-eks-kabaranahan-kemhan-divonis-25-tahun-penjara/">Kasus Korupsi Satelit, Eks Kabaranahan Kemhan Divonis 2,5 Tahun Penjara!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-satelit-eks-kabaranahan-kemhan-divonis-25-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Suap dan Gratifikasi, Bupati Ponogoro Nonaktif Divonis Hukuman 6 Tahun 6 Bulan Penjara!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-suap-dan-gratifikasi-bupati-ponogoro-nonaktif-divonis-hukuman-6-tahun-6-bulan-penjara/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-suap-dan-gratifikasi-bupati-ponogoro-nonaktif-divonis-hukuman-6-tahun-6-bulan-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Aug 2026 08:02:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Ponorogo]]></category>
		<category><![CDATA[denda korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pejabat terjerat korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Suap]]></category>
		<category><![CDATA[Sugiri Sancoko]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[vonis penjara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=934</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Vonis hukuman terkait kasus korupsi yang...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-suap-dan-gratifikasi-bupati-ponogoro-nonaktif-divonis-hukuman-6-tahun-6-bulan-penjara/">Kasus Suap dan Gratifikasi, Bupati Ponogoro Nonaktif Divonis Hukuman 6 Tahun 6 Bulan Penjara!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Vonis hukuman terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif telah ditetapkan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.</p>
<p>Putusan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya. Selain hukuman penjara, Sugiri juga dikenai denda sebesar Rp300 juta. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp6,762 miliar.</p>
<p>Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan sesuai aturan, Sugiri dapat dikenai tambahan hukuman penjara selama 2 tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat, 14 Agustus 2026.</p>
<p>Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Manambus Pasaribu dan Lujianto.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=879&amp;action=edit">Tersangka Kasus Korupsi Korupsi Transfer Pricing PT TPL Telah Ditetapkan, Ini Kerugian Negara Kata Kejagung!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=846&amp;action=edit">Kasus Korupsi Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Rugikan Negara Hingga Rp 622 Miliar!</a></strong></p>
<p>Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sugiri harus menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman. Setelah vonis dibacakan, Sugiri juga tetap menjalani penahanan.</p>
<p>Majelis hakim menetapkan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Sugiri akan menjalani hukuman pengganti selama 100 hari. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp300 juta,” ucap I Made Yulianda saat membacakan amar putusan pada Jumat, 14 Agustus 2026.</p>
<p>Selain denda, Sugiri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar. Pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.</p>
<p>Jika kewajiban itu tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik Sugiri. Hasil lelang tersebut nantinya digunakan untuk melunasi uang pengganti.</p>
<p>Namun, apabila harta benda Sugiri tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai salah satu dakwaan jaksa belum mampu membuktikan kesimpulan yang kuat dan sah. Meski demikian, dakwaan lainnya dinyatakan terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.</p>
<p>Bukti tersebut kemudian dinilai cukup untuk menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Sugiri. Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Sebelumnya, jaksa menuntut Sugiri dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp6,7 miliar.</p>
<p>Usai persidangan, kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan putusan tersebut. Tim pengacara belum langsung menyatakan menerima maupun menolak vonis yang telah dibacakan.</p>
<p>Kuasa hukum akan terlebih dahulu mempelajari berbagai pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Salah satu hal yang akan dikaji adalah uang sebesar Rp500 juta yang turut dibahas dalam perkara tersebut.</p>
<p>Menurut Indra, beberapa saksi di persidangan menyebut uang itu sebagai pinjaman, bukan bagian dari suap atau gratifikasi. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti pertimbangan majelis hakim mengenai hubungan Sugiri dengan proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo.</p>
<p>Mereka menilai sejumlah nominal yang dibebankan kepada Sugiri masih perlu ditinjau kembali dengan mencermati fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. Karena pihak Sugiri masih menyatakan pikir-pikir, perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.</p>
<p>Sugiri maupun JPU KPK masih mempunyai kesempatan untuk menentukan sikap terhadap putusan itu, termasuk mempertimbangkan pengajuan banding. *</p>
<h6><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-suap-dan-gratifikasi-bupati-ponogoro-nonaktif-divonis-hukuman-6-tahun-6-bulan-penjara/">Kasus Suap dan Gratifikasi, Bupati Ponogoro Nonaktif Divonis Hukuman 6 Tahun 6 Bulan Penjara!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-suap-dan-gratifikasi-bupati-ponogoro-nonaktif-divonis-hukuman-6-tahun-6-bulan-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
