<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>TPPU - CAHAYA NEGERI</title>
	<atom:link href="https://cahayanegeri.com/tag/tppu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/tppu/</link>
	<description>Portal Berita Terupdate</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Sep 2026 06:15:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://cahayanegeri.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-cn-com-32x32.png</url>
	<title>TPPU - CAHAYA NEGERI</title>
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/tppu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dicecar 50 Pertanyaan, Febrie Adriansyah Diperiksa Selama 10 Jam!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/dicecar-50-pertanyaan-febrie-adriansyah-diperiksa-selama-10-jam/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/dicecar-50-pertanyaan-febrie-adriansyah-diperiksa-selama-10-jam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 06:15:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Febri Diansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Nurman Herin]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1404</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus yang menjerat Mantan Jaksa Agung...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dicecar-50-pertanyaan-febrie-adriansyah-diperiksa-selama-10-jam/">Dicecar 50 Pertanyaan, Febrie Adriansyah Diperiksa Selama 10 Jam!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus yang menjerat Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah masih terus dilakukan.</p>
<p>Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 3 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menghadapi 50 pertanyaan dari Tim 9 Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.</p>
<p>Febrie tiba di gedung utama Kejagung pada pukul 11.01 WIB dan baru meninggalkan kompleks tersebut pada pukul 20.55 WIB yang menandakan proses pemeriksaan yang cukup panjang dan mendetail. Kuasa hukum Febrie yaitu Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa kliennya berhasil menjawab seluruh 50 pertanyaan yang diajukan oleh Tim Sembilan Kejagung selama menjalani pemeriksaan tersebut.</p>
<p>Menurut penjelasan Febri Diansyah, dalam surat panggilan resmi yang dikeluarkan Kejagung, kliennya sebenarnya dipanggil berstatus sebagai saksi. Namun dalam praktiknya, proses pemeriksaan berjalan dengan status Febrie sebagai tersangka.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1283&amp;action=edit">Status Penetapan Tersangka dan Penggeledahan Sah, Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1264&amp;action=edit">Kasus Korupsi TPPU Febrie Adriansyah, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada 30 Pelanggaran Hukum!</a></strong></p>
<p>Meski terjadi perbedaan status antara panggilan dan pelaksanaan pemeriksaan, Febrie tetap menunjukkan sikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses pemeriksaan terkait kasus dugaan TPPU tersebut. “Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” jelas Febri pada Kamis, 3 September 2026.</p>
<p>Febri juga menegaskan bahwa jika Kejagung masih memerlukan keterangan tambahan dari kliennya, Febrie bersedia memenuhi setiap panggilan dan menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan oleh penyidik. “Berikutnya, jika masih dibutuhkan proses pemeriksaan lebih lanjut, apakah sebagai saksi ataupun sebagai tersangka, tentu saja Pak FA akan bersedia dan tetap akan komitmen untuk menghormati proses hukum ini,” kata Febri.</p>
<p>Lebih lanjut, jika dalam waktu dekat perkara ini dilimpahkan ke pengadilan (meja hijau), Febri memastikan bahwa Febrie siap menghadapi seluruh proses persidangan yang akan berlangsung. Pada hari yang sama, tersangka Nurman Herin juga menjalani pemeriksaan di Kejagung, namun dengan status sebagai saksi untuk kepentingan pemeriksaan Febrie.</p>
<p>Proses pemeriksaan Nurman berjalan lebih singkat dan ia telah menyelesaikan keterangannya serta meninggalkan Kejagung pada pukul 15.41 WIB. Sebelumnya, Kejagung telah resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Pihak Kejagung menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang menjerat Febrie berkaitan erat dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa. Selain Febrie Adriansyah, dalam perkara TPPU ini Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin yang turut terlibat dalam kasus yang sedang diselidiki secara mendalam oleh Tim 9 Kejagung tersebut.*</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dicecar-50-pertanyaan-febrie-adriansyah-diperiksa-selama-10-jam/">Dicecar 50 Pertanyaan, Febrie Adriansyah Diperiksa Selama 10 Jam!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/dicecar-50-pertanyaan-febrie-adriansyah-diperiksa-selama-10-jam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi TPPU Febrie Adriansyah, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada 30 Pelanggaran Hukum!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-tppu-febrie-adriansyah-tim-kuasa-hukum-sebut-ada-30-pelanggaran-hukum/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-tppu-febrie-adriansyah-tim-kuasa-hukum-sebut-ada-30-pelanggaran-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2026 05:48:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1264</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-tppu-febrie-adriansyah-tim-kuasa-hukum-sebut-ada-30-pelanggaran-hukum/">Kasus Korupsi TPPU Febrie Adriansyah, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada 30 Pelanggaran Hukum!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih terus berjalan. Tim kuasa hukum dari Febrie Adriansyah menemukan pelanggaran hukum terkait kasus ini.</p>
<p>Tim pengacara yang mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan bahwa dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait emas seberat 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar, terdapat sekitar 30 pelanggaran hukum.</p>
<p>Pernyataan ini disampaikan oleh Firman Wijaya yang merupakan pengacara Febrie setelah menyerahkan dokumen kesimpulan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Agustus 2026.</p>
<p>Menurut Firman, tim penyidik yang disebut “Tim 9” dinilai tidak konsisten dalam menerapkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) yang seharusnya menjadi acuan utama selama penyidikan.</p>
<p>Ia menyebut pelanggaran itu terjadi sejak tahap penetapan status tersangka hingga penerapan upaya paksa seperti penahanan.</p>
<p>&#8220;Paling esensial adalah justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-Perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik,&#8221; jelas Firman pada Rabu, 26 Agustus 2026.</p>
<p>Firman juga menegaskan bahwa hingga kini tidak ada saksi atau ahli yang mampu menyanggah keterangan Jasman Panjaitan, mantan Direktur Penyidikan yang menurutnya telah menyinggung prinsip due process of law khususnya aspek formal due process.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1001&amp;action=edit">Masih Panas dan Berjalan, Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Praperadilan!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=784&amp;action=edit">Penyelidikan Kasus Febrie Adriansyah Masih Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi!</a></strong></p>
<p>Ia menekankan bahwa sidang praperadilan saat ini belum menyentuh substansi pokok perkara, melainkan hanya meninjau prosedur hukum yang ditempuh penyidik.</p>
<p>&#8220;Prinsip due process, formal due process itu penting di samping substantive due process. Tapi kita hari ini belum bicara substansi due process-nya, tapi formal due process-nya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Karena itu, pihaknya berharap hakim tunggal praperadilan dapat menyatakan bahwa penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah, batal demi hukum atau setidaknya dapat dibatalkan.</p>
<p>Firman juga menyatakan bahwa timnya menghormati proses persidangan dan berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara independen dengan mengedepankan transparansi serta perlindungan hak asasi manusia.</p>
<p>Sebelumnya, Febrie sendiri mengajukan permohonan kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan agar membatalkan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.</p>
<p>Dalam petitum gugatan praperadilannya, Febrie meminta agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, beserta seluruh akibat hukumnya.</p>
<p>Di sisi lain, Kejaksaan Agung menilai klaim Febrie mengenai ketidakjelasan tindak pidana asal (predicate crime) sebagai hal yang keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum.</p>
<p>Tim hukum Kejagung menegaskan bahwa surat penetapan tersangka secara jelas menyebutkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dan isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b juga menyatakan bahwa perkara yang disidik adalah dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya.</p>
<p>Tim hukum Kejaksaan Agung juga menyatakan keheranan karena dalam gugatannya, Febrie sendiri mengakui bahwa surat penetapan tersangka tersebut secara tegas mencantumkan dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi.</p>
<p>Meskipun demikian, menurut Kejagung, Febrie kemudian mempermasalahkan cakupan dan tempus delicti-nya.</p>
<p>Karena itu, Kejagung berpendapat bahwa alasan Pemohon yang menyatakan bahwa tindak pidana asal atau predicate crime tidak jelas justru bertentangan dengan dokumen yang diajukan dan dikutip oleh Pemohon sendiri. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-tppu-febrie-adriansyah-tim-kuasa-hukum-sebut-ada-30-pelanggaran-hukum/">Kasus Korupsi TPPU Febrie Adriansyah, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada 30 Pelanggaran Hukum!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-tppu-febrie-adriansyah-tim-kuasa-hukum-sebut-ada-30-pelanggaran-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cari Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah. Rumah Nurman Herin Digeledah Kejagung!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/cari-barang-bukti-kasus-febrie-adriansyah-rumah-nurman-herin-digeledah-kejagung/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/cari-barang-bukti-kasus-febrie-adriansyah-rumah-nurman-herin-digeledah-kejagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2026 08:16:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Nurman Herin]]></category>
		<category><![CDATA[Penggeledahan]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=708</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Nurman...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/cari-barang-bukti-kasus-febrie-adriansyah-rumah-nurman-herin-digeledah-kejagung/">Cari Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah. Rumah Nurman Herin Digeledah Kejagung!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Nurman Herin (NH). Penggeledahan ini dilakukan untuk memperdalam penyelidikan terkait kasus kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.</p>
<p>Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah (FA) masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Dalam rangka mencari aset dan alat bukti tambahan, Tim Sembilan dari Kejagung menggeledah sebuah rumah di Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 6 Agustus 2026.</p>
<p>Rumah tersebut diduga merupakan milik tersangka Nurman Herin (NH) dan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi serta TPPU yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting dari rumah tersebut.</p>
<p>Dokumen-dokumen itu diduga memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani.</p>
<blockquote><p>&#8220;Tim Penyidik melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung, yakni rumah yang diduga milik Tersangka NH. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,&#8221; jelas Anang pada Jumat, 7 Agustus 2026.</p></blockquote>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=705&amp;action=edit">Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar, Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Rumah!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=702&amp;action=edit">Rudy Tanoe Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK Akan Ambil Sikap Tegas!</a></strong></p>
<p>Selain melakukan penggeledahan, Kejagung juga memeriksa delapan saksi dari kalangan swasta secara intensif serta memeriksa tersangka Don Ritto (DR). Anang menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda.</p>
<p>Sebanyak empat saksi menjalani pemeriksaan di Bandung, sedangkan empat saksi lainnya diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Pada saat yang sama, Don Ritto menjalani pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa proses penggeledahan dan pemeriksaan saksi dilakukan dengan mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.</p>
<p>Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat bukti-bukti dalam perkara sekaligus menelusuri pergerakan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.</p>
<blockquote><p>&#8220;Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,&#8221; ungkap Anang.</p></blockquote>
<p>Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Saat ini, Febrie ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Penetapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan berdasarkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.</p>
<p>Sejauh ini, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut. Aset yang diamankan meliputi emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dengan nilai sekitar Rp476 miliar. Selain Febrie Adriansyah, Kejagung juga menetapkan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara yang sama. *</p>
<h6><em><strong>Penulis: Riska Ayu Kurniati </strong></em></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/cari-barang-bukti-kasus-febrie-adriansyah-rumah-nurman-herin-digeledah-kejagung/">Cari Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah. Rumah Nurman Herin Digeledah Kejagung!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/cari-barang-bukti-kasus-febrie-adriansyah-rumah-nurman-herin-digeledah-kejagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Febrie Adriansyah Masih Panas, Pengacara Ungkap Ada Banyak Kejanggalan Penyelidikan!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-febrie-adriansyah-masih-panas-pengacara-ungkap-ada-banyak-kejanggalan-penyelidikan/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-febrie-adriansyah-masih-panas-pengacara-ungkap-ada-banyak-kejanggalan-penyelidikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2026 06:07:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[geledah]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=653</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus Febrie Adriansyah masih menjadi topik...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-febrie-adriansyah-masih-panas-pengacara-ungkap-ada-banyak-kejanggalan-penyelidikan/">Kasus Febrie Adriansyah Masih Panas, Pengacara Ungkap Ada Banyak Kejanggalan Penyelidikan!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus Febrie Adriansyah masih menjadi topik hangat dan sorotan berbagai pihak. Kuasa hukum dari Febrie Adriansyah mengungkapkan ada kejanggalan penyelidikan dari kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini.</p>
<p>Pengacara Febrie Adriansyah membawa sejumlah temuan penting setelah melakukan pertemuan dengan kliennya pada Senin, 3 Agustus 2026.</p>
<p>Febrie saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Gedung Merah Putih sejak Jumat, 24 Juli 2026.</p>
<p>Dari pertemuan tersebut, tim pengacara yang dipimpin Febri Diansyah mengklaim telah mengidentifikasi sembilan kejanggalan yang dinilai berkaitan erat dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung terhadap kliennya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=594&amp;action=edit">Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Panas, Ini Tersangka Baru yang Ditetapkan Kejagung!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=591&amp;action=edit">Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berjalan, Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho!</a></strong></p>
<blockquote><p>“Sampai saat ini, ya, kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” jelas Febri pada Senin, 3 Agustus 2026.</p></blockquote>
<p>Kejanggalan pertama yang disoroti adalah dugaan penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik), padahal seharusnya terdapat tiga sprindik yang diterbitkan.</p>
<blockquote><p>“Yang pertama, kami menemukan dari tiga sprindik tersebut ada praktik penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu sprindik,&#8221; ungkap Febri.</p></blockquote>
<p>Menurut Febri, praktik semacam ini seharusnya tidak diperbolehkan karena setiap tindak pidana korupsi yang telah ditemukan buktinya harus diterapkan dalam sprindik yang terpisah.</p>
<p>Hal ini, kata dia, didasari oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>
<p>Selain itu, tim hukum juga menemukan adanya kekeliruan penulisan dalam sprindik, termasuk ketidaksinkronan antara nama kasus dan perintah penyidikan, serta dugaan ketidaktepatan dalam pencatatan waktu terjadinya tindak pidana yang disebutkan berlangsung dari 2028 hingga 2026.</p>
<blockquote><p>“Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu, ya, dari 2028 sampai dengan 2026,” jelas Febri.</p></blockquote>
<p>Lebih lanjut, Febri menyoroti dugaan pelanggaran prinsip lex favor reo dalam KUHP baru terkait penetapan tersangka kliennya dengan pasal TPPU, serta ketidakjelasan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penyidikan.</p>
<blockquote><p>“Asabri ini kan penanganan perkaranya di 2021 atau 2022 di Kejaksaan Agung. Sementara di sprindik tersangkanya, di penetapan tersangkanya, itu disebut rentang waktunya dari 2018 sampai dengan 2026. Jadi ada zona yang tidak jelas antara 2021, 2022 dan mundur ke belakang di 2018,” tutur Febri.</p></blockquote>
<p>Di luar masalah sprindik, tim hukum juga mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Pasal 100 Ayat 5 KUHAP karena tidak dicantumkannya syarat-syarat penahanan dalam surat perintah penahanan (sprinhan).</p>
<p>Mereka juga menemukan bahwa pihak yang menandatangani sprindik diduga tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya, meskipun hal ini masih akan diteliti lebih lanjut.</p>
<blockquote><p>“Dan yang kesembilan, kami juga menemukan pihak yang menandatangani sprindik itu tidak berwenang begitu. Ini tentu saja mengacu pada aturan internal di Kejaksaan Agung. Sebenarnya surat perintah penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik, atau ditandatangani oleh Jampidsus, atau ditandatangani oleh direktur? Nah, ini dalam proses yang terus kami dalami,” jelas Febri.</p></blockquote>
<p>Meski demikian, Febri menyebutkan bahwa Febrie Adriansyah masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan sebagai langkah hukum selanjutnya. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-febrie-adriansyah-masih-panas-pengacara-ungkap-ada-banyak-kejanggalan-penyelidikan/">Kasus Febrie Adriansyah Masih Panas, Pengacara Ungkap Ada Banyak Kejanggalan Penyelidikan!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-febrie-adriansyah-masih-panas-pengacara-ungkap-ada-banyak-kejanggalan-penyelidikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Panas, Ini Tersangka Baru yang Ditetapkan Kejagung!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-tppu-febrie-adriansyah-masih-panas-ini-tersangka-baru-yang-ditetapkan-kejagung/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-tppu-febrie-adriansyah-masih-panas-ini-tersangka-baru-yang-ditetapkan-kejagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2026 06:47:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Nurman Herin]]></category>
		<category><![CDATA[pencucian uang]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Baru]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=594</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-tppu-febrie-adriansyah-masih-panas-ini-tersangka-baru-yang-ditetapkan-kejagung/">Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Panas, Ini Tersangka Baru yang Ditetapkan Kejagung!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih menjadi sorotan publik. Terdapat tersangka baru dalam kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini.</p>
<p>Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial NH atau Nurman Herin dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.</p>
<p>Penetapan status hukum terhadap NH dilakukan di Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026.</p>
<p>Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua jenis alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=591&amp;action=edit">Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berjalan, Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=542&amp;action=edit">Sutrimo Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Ini Kronologi Kematiannya!</a></strong></p>
<blockquote><p>&#8220;Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,&#8221; ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono pada Kamis, 30 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Usai diumumkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Nurman Herin.</p>
<p>Yang bersangkutan digiring ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.</p>
<p>Menurut Rudi, salah satu pejabat kejaksaan yang menangani perkara ini, tim penyidik juga menemukan adanya sejumlah perusahaan yang diduga kuat pernah menggunakan jasa tertentu terkait penanganan perkara di lingkungan Jampidsus Kejagung.</p>
<p>Perusahaan-perusahaan yang disebut antara lain PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, LPEI serta PT Bandung Indah Gemilang.</p>
<p>Dalam perkara ini, sosok lain bernama Don Ritto yang berlatar belakang sebagai pengacara justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.</p>
<p>Setelah itu, Kejaksaan Agung juga resmi menahan Febrie Adriansyah.</p>
<p>Proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini bermula dari temuan barang bukti di kediaman Febrie, berupa emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram dan uang tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.</p>
<p>Berangkat dari temuan aset tersebut, penyidik kemudian menetapkan Febrie sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026.</p>
<p>Setelah penetapan tersangka, Febrie dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Gedung Merah Putih.</p>
<p>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penahanan awal terhadap Febrie dilakukan di rutan KPK.</p>
<p>Ia menjelaskan, sesuai tata tertib yang berlaku, pihak rutan terlebih dahulu menerapkan prosedur isolasi mandiri kepada tersangka sebelum yang bersangkutan digabungkan dengan tahanan lain.</p>
<blockquote><p>“Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya,&#8221; jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, 27 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Meski penetapan tersangka dan penahanan telah dijalankan, hingga kini Kejaksaan Agung belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara, termasuk penjelasan mendalam mengenai tindak pidana asal yang diduga menjadi pemicu munculnya dugaan pencucian uang tersebut. Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah, yaitu Febri Diansyah, mengkritik langkah cepat penyidik.</p>
<blockquote><p>&#8220;Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya ya: harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya,&#8221; jelas Febri pada Kamis, 30 Juli 2026 sore.</p></blockquote>
<p>Ia menilai proses penetapan tersangka terkesan terburu-buru dan menegaskan bahwa kejaksaan semestinya terlebih dahulu mengurai asal-usul serta legalitas kepemilikan emas dan uang asing tersebut secara jelas dan transparan sebelum menerapkan pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-tppu-febrie-adriansyah-masih-panas-ini-tersangka-baru-yang-ditetapkan-kejagung/">Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Panas, Ini Tersangka Baru yang Ditetapkan Kejagung!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-tppu-febrie-adriansyah-masih-panas-ini-tersangka-baru-yang-ditetapkan-kejagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mundur Dari Jabatan Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Kok Bisa? Ini Alasannya!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/mundur-dari-jabatan-jampidsus-febrie-adriansyah-masih-terima-gaji-kok-bisa-ini-alasannya/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/mundur-dari-jabatan-jampidsus-febrie-adriansyah-masih-terima-gaji-kok-bisa-ini-alasannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Jul 2026 07:31:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=497</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM– Nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/mundur-dari-jabatan-jampidsus-febrie-adriansyah-masih-terima-gaji-kok-bisa-ini-alasannya/">Mundur Dari Jabatan Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Kok Bisa? Ini Alasannya!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong>– Nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Tahukah kamu walaupun Febrie Adriansyah sudah mundur dari jabatan Jampidsus tapi tetap terima gaji loh, kok bisa ya?</p>
<p>Kejaksaan Agung mengatakan bahwa Febrie Adriansyah tetap menerima gaji meskipun ia telah menyatakan mundur dari jabatan Jampidsus.</p>
<p>Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono yang memaparkan bahwa status kepegawaian Febrie masih tetap melekat karena perkara pidana yang menjeratnya belum mencapai putusan berkekuatan hukum tetap.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=473&amp;action=edit">Parah Banget! Dokter IGD dan Juru Parkir Ketahuan Nyabu, Berhasil Diamankan dan Berujung Pemecatan!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=470&amp;action=edit">Gara-gara Kue, Ketua DPRD Bone Dilaporkan Lakukan Penganiayaan Terhadap Staf!</a></strong></p>
<p>Rudi menerangkan bahwa hak-hak kepegawaian Febrie, termasuk pembayaran gaji belum dapat dihentikan sementara proses penyidikan dan pemeriksaan atas dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berjalan.</p>
<p>Menurutnya, pengakhiran hak kepegawaian baru dapat dilakukan jika perkara tersebut sudah diputus secara inkrah oleh pengadilan, sehingga sampai saat itu statusnya sebagai jaksa masih berlaku secara administratif.</p>
<blockquote><p>&#8220;Iya (menerima gaji), belum ada putusan, kan?&#8221; jelas Rudi pada Jumat, 24 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Selain menjelaskan soal hak kepegawaian, Rudi juga menyatakan bahwa langkah penanganan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada mantan Jampidsus tersebut akan dilaksanakan setelah seluruh rangkaian proses pidana benar-benar selesai.</p>
<p>Dengan kata lain, pemeriksaan etika internal akan ditunda sampai tidak ada lagi proses hukum pidana yang masih berlangsung.</p>
<p>Pada Jumat, Febrie kembali dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangkaian pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.</p>
<p>Pemanggilan ini merupakan kali kedua, setelah pemanggilan sebelumnya pada Rabu, 22 Juli 2026 tidak dihadiri oleh Febrie dengan alasan sedang mengalami masalah kesehatan.</p>
<p>Dalam perkembangan penyidikan terkait perkara ini, Kejaksaan Agung melalui Tim 9 mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang khusus menangani dugaan TPPU.</p>
<p>Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2026, menyusul pelimpahan berkas kasus beserta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia.</p>
<p>Barang bukti itu dilaporkan berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa diterbitkannya sprindik baru tersebut merupakan bagian dari kelanjutan proses penyidikan setelah berkas perkara dan barang bukti diserahkan oleh pihak kepolisian.</p>
<p>Selain sprindik ini, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lainnya sebagai tindak lanjut dari pemindahan penanganan beberapa perkara dari Polri.</p>
<p>Sprindik nomor 43 ditujukan untuk penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan PT KNI.</p>
<p>Sprindik nomor 44 diperuntukkan bagi penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman massal (blackout).</p>
<p>Nah sedangkan sprindik nomor 45 mengarah pada penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara di PT Asabri. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/mundur-dari-jabatan-jampidsus-febrie-adriansyah-masih-terima-gaji-kok-bisa-ini-alasannya/">Mundur Dari Jabatan Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Kok Bisa? Ini Alasannya!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/mundur-dari-jabatan-jampidsus-febrie-adriansyah-masih-terima-gaji-kok-bisa-ini-alasannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
