<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan Militer - CAHAYA NEGERI</title>
	<atom:link href="https://cahayanegeri.com/tag/pengadilan-militer/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/pengadilan-militer/</link>
	<description>Portal Berita Terupdate</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Aug 2026 05:32:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://cahayanegeri.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-cn-com-32x32.png</url>
	<title>Pengadilan Militer - CAHAYA NEGERI</title>
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/pengadilan-militer/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Korupsi Satelit, Eks Kabaranahan Kemhan Divonis 2,5 Tahun Penjara!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-satelit-eks-kabaranahan-kemhan-divonis-25-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-satelit-eks-kabaranahan-kemhan-divonis-25-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 05:32:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemhan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Satelit]]></category>
		<category><![CDATA[Leonardi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan Satelit]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Militer]]></category>
		<category><![CDATA[vonis penjara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1280</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan)...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-satelit-eks-kabaranahan-kemhan-divonis-25-tahun-penjara/">Kasus Korupsi Satelit, Eks Kabaranahan Kemhan Divonis 2,5 Tahun Penjara!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menjadi tersangka kasus korupsi. Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi divonis 2,5 tahun penjara.</p>
<p>Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, dengan pidana penjara selama 2,5 tahun serta denda Rp 500 juta (atau 140 hari kurungan jika tidak dibayar) karena dianggap terlibat dalam kasus korupsi pengadaan terminal satelit pada proyek slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kemhan.</p>
<p>Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026 dan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula meminta hukuman 8 tahun penjara. &#8220;Menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa Leonardi berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa menjalani penahanan sementara,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Arwin Makal membacakan amar putusan pada Kamis, 27 Agustus 2026.</p>
<p>Selain hukuman pokok, Leonardi juga dinyatakan bersalah bersama terdakwa lain, Thomas Anthony Van Der Heyden atas dakwaan subsidair (dakwaan alternatif) bukan dakwaan primair (dakwaan utama).</p>
<p>Majelis hakim menilai Leonardi dan Thomas tidak terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta tidak ditemukan aliran dana ke rekening mereka maupun ke rekening terdakwa ketiga, Gabor Kuti Szilard. Namun, hakim tetap menyatakan mereka bersalah karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair, dengan pertimbangan bahwa Leonardi memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG meskipun mengetahui anggaran dalam DIPA 2016 masih diblokir (bertanda bintang).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1271&amp;action=edit">Tim Kejaksaan Tinggi Aceh Berhasil Ringkus Terpidana Korupsi Dana Tembakau Bener Meriah Saat Berangkat Umrah!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1264&amp;action=edit">Kasus Korupsi TPPU Febrie Adriansyah, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada 30 Pelanggaran Hukum!</a></strong></p>
<p>Hakim berpendapat bahwa kerugian negara dalam perkara ini bukan sekadar potensi, melainkan kerugian nyata yang timbul akibat putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) yang mewajibkan Pemerintah Indonesia membayar tagihan kepada Navayo International AG. Beban pembayaran akibat putusan arbitrase itu dinilai sebagai konsekuensi langsung dari penyalahgunaan wewenang oleh para terdakwa, sehingga dijadikan dasar adanya kerugian riil bagi negara.</p>
<p>Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menilai vonis tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menurutnya, mengubah paradigma delik korupsi. Rinto mengungkapkan bahwa Putusan MK itu mengubah makna Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil.</p>
<p>&#8220;Bagaimana hakim memutus perkara dalam dakwaan primer tidak terbukti namun dalam dakwaan subsider terbukti? Dari kedua pasal itu kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus bisa dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss) sesuai dengan putusan MK,&#8221; ungkap Rinto.</p>
<p>Rinto juga mengkritik penggunaan putusan arbitrase sebagai bukti kerugian negara dengan alasan dokumen arbitrase tersebut tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah sehingga melanggar prinsip autentikasi dalam KUHAP dan ketentuan undang-undang bahasa Indonesia.</p>
<p>Karena itu, ia menegaskan kliennya tidak seharusnya dijadikan tersangka apalagi dipidana dan putusan tersebut juga bertentangan dengan utusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 apalagi menurutnya negara belum pernah mengeluarkan uang sepeser pun kepada Navayo.</p>
<p>Tim hukum Leonardi menyebutkan sedang memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan audit kerugian negara, dengan meminta MK menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang mengaudit kerugian negara bukan BPKP.</p>
<p>Di sisi lain, Leonardi menyatakan sangat kecewa karena merasa vonis ini tidak adil mengingat pengabdiannya selama puluhan tahun serta menegaskan bahwa ia selalu mengikuti aturan termasuk Permenhan yang melarang Kabaranahan sebagai PPK masuk dalam tim seleksi penyedia barang dan jasa. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-satelit-eks-kabaranahan-kemhan-divonis-25-tahun-penjara/">Kasus Korupsi Satelit, Eks Kabaranahan Kemhan Divonis 2,5 Tahun Penjara!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-satelit-eks-kabaranahan-kemhan-divonis-25-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Parah Banget! Prajurit TNI Jual Sabu Pakai Pesawat Militer, Dituntut 5 Tahun Penjara!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/parah-banget-prajurit-tni-jual-sabu-pakai-pesawat-militer-dituntut-5-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/parah-banget-prajurit-tni-jual-sabu-pakai-pesawat-militer-dituntut-5-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Aug 2026 05:06:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[5 Tahun Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Jual Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Militer]]></category>
		<category><![CDATA[Pesawat Militer]]></category>
		<category><![CDATA[Prajurit TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan Penjara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=925</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM– Narkoba menjadi salah satu permasalahan serius yang...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/parah-banget-prajurit-tni-jual-sabu-pakai-pesawat-militer-dituntut-5-tahun-penjara/">Parah Banget! Prajurit TNI Jual Sabu Pakai Pesawat Militer, Dituntut 5 Tahun Penjara!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong>– Narkoba menjadi salah satu permasalahan serius yang harus dibasmi tuntas di Indonesia. Namun sayangnya, narkoba justru diedarkan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).</p>
<p>Mayor Laut (P) Faisal Mulia yang menjabat sebagai Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 5 tahun. Ia dinilai bersalah karena telah mengedarkan narkoba jenis sabu dengan memanfaatkan fasilitas pesawat militer.</p>
<p>Tuntutan ini disampaikan oleh Oditur Militer Letkol Bambang Permadi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Jumat, 14 Agustus 2026. &#8220;Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,&#8221; kata Oditur Letkol Bambang Permadi pada Jumat, 14 Agustus 2026.</p>
<p>Selain hukuman utama, oditur juga meminta agar terdakwa dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut sebagai hukuman tambahan. Faktor yang memperberat kasus ini adalah penggunaan fasilitas penerbangan Angkatan Laut untuk mengedarkan narkoba, serta ketidakpatuhan terdakwa terhadap perintah Panglima TNI terkait larangan penyalahgunaan narkotika.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=913&amp;action=edit">Daerah Rawan Narkoba, Lihat Lebih Dekat Jejak Kampung Bahari Di Sini!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=730&amp;action=edit">Propam Mabes Polri Periksa Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba, Ada Masalah Apa Ya?</a></strong></p>
<p>Faisal dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto ayat (2) huruf a KUHP, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, ko Pasal 64 KUHP, Pasal 126 KUHPM.</p>
<p>Dalam dakwaannya, Oditur Bambang Permadi menjelaskan bahwa pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa bersama istrinya, Nadia Brenda Pangestika berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam.</p>
<p>Keesokan harinya, Minggu 23 November 2025 pukul 09.00 WIB di Hotel Sans Batam, terdakwa menghubungi Rizal untuk meminta bantuan menghubungi Kapak karena ingin memesan sabu seberat 8 gram.</p>
<p>Terdakwa meminta Kapak datang ke hotel. Setelah tiba, Kapak menyerahkan sabu seberat 8 gram kepada terdakwa. Kemudian, terdakwa, Kapak dan istri terdakwa mengonsumsi sabu di dalam kamar hotel tersebut.</p>
<p>Setelah selesai menggunakan sabu, Kapak meninggalkan hotel. Sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dan istrinya check out dari Hotel Sans, lalu menemui Hendra dan Rizal di ruang VIP Room Hotel Pasifik.</p>
<p>Di VIP Room Hotel Pasifik, terdakwa dan istrinya kembali mengonsumsi inex. Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa meninggalkan ruangan tersebut dan pergi ke SNL Tg Uma Batam untuk membeli keperluan keluarga.</p>
<p>Setelah itu, terdakwa menuju Diamon Part City untuk mengembalikan mobil Expander yang dipinjamnya. Selanjutnya, terdakwa dan istrinya pulang ke Tanjungpinang dengan membawa sabu yang dibeli dari Kapak.</p>
<p>Pada Senin, 24 November 2025, terdakwa mencari informasi mengenai jadwal keberangkatan pesawat CN 235 dengan nomor lambung P-8305 yang melayani rute Tanjungpinang–Jakarta. Ia mendapatkan informasi bahwa pesawat akan berangkat pada Rabu, 26 November 2025.</p>
<p>Terdakwa meminta istrinya mencari pembeli karena barang haram tersebut akan dikirim menggunakan pesawat tujuan Jakarta. Keesokan harinya sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa memerintahkan istrinya untuk menghubungi Naviatul Ilmiah, Nadelia Adisty dan Andriana Budiarti.</p>
<p>Pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa mengonsumsi sabu yang dibawa dari Batam. Ia juga membungkus sabu tersebut menjadi 14 paket.</p>
<p>Rinciannya, 12 paket dibungkus kembali ke dalam bungkus cokelat, lalu dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI-AL bertuliskan “Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal.”</p>
<p>Sabu tersebut rencananya akan dikirim kepada pembeli di Madiun, Jawa Timur yaitu Naviatul Ilmiah, Nadelia Adisty dan Andriana Budiarti, menggunakan pesawat CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang–Jakarta yang akan berangkat pada Rabu, 26 November 2025.</p>
<p>Sementara itu, sisa 2 paket sabu disimpan terdakwa dalam kotak rokok yang dimasukkan ke saku baju terbang. Satu paket lainnya disimpan oleh istrinya di lemari plastik kamar terdakwa di Perum Agung Mentari, Jalan Radar Blok B No. 1,2 Tanjungpinang, Kepulauan Riau.</p>
<p>Pada 26 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, istri terdakwa mengantarkan katering makanan untuk Mess Perwira dan Bintara. Di dalamnya sudah disembunyikan 12 paket sabu. Istri terdakwa menyerahkan bingkisan makanan tersebut kepada Co-Pilot pesawat CN 235 nomor lambung P-8305 atas nama Letda Laut (P) Mazaki Moza.</p>
<p>Kemudian pukul 06.45 WIB, terdakwa berangkat ke kantor Wingud 1 Tanjungpinang dan langsung menuju Selter CN 235. Di sana, Kasi Intelud Mayor Edwar langsung menahan terdakwa beserta barang bukti 12 paket sabu yang akan dikirim ke Madiun menggunakan pesawat Penerbal.</p>
<p>Pada Kamis, 27 November 2025, terdakwa diserahkan ke Pom Kodaeral IV Batam. Di rumah terdakwa juga ditemukan 2 paket sabu. Dengan demikian, total sabu milik terdakwa adalah 14 paket dengan berat keseluruhan 9,83 gram.</p>
<p>Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa selama bertugas di Wingud 1 Tanjungpinang pada September, Oktober dan November, terdakwa telah menjual sabu ke Surabaya dan Madiun dari Tanjungpinang.</p>
<p>Saat masih berdinas di Surabaya, terdakwa juga pernah menjual sabu kepada Kapten Laut (P) Wimam Wibyosono, Kapten Laut (P) Rizky A serta istrinya yang membantu menjualkan ke temannya, yaitu Nadelia dan Novifiatul Ilmiyah.</p>
<p>Terdakwa menjual sabu dengan tujuan Bandara Udara Juanda Surabaya sebanyak dua kali, yaitu pada 4 September 2025 sebanyak dua paket dijual kepada Kapten Laut (S) Made Surya, siswa STTAL. Kemudian pada 29 Oktober 2025, sebanyak 8 paket dijual kepada Nadelia Adisti, Andriana Budiarti, Nofiatul Ilmiah, Arifin 1 dan Kapten Laut (S) Made Surya, siswa STTAL. *</p>
<h6><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/parah-banget-prajurit-tni-jual-sabu-pakai-pesawat-militer-dituntut-5-tahun-penjara/">Parah Banget! Prajurit TNI Jual Sabu Pakai Pesawat Militer, Dituntut 5 Tahun Penjara!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/parah-banget-prajurit-tni-jual-sabu-pakai-pesawat-militer-dituntut-5-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
