<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tindak pidana korupsi - CAHAYA NEGERI</title>
	<atom:link href="https://cahayanegeri.com/topic/tindak-pidana-korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cahayanegeri.com/topic/tindak-pidana-korupsi/</link>
	<description>Portal Berita Terupdate</description>
	<lastBuildDate>Sat, 01 Aug 2026 07:10:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://cahayanegeri.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-cn-com-32x32.png</url>
	<title>Tindak pidana korupsi - CAHAYA NEGERI</title>
	<link>https://cahayanegeri.com/topic/tindak-pidana-korupsi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terjerat Kasus Korupsi, Gubernur Riau Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Tahun!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/terjerat-kasus-korupsi-gubernur-riau-dijatuhi-hukuman-penjara-2-tahun/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/terjerat-kasus-korupsi-gubernur-riau-dijatuhi-hukuman-penjara-2-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Aug 2026 07:10:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[abdul wahid divonis]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi gubernur riau]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan tipikor pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[riau]]></category>
		<category><![CDATA[vonis korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=610</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/terjerat-kasus-korupsi-gubernur-riau-dijatuhi-hukuman-penjara-2-tahun/">Terjerat Kasus Korupsi, Gubernur Riau Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Tahun!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau sempat menjadi sorotan publik. Akibat kasus korupsi tersebut, Gubernur Riau divonis hukuman penjara selama 2 tahun.</p>
<p>Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, pada Kamis, 30 Juli 2026 menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.</p>
<p>Ia dinyatakan oleh majelis hakim PN Pekanbaru terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Persidangan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama sebagai hakim ketua dengan dua hakim anggota, yaitu Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.</p>
<blockquote><p>&#8220;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dan pidana selama dua tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,&#8221; jelas hakim pada Kamis, 30 Juli 2026.</p></blockquote>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=607&amp;action=edit">Kebakaran Di Tallo Makassar: Tidak Ada Korban Jiwa, Hanguskan Puluhan Rumah Warga!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=603&amp;action=edit">Kasus Korupsi Asuransi Jasindo-Pelni: KPK menahan 4 Tersangka Rugikan Negara Rp 15,6 Miliar!</a></strong></p>
<p>Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban kepada Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.</p>
<p>Jika dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta milik Abdul Wahid dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.</p>
<blockquote><p>&#8220;Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,&#8221; kata hakim.</p></blockquote>
<p>Hakim menyatakan Abdul Wahid bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga, yaitu melanggar Pasal 12 b jo.</p>
<p>Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta jo.</p>
<p>Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</p>
<p>Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani Abdul Wahid diperhitungkan dan dikurangkan dari hukuman penjara yang dijatuhkan.</p>
<p>Ia tetap ditahan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan, yaitu bahwa perbuatan Abdul Wahid tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan bahwa ia adalah penyelenggara negara.</p>
<p>Sementara hal yang meringankan antara lain bahwa Abdul Wahid belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga dan masih berusia relatif muda.</p>
<p>Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas dugaan korupsi dan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau.</p>
<p>Abdul Wahid diduga memaksa para Kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk memberikan uang dan melakukan pembayaran untuk kepentingan dirinya dengan total sekitar Rp2,45 miliar.</p>
<p>Selain Abdul Wahid, turut ditetapkan sebagai tersangka Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nursalam. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/terjerat-kasus-korupsi-gubernur-riau-dijatuhi-hukuman-penjara-2-tahun/">Terjerat Kasus Korupsi, Gubernur Riau Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Tahun!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/terjerat-kasus-korupsi-gubernur-riau-dijatuhi-hukuman-penjara-2-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dalami Temuan Uang Di Rumah Dinas, KPK Periksa PLT Gubernur Riau!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/dalami-temuan-uang-di-rumah-dinas-kpk-periksa-plt-gubernur-riau/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/dalami-temuan-uang-di-rumah-dinas-kpk-periksa-plt-gubernur-riau/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 06:57:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Abdul Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Riau]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Penggeledahan]]></category>
		<category><![CDATA[PLT Gubernur Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah dinas]]></category>
		<category><![CDATA[Sofyan Franyata Hariyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Temuan uang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=545</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Pada Senin, 27 Juli 2026 Komisi...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dalami-temuan-uang-di-rumah-dinas-kpk-periksa-plt-gubernur-riau/">Dalami Temuan Uang Di Rumah Dinas, KPK Periksa PLT Gubernur Riau!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Pada Senin, 27 Juli 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH).</p>
<p>PLT Gubernur Riau tersebut di periksa sebagai saksi untuk menggali lebih dalam terkait temuan uang yang ada di rumah dinasnya pada Desember 2025.</p>
<p>Sebelum ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau.</p>
<p>Ia menggantikan posisi Abdul Wahid yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.</p>
<blockquote><p>&#8220;Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap saudara SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,&#8221; jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa, 28 Juli 2026.</p></blockquote>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=542&amp;action=edit">Sutrimo Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Ini Kronologi Kematiannya!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=539&amp;action=edit">Troy Pantouw Jubir IKN Meninggal Dunia, Ini Kronologi dan Profilnya!</a></strong></p>
<p>Pemeriksaan yang dilakukan KPK berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pada anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.</p>
<p>Selain SF Hariyanto, penyidik KPK juga memanggil Rafii yang berperan sebagai ajudan gubernur Riau untuk dimintai keterangan.</p>
<p>Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali informasi mengenai dugaan penerimaan uang yang terkait dengan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.</p>
<p>Sementara itu, dua saksi lain yang dipanggil, yakni anggota DPRD Riau berinisial SA dan ajudan gubernur berinisial DI namun sayangnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.</p>
<p>Sebelumnya, pada Senin, 15 Desember 2025, tim KPK menggeledah rumah dinas dan kediaman pribadi Plt Gubernur Riau SF Hariyanto serta menyita sejumlah dokumen dan uang tunai.</p>
<p>Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Abdul Wahid.</p>
<p>Jumlah uang tunai yang disita belum diumumkan karena penyidik masih melakukan penghitungan. Selain itu, penyidik menyatakan akan melakukan verifikasi atas barang bukti yang ditemukan.</p>
<p>Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.</p>
<p>Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa total uang hasil pemerasan yang dikumpulkan melalui skema pembagian kepada pihak tertentu mencapai Rp 4,05 miliar dan disetorkan dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP kepada Gubernur Abdul Wahid.</p>
<p>Menurut penyidikan, setoran itu merupakan bagian dari kesepakatan untuk memberikan imbalan sekitar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar kepada Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR Riau.</p>
<p>Para tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dalami-temuan-uang-di-rumah-dinas-kpk-periksa-plt-gubernur-riau/">Dalami Temuan Uang Di Rumah Dinas, KPK Periksa PLT Gubernur Riau!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/dalami-temuan-uang-di-rumah-dinas-kpk-periksa-plt-gubernur-riau/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
