<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sistem Hukum Pidana - CAHAYA NEGERI</title>
	<atom:link href="https://cahayanegeri.com/topic/sistem-hukum-pidana/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cahayanegeri.com/topic/sistem-hukum-pidana/</link>
	<description>Portal Berita Terupdate</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Aug 2026 05:26:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://cahayanegeri.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-cn-com-32x32.png</url>
	<title>Sistem Hukum Pidana - CAHAYA NEGERI</title>
	<link>https://cahayanegeri.com/topic/sistem-hukum-pidana/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>RUU Perampasan Aset Janji Disahkan 15 Desember, DPR Janji Mundur Jika Tak Tepati Raget!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-janji-disahkan-15-desember-dpr-janji-mundur-jika-tak-tepati-raget/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-janji-disahkan-15-desember-dpr-janji-mundur-jika-tak-tepati-raget/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 05:26:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[AMPB]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Parlemen]]></category>
		<category><![CDATA[Pengesahan RUU]]></category>
		<category><![CDATA[Puan Maharani]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Perampasan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Sufmi Dasco Ahmad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1277</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-janji-disahkan-15-desember-dpr-janji-mundur-jika-tak-tepati-raget/">RUU Perampasan Aset Janji Disahkan 15 Desember, DPR Janji Mundur Jika Tak Tepati Raget!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset di sahkah oleh DPR. Desakan dari AMPB tersebut mendapat respon dari DPR dan DPR berjanji untuk mundur jika RUU Perampasan Aset belum disahkan.</p>
<p>Tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) agar DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dijawab dengan sikap tegas oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026, Koordinator AMPB Supriyono atau yang lebih dikenal dengan nama Botok meminta agar pimpinan DPR bersedia menerima konsekuensi jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai batas waktu yang telah disepakati bersama.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, pimpinan DPR menyampaikan bahwa target penyelesaian RUU ini paling lambat adalah 15 Desember 2026, sebuah kesepakatan yang muncul setelah Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menetapkan tenggat waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.</p>
<p>Dasco bahkan secara terbuka menyatakan bahwa dirinya bersama seluruh pimpinan DPR siap menanggung konsekuensi apabila target tersebut gagal dicapai. “Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” ungkap Dasco pada Kamis, 27 Agustus 2026.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1004&amp;action=edit">RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III DPR Targetkan Pengesahan Paling Lambat Desember 2026!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1274&amp;action=edit">Ini Tuntutan Dalam Aksi Demo 27 Agustus 2026, Ribuan Aparat Kepolisian Dikerahkan Untuk Pengamanan!</a></strong></p>
<p>Ia menegaskan bahwa DPR tidak merasa takut atau ragu untuk memenuhi tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat, sekaligus mengajak publik untuk turut mengawasi jalannya proses pembahasan RUU tersebut hingga tuntas. Dalam pertemuan itu, Dasco didampingi oleh dua wakil ketua DPR lainnya, yaitu Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, sementara pimpinan DPR juga berjanji akan memberikan salinan risalah paripurna kepada AMPB sebagai bukti tertulis atas komitmen mereka dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.</p>
<p>Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga telah menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat akan dilakukan dalam rapat paripurna pada Desember 2026 dan menurutnya penyelesaian RUU ini bukan sekadar target, melainkan sudah menjadi kepastian yang tidak dapat ditawar lagi.</p>
<p>Habiburokhman menilai bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset sangat diperlukan untuk melengkapi sistem hukum pidana Indonesia, terutama setelah revisi terhadap KUHP dan KUHAP, sehingga sistem peradilan pidana di tanah air diharapkan dapat menjadi lebih terpadu atau yang dikenal dengan istilah integrated criminal justice system.</p>
<p>AMPB sendiri tidak hanya menginginkan dengan janji lisan dari pimpinan DPR, melainkan juga mendesak agar komitmen tersebut dituangkan secara tertulis sebagai bukti keseriusan DPR dalam menyelesaikan aturan yang selama ini menjadi salah satu agenda penting dalam pemberantasan korupsi.</p>
<p>Perwakilan AMPB bahkan menegaskan bahwa mereka akan kembali mendatangi Kompleks Parlemen pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum juga disahkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap komitmen DPR. Di tengah aksi yang dilakukan oleh AMPB, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menjadi sorotan karena tidak hadir secara langsung saat perwakilan massa memasuki Kompleks Parlemen.</p>
<p>Perwakilan AMPB Teguh Istiyanto mengaku kecewa karena Puan tidak menemui mereka secara langsung. “Seharusnya sih yang kami minta menemui Ibu Ketua, tapi tadi di sidang paripurna tidak hadir. Dan saya nyatakan saya kecewa. Sidang paripurna itu sidang yang paling penting kok tidak hadir. Ini namanya menyepelekan negara,” kata Teguh.</p>
<p>Padahal sebelumnya Puan telah menyatakan bahwa DPR siap menerima aspirasi massa pada 27 Agustus. Saat awal Rapat Paripurna DPR digelar, Puan memang tidak terlihat dan sidang saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.</p>
<p>Menanggapi kekecewaan tersebut, Puan Maharani menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah membagi tugas dalam menjalankan agenda kedewanan sekaligus menerima aspirasi dari masyarakat. Menurutnya, pada saat yang bersamaan dirinya bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati sedang memimpin rapat paripurna, sementara Dasco sebelumnya juga memimpin paripurna dan Puan memiliki agenda pertemuan lain yang tidak bisa ditinggalkan.</p>
<p>Ia mengingatkan bahwa struktur pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua, sehingga pembagian tugas merupakan hal yang wajar agar berbagai agenda parlemen dapat berjalan dengan lancar, termasuk tugas untuk menerima aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Puan menegaskan bahwa pembagian tugas di antara pimpinan DPR dilakukan agar seluruh tanggung jawab parlemen dapat terlaksana dengan baik tanpa mengabaikan salah satu agenda penting.*</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-janji-disahkan-15-desember-dpr-janji-mundur-jika-tak-tepati-raget/">RUU Perampasan Aset Janji Disahkan 15 Desember, DPR Janji Mundur Jika Tak Tepati Raget!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-janji-disahkan-15-desember-dpr-janji-mundur-jika-tak-tepati-raget/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
