<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Navayo International AG - CAHAYA NEGERI</title>
	<atom:link href="https://cahayanegeri.com/topic/navayo-international-ag/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cahayanegeri.com/topic/navayo-international-ag/</link>
	<description>Portal Berita Terupdate</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Aug 2026 05:32:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://cahayanegeri.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-cn-com-32x32.png</url>
	<title>Navayo International AG - CAHAYA NEGERI</title>
	<link>https://cahayanegeri.com/topic/navayo-international-ag/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Korupsi Satelit, Eks Kabaranahan Kemhan Divonis 2,5 Tahun Penjara!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-satelit-eks-kabaranahan-kemhan-divonis-25-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-satelit-eks-kabaranahan-kemhan-divonis-25-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 05:32:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemhan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Satelit]]></category>
		<category><![CDATA[Leonardi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan Satelit]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Militer]]></category>
		<category><![CDATA[vonis penjara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1280</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan)...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-satelit-eks-kabaranahan-kemhan-divonis-25-tahun-penjara/">Kasus Korupsi Satelit, Eks Kabaranahan Kemhan Divonis 2,5 Tahun Penjara!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menjadi tersangka kasus korupsi. Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi divonis 2,5 tahun penjara.</p>
<p>Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, dengan pidana penjara selama 2,5 tahun serta denda Rp 500 juta (atau 140 hari kurungan jika tidak dibayar) karena dianggap terlibat dalam kasus korupsi pengadaan terminal satelit pada proyek slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kemhan.</p>
<p>Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026 dan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula meminta hukuman 8 tahun penjara. &#8220;Menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa Leonardi berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa menjalani penahanan sementara,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Arwin Makal membacakan amar putusan pada Kamis, 27 Agustus 2026.</p>
<p>Selain hukuman pokok, Leonardi juga dinyatakan bersalah bersama terdakwa lain, Thomas Anthony Van Der Heyden atas dakwaan subsidair (dakwaan alternatif) bukan dakwaan primair (dakwaan utama).</p>
<p>Majelis hakim menilai Leonardi dan Thomas tidak terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta tidak ditemukan aliran dana ke rekening mereka maupun ke rekening terdakwa ketiga, Gabor Kuti Szilard. Namun, hakim tetap menyatakan mereka bersalah karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair, dengan pertimbangan bahwa Leonardi memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG meskipun mengetahui anggaran dalam DIPA 2016 masih diblokir (bertanda bintang).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1271&amp;action=edit">Tim Kejaksaan Tinggi Aceh Berhasil Ringkus Terpidana Korupsi Dana Tembakau Bener Meriah Saat Berangkat Umrah!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1264&amp;action=edit">Kasus Korupsi TPPU Febrie Adriansyah, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada 30 Pelanggaran Hukum!</a></strong></p>
<p>Hakim berpendapat bahwa kerugian negara dalam perkara ini bukan sekadar potensi, melainkan kerugian nyata yang timbul akibat putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) yang mewajibkan Pemerintah Indonesia membayar tagihan kepada Navayo International AG. Beban pembayaran akibat putusan arbitrase itu dinilai sebagai konsekuensi langsung dari penyalahgunaan wewenang oleh para terdakwa, sehingga dijadikan dasar adanya kerugian riil bagi negara.</p>
<p>Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menilai vonis tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menurutnya, mengubah paradigma delik korupsi. Rinto mengungkapkan bahwa Putusan MK itu mengubah makna Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil.</p>
<p>&#8220;Bagaimana hakim memutus perkara dalam dakwaan primer tidak terbukti namun dalam dakwaan subsider terbukti? Dari kedua pasal itu kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus bisa dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss) sesuai dengan putusan MK,&#8221; ungkap Rinto.</p>
<p>Rinto juga mengkritik penggunaan putusan arbitrase sebagai bukti kerugian negara dengan alasan dokumen arbitrase tersebut tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah sehingga melanggar prinsip autentikasi dalam KUHAP dan ketentuan undang-undang bahasa Indonesia.</p>
<p>Karena itu, ia menegaskan kliennya tidak seharusnya dijadikan tersangka apalagi dipidana dan putusan tersebut juga bertentangan dengan utusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 apalagi menurutnya negara belum pernah mengeluarkan uang sepeser pun kepada Navayo.</p>
<p>Tim hukum Leonardi menyebutkan sedang memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan audit kerugian negara, dengan meminta MK menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang mengaudit kerugian negara bukan BPKP.</p>
<p>Di sisi lain, Leonardi menyatakan sangat kecewa karena merasa vonis ini tidak adil mengingat pengabdiannya selama puluhan tahun serta menegaskan bahwa ia selalu mengikuti aturan termasuk Permenhan yang melarang Kabaranahan sebagai PPK masuk dalam tim seleksi penyedia barang dan jasa. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-satelit-eks-kabaranahan-kemhan-divonis-25-tahun-penjara/">Kasus Korupsi Satelit, Eks Kabaranahan Kemhan Divonis 2,5 Tahun Penjara!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-satelit-eks-kabaranahan-kemhan-divonis-25-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
